Portal Aksesi OECD Diluncurkan, Menteri Anas Sebut Jadi Momentum Penting untuk Perkuat RB

Kompas.com - 04/10/2024, 12:46 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - [emerintah terus bergerak cepat dalam upaya Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development ( OECD).

Dalam mempersiapkan keanggotaan tersebut, pemerintah meluncurkan Portal Aksesi OECD sebagai platform yang akan digunakan oleh Tim Nasional OECD.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) sekaligus Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tim nasional ini terdiri dari 64 kementerian/lembaga yang terbagi ke dalam 26 komite akan menggunakan portal ini untuk saling berkoordinasi terkait target dari tiap sektor.

Tim Nasional OECD juga akan menyiapkan initial memorandum yang merupakan gambaran kebijakan Indonesia yang dibandingkan dengan instrumen OECD.

Baca juga: SAKIP Pemkab Belu Peroleh Predikat Baik, Kemenpan-RB Berikan Penghargaan

Airlangga menjelaskan, Portal Aksesi OECD menjadi sistem digital akan mengawasi proses aksesi Indonesia sebagai anggota penuh OECD.

“Dalam melakukan hal ini, perlu dilakukan total football diplomacy karena Indonesia harus diterima secara konsensus,” ungkap Airlangga melalui siaran persnya, Jumat (4/10/2024).

Hal tersebut disampaikan Airlangga saat mengikuti Rakor Tim Nasional OECD dan Peluncuran Portal Aksesi OECD di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Adapun portal itu diluncurkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) Abdullah Azwar Anas, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Pahala Mansury, dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Baca juga: Ada 61 Formasi CPNS Kemenpan-RB, Simak Rincian dan Besaran Gajinya

Platform digital ini merupakan upaya untuk mempercepat transparansi proses kerja dan mempercepat waktu aksesi yang memakan waktu hingga tiga tahun.

Airlangga menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara ASEAN pertama yang mendaftar sebagai anggota penuh OECD dan sudah diterima untuk proses aksesi.

“Kami berharap proses awal aksesi ini bisa terus kita jaga dengan semangat untuk memperkuat perekonomian secara nasional, sehingga Indonesia memiliki standar yang setara dengan negara anggota OECD,” ujarnya.

Sementara itu, Menkeu sekaligus Wakil Ketua Tim Nasional OECD Sri Mulyani mengatakan, proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD juga dilakukan untuk perbaikan struktural terhadap berbagai instrumen OECD yang mana ini terkait dengan seluruh kementerian/lembaga.

Baca juga: Sudah Agustus, Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Kata Kemenpan-RB dan BKN

Substansi dari instrumen tersebut saling lintas instansi sehingga penting untuk mempunyai rasa kepemilikan dalam mengerjakan aksesi ini.

“Kita melakukan ini untuk membangun negara kita sendiri dan juga untuk memenuhi persyaratan menjadi anggota OECD. Bahwa ini kemudian menjadi baik dan Indonesia bisa menjadi anggota OECD. Itu hasil akhir yang didapat,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa proses Indonesia untuk menjadi negara anggota OECD adalah momentum yang luar biasa.

Pemerintah akan melakukan reformasi yang mendalam untuk menyamakan indikator-indikator serta kebijakan terhadap instrumen OECD.

Baca juga: Kemenpan-RB Rilis Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS 2024, Simak Rinciannya!

“Ini menjadi momentum yang luar biasa, karena kalau Indonesia lolos menjadi negara anggota OECD maka Indonesia akan sejajar dengan negara-negara maju di dunia. Diperlukan total football diplomacy dan ownership karena untuk melakukan proses aksesi ini tidak mudah,” lanjutnya.

Anas melanjutkan bahwa saat ini Kemenpan-RB sedang mengembangkan instrumen world class bureaucracy (WCB) yang akan mengidentifikasi gap yang ada di Pemerintah Indonesia dengan standar internasional, termasuk dengan standar OECD.

"Instrumen ini juga berfungsi sebagai pendorong pemenuhan kondisi-kondisi yang harus ditindaklanjuti untuk mendukung aksesi Indonesia menjadi anggota OECD," tuturnya.

Ia menjelaskan, Kemenpan-RB selaku Penanggung Jawab Bidang Tata Kelola Publik dalam Tim Nasional OECD telah melaksanakan beberapa hal, salah satunya berbagi tugas dengan kementerian/lembaga untuk menyusun initial memorandum di bidang tata kelola publik.

Baca juga: Kemenpan-RB Terbitkan Kebijakan Pengadaan PNS Tahun 2024

"Kemudian, memetakan hubungan legal instrument OECD dengan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN)," ucapnya.

Selain itu, sebut dia, Kemenpan-RB juga aktif mengikuti kegiatan OECD dan terlibat dalam survei yang dilaksanakan oleh OECD dengan harapan dapat mendukung penyelarasan kebijakan dan praktik bidang tata kelola publik sesuai dengan standar OECD.

Menurutnya, aksesi bisa membantu mendorong komitmen Indonesia agar indikatornya bisa selaras dengan negara-negara maju.

"Untuk memenuhi hal itu tidaklah mudah. Proses aksesi ini menuntut komitmen pemerintah Indonesia supaya selaras dengan nilai-nilai negara maju yang sedang diperjuangkan bersama," jelasnya.

Baca juga: Kemenpan-RB Raih Opini WTP Ke-10 Kali, Menteri Anas: Komitmen Perbaikan Berkelanjutan

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com