Tinjau Layanan Publik BPOM, Menpan-RB Dukung Penguatan Digitalisasi Layanan

Kompas.com - 14/08/2024, 07:18 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas melakukan peninjauan ke kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM), di Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).

Dalam kesempatan itu, Anas melihat langsung layanan publik BPOM yang dilakukan secara luring maupun daring.

"Hari ini saya senang karena saya melihat pelayanan publiknya bagus, kemudian berbagai layanan yang lain juga saya kira juga baik," ujar Anas lewat siaran persnya, Rabu (14/8/2024).

Sesampainya di kantor BPOM, Anas berkeliling dan meninjau langsung ruang call center dan coworking space yang berada di lantai tujuh, Gedung Merah Putih.

Untuk diketahui, layanan pengaduan dan informasi BPOM dilakukan secara omni channel. Masyarakat dapat mengakses informasi dan aduan melalui Halo BPOM 1500533, media sosial BPOM, email, dan SMS.

Baca juga: Sudah Agustus, Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Kata Kemenpan-RB dan BKN

Sementara itu, coworking space biasa digunakan untuk pertemuan rapat, event, dan ruang bekerja bagi pegawai.

Setelah itu, Anas melanjutkan peninjauan layanan publik BPOM yang berada di Gedung Athena.

BPOM melayani layanan registrasi untuk mendapatkan izin edar, standarisasi terkait regulasi, dan pengawasan.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas berkunjung ke BPOM, Selasa (13/8/2024).DOK. Kemenpan-RB Menpan-RB Abdullah Azwar Anas berkunjung ke BPOM, Selasa (13/8/2024).

Selain itu BPOM juga melayani secara daring, di antaranya yaitu registrasi obat; registrasi obat tradisional dan suplemen kesehatan; notifikasi kosmetik; registrasi pangan olahan; perizinan impor, ekspor, dan SAS; persetujuan uji klinik dan pra klinik; perizinan iklan obat; dan lain-lain.

Terakhir, Anas mengunjungi BPOM Command Center sebagai pusat kontrol layanan yang ada di BPOM. Pada kesempatan ini, Anas juga mendorong penguatan layanan digital di BPOM.

Baca juga: Kemenpan-RB Rilis Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS 2024, Simak Rinciannya!

Sebagai informasi, capaian indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) BPOM di 2023 sebesar 4,08 dengan kategori sangat baik.

Anas berharap, BPOM dapat melakukan penguatan digitalisasi yang lebih baik seiring adanya simplifikasi birokrasi.

“Tinggal harapan kita kedepan ada efisiensi tenaga birokrasi. Mudah-mudahan seiring dengan digitalisasi berjalan, SDM-nya bisa dikurangi tapi target pencapaiannya terus meningkat,” ungkapnya.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas berkunjung ke BPOM, Selasa (13/8/2024).DOK. Kemenpan-RB Menpan-RB Abdullah Azwar Anas berkunjung ke BPOM, Selasa (13/8/2024).

Terkait inovasi pelayanan publik, Anas berpesan agar BPOM berperan dalam pengawasan makanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, nantinya akan ada budaya baru di hunian aparatur sipil negara (ASN) terkait pola hidup sehat.

Baca juga: Kemenpan-RB Terbitkan Kebijakan Pengadaan PNS Tahun 2024

“Peran BPOM supaya berdampak kalau perlu cek makanan yang layak masuk di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), kalau kadar gulanya tinggi, jangan. Khusus di apartemen ASN, nanti selain gorengan yang tidak boleh, mungkin ini disortir makanan-makanannya, tidak untuk publik tapi untuk ASN,” jelasnya.

Apresiasi juga turut disampaikan Anas kepada BPOM atas upayanya dalam mengakselerasi inovasi pelayanan publik.

“Selamat karena BPOM termasuk yang paling banyak mendapatkan approval dari Kemenpan-RB sebagai lembaga yang replikasi inovasinya cukup banyak, yang paling penting adalah harapan saya BPOM terus berperan menjadi bagian dari mewujudkan birokrasi yang berdampak,” pungkasnya. (HUMAS MENPANRB)

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com