Menpan-RB Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama dari Presiden Jokowi

Kompas.com - 14/08/2024, 20:42 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

Penghargaan itu diberikan kepada Anas karena dianggap telah berjasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara. 

"Tentunya, penghargaan ini menjadi pendorong untuk bersama-sama mewujudkan Reformasi Birokrasi yang berdampak bagi masyarakat, antara lain melalui pelayanan publik dan transformasi digital pemerintah yang semakin baik lagi,” ujar Anas lewat siaran persnya, Rabu (14/8/2024).

Hal itu diungkapkan Anas saat ditemui usai menerima penghargaan dalam Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia Tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Bertemu Erick Thohir, Menpan-RB Apresiasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian BUMN

Pemberian penghargaan dan tanda jasa tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor. 105/TK/TH 2024 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama. 

Selain Menpan-RB, terdapat 63 tokoh lainnya yang turut menerima tanda kehormatan dari Presiden Jokowi. Mereka memiliki latar belakang sebagai menteri, wakil menteri, profesional, hingga budayawan.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.DOK. Kemenpan-RB Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Adapun rincian kategori tanda kehormatan serta jumlah penerima adalah Medali Kepeloporan sebanyak 1 orang, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama sebanyak 2 orang, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana 22 orang, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera utama 7 orang, dan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama 2 orang. 

Kemudian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya 10 orang, Bintang Mahaputera 1 orang, Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama 11 orang, Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama 6 orang, dan Tanda Kehormatan Bidang Budaya Parama Dharma sebanyak 2 orang.

Baca juga: Tinjau Layanan Publik BPOM, Menpan-RB Dukung Penguatan Digitalisasi Layanan

Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI.

Tanda kehormatan menjadi bentuk penghargaan negara atas kontribusi besar yang telah diberikan oleh para tokoh dalam berbagai bidang atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Jokowi pada Kabinet Kerja 2014-2019 dan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. 

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, Ibu Negara Iriana Jokowi, serta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com