Akselerasi SPBE: Pembentukan INA Digital dan Upaya Cepat Integrasi Layanan Publik Digital

Kompas.com - 13/08/2024, 18:32 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Selama lebih dari dua dekade, pemerintah Indonesia telah menjalankan komitmennya melakukan transformasi digital sistem pemerintahan dalam kerangka SPBE dengan tujuan untuk membangun kembali kualitas, akuntabilitas, efisiensi dan aksesibilitas layanan publik.

Hal tersebut diimplementasikan dan dimulai melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.

Namun, seiring dengan berjalannya upaya besar tersebut, tantangan baru muncul. Salah satunya, tersebarnya layanan publik digital yang tidak terstandar dan terfragmentasi di banyak portal maupun aplikasi pemerintah pusat dan daerah.

Kondisi tersebut menjadikan penyelenggaraan administrasi dan pelayanan publik tidak sepenuhnya berjalan secara efektif dan efisien.

Baca juga: Sudah Agustus, Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Kata Kemenpan-RB dan BKN

Untuk menjawab hal tersebut, pemerintah Indonesia kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.

Melalui kedua peraturan itu, keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan dan layanan publik berbasis elektronik diharapkan bisa tercipta.

Pemerintah juga berusaha mengakselerasi upaya keterpaduan sistem pemerintahan lewat Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Untuk mengimplementasikan hal itu, pemerintah menunjuk Peruri sebagai GovTech Indonesia yang diberi nama INA Digital sebagai Penyelenggara Keterpaduan Ekosistem Layanan Digital Pemerintah di Indonesia yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 27 Mei 2024.

Baca juga: Kemenpan-RB Rilis Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS 2024, Simak Rinciannya!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, INA Digital bertugas mengoordinasikan keterpaduan layanan digital pemerintah yang selama ini terpisah-pisah dalam ribuan aplikasi milik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“INA Digital memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu. Sesuai arahan Presiden, tidak boleh lagi ada proses berbelit meskipun sudah memanfaatkan teknologi,” ujar Anas.

Sebagai bagian dari Peruri, INA Digital dibentuk dari hasil sinergi dan kolaborasi antara Kemenpan-RB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

INA Digital sendiri dimotori oleh talenta terbaik bangsa dengan pengalaman membangun layanan digital berskala nasional dan internasional.

Baca juga: Kemenpan-RB Terbitkan Kebijakan Pengadaan PNS Tahun 2024

Langkah ini sekaligus menjadi titik awal dari upaya untuk memadukan seluruh layanan publik dan sistem pemerintahan di Indonesia secara digital.

Perum Peruri meluncurkan INA Digital untuk membantu proses akselerasi SPBE di Indonesia.DOK. Kemenpan-RB Perum Peruri meluncurkan INA Digital untuk membantu proses akselerasi SPBE di Indonesia.

Komitmen keterpaduan 15 kementerian/lembaga

Bersamaan dengan diresmikannya INA Digital pada 27 Mei 2024, ada 15 kementerian dan lembaga yang juga menandatangani komitmen untuk menjadi pionir dalam melaksanakan percepatan keterpaduan ekosistem layanan digital di Indonesia.

Hal itu dilakukan melalui upaya keterpaduan akses, integrasi, dan interoperabilitas data yang memperhatikan kebutuhan dan kemudahan akses masyarakat sebagai pengguna. 

Merujuk pada Perpres Nomor 82 Tahun 2023, sebanyak sembilan dari 15 kementerian/lembaga tersebut termasuk ke dalam sektor Aplikasi SPBE Prioritas.

Baca juga: Kemenpan-RB Raih Opini WTP Ke-10 Kali, Menteri Anas: Komitmen Perbaikan Berkelanjutan

Sembilan sektor tersebut dipilih untuk diprioritaskan keterpaduannya karena merupakan sistem pemerintahan dan layanan dasar masyarakat.

Anas mencontohkan, selama ini, ketika warga butuh layanan A, mereka harus mengunduh aplikasi instansi A dan mengisi data di aplikasi tersebut.

