Trenggalek Punya MPP, Menpan-RB: Wadah Literasi Digital Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Kompas.com - 20/08/2024, 16:03 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Trenggalek. 

Kehadiran MPP di Kota Gaplek itu diharapkan bisa berperan sebagai sarana literasi digital. 

Anas menekankan, literasi digital juga diperlukan sebagai optimalisasi pelayanan publik. 

"MPP juga dapat berperan menjadi wadah meningkatkan literasi digital masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya saat dalam acara peresmian MPP Trenggalek dan Trenggalek Innovation Festival (TIF), Selasa (20/8/2024).

Adapun MPP memberikan layanan yang efektif kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi daerah, serta peningkatan kolaborasi lintas sektor. 

Terdapat 80 jenis layanan dari 26 instansi pemerintah, lima badan usaha milik negara (BUMN)/badna usaha milik daerah (BUMD), dan juga swasta yang bisa diakses masyarakat sekitar.

Baca juga: Menteri PAN-RB: Semua Kementerian Pindah ke IKN, ASN Menikah Tak Perlu Berbagi Hunian

Anas mengatakan, di berbagai negara, pelayanan publik konvensional bisa berjalan berdampingan dengan layanan digital. Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan MPP Digital. 

Mantan Bupati Banyuwangi itu menekankan, layanan ke depan akan optimal dengan aplikasi. Walaupun jika area gedung MPP terbatas, layanan masih bisa dikembangkan ke arah digital. 

"Utamakan fungsi, bukan megahnya gedung. Semoga nanti Trenggalek bisa menjadi MPP Digital," tegasnya dalam siaran pers, Selasa.

Keberadaan MPP baik dalam bentuk konvensional maupun digital adalah bentuk penerapan reformasi birokrasi yang berdampak bagi masyarakat. 

Anas mengatakan, reformasi birokrasi harus memangkas proses bisnis yang berbelit dan adaptif terhadap teknologi. 

MPP digital dibangun sebagai wujud percepatan integrasi pelayanan publik berbasis elektronik (e-services) sebagai dukungan penyelenggaraan pada MPP fisik. 

Baca juga: Tinjau Layanan Publik BPOM, Menpan-RB Dukung Penguatan Digitalisasi Layanan

"Saat ini, sedang dilakukan upaya untuk pemberlakuan face recognition dalam MPP digital yang bersumber dari data identitas kependudukan digital," ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek juga memberikan ruang bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di dalam MPP. 

MPP menjadi wadah yang dapat menampung kreativitas dan inovasi masyarakat yang didasarkan pada nilai kearifan lokal dan karakteristik masyarakat setempat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam acara peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Trenggalek, Selasa (20/8/2024).DOK. Humas Kemenpan RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam acara peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Trenggalek, Selasa (20/8/2024).

Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin berterima kasih kepada Kemenpan-RB yang telah membantu perkembangan inovasi pelayanan publik, utamanya di Jatim.

Dia menilai, pelayanan di MPP Kabupaten Trenggalek pun sudah memanfaatkan situs web untuk informasi dan registrasi sehingga memudahkan masyarakat. 

Baca juga: Indonesia dan Selandia Baru Tingkatkan Kolaborasi Penguatan Kebijakan Publik, Menpan-RB Soroti Adopsi Praktik Terbaik

"Kami berharap segala keperluan pelayanan masyarakat cukup sampai di situ. Tidak ada lagi ceritanya masyarakat harus mondar-mandir untuk mengurus kelengkapannya. Tentu akan kami kembangkan ke depannya," jelasnya.

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com