"Lalu ketika warga perlu layanan B, maka harus mengunduh aplikasi B dan kembali mengisi data. Prosesnya berulang. Padahal ada ribuan layanan dengan ribuan aplikasi. Yang terjadi, teknologi bukannya mempermudah, malah mempersulit warga," jelasnya.

Aplikasi SPBE Prioritas ini dipadukan dalam portal pelayanan publik dan portal administrasi pemerintahan. Dengan adanya keterpaduan layanan digital ini, masyarakat pun tidak perlu mengisi data secara berulang.

Baca juga: Penjelasan Kemenpan-RB soal Penundaan Pendaftaran CPNS 2024

“Di sinilah pentingnya interoperabilitas layanan, yang di dalamnya mensyaratkan adanya pertukaran data. INA Digital bertugas mengintegrasikan layanan tersebut,” ujar Anas.

Sektor Aplikasi SPBE Prioritas tersebut, di antaranya merupakan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, aparatur negara, keuangan negara, kepolisian, dan lain sebagainya

Sedangkan enam lainnya termasuk ke dalam sektor aplikasi SPBE Nasional. Integrasi dilaksanakan secara bertahap hingga pada masa mendatang di seluruh sektor sistem pemerintahan dan layanan publik di semua kementerian/lembaga.

Di sisi lain, melalui penandatanganan komitmen serta berdirinya INA Digital, Presiden Jokowi mengimbau kepada seluruh kementerian/lembaga, baik di pusat maupun daerah, untuk tidak kembali melahirkan portal hingga aplikasi baru dan dapat turut mendukung keterpaduan layanan digital di Indonesia.

Baca juga: Kemenpan-RB Gelar Sosialisasi Pengadaan PNS 2024, Benarkah Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka?

Pemerintah Indonesia berkomitmen mengakselerasi SPBE agar layanan publik semakin baik.DOK. Kemenpan-RB Pemerintah Indonesia berkomitmen mengakselerasi SPBE agar layanan publik semakin baik.

Keterpaduan lewat 3 inovasi digital

Direktur Utama (Dirut) Peruri, Dwina Septiani Wijaya menjelaskan, saat ini INA DIGITAL sedang mengejar pengembangan tiga inovasi digital yang nantinya akan saling terintegrasi.

Inovasi tersebut penggunaannya akan berbentuk portal dan aplikasi yang penggunaannya menyasar kepada dua segmen yang berbeda.

“Portal dan aplikasi yang akan dikembangkan menyasar dua segmen. Pertama, untuk masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik. Kedua, untuk instansi pemerintah yang berfungsi untuk mengakses berbagai layanan tata kelola administrasi pemerintahan, baik pusat maupun daerah,” jelas Dwina.

Di sisi lain, INA Digital menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk mendukung pertukaran data antarseluruh sistem dan aplikasi tersebut.

Baca juga: Akselerasi Transformasi Pemerintahan Digital, Kemenpan-RB Sambangi Tony Blair Institute

Untuk menyediakan kemudahan serta keamanan saat mengakses layanan, INA Digital mengembangkan inovasi ketiga yang berfungsi sebagai "kunci akses tunggal" otentikasi melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

“Sehingga, pengguna tidak perlu melakukan pembuatan akun atau melakukan input data berulang saat mengakses layanan yang berbeda atau single sign-on. Untuk memperkuat keamanan, proses enkripsi data yang berlapis juga diterapkan, dimulai dari in-transit hingga at-rest,” jelasnya.

Dwina melanjutkan, penerapan multi-factor authentication (MFA) juga memungkinkan verifikasi data dan identitas dapat berjalan secara aman.

Dengan demikian, pengguna memiliki otoritas penuh dalam menggunakan data pribadinya saat mengakses layanan publik secara elektronik.

Baca juga: Kemenpan-RB Paparkan 3 Skema Pemindahan ASN ke IKN

Tiga inovasi itu juga dikembangkan melalui tahapan audit keamanan yang berlapis dan dijalankan sesuai dengan standar yang ditetapkan Peruri dan pemerintah Indonesia melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, proses pengembangan ini juga melibatkan pengawasan dan pendampingan secara aktif oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Sampai saat ini, koordinasi intens masih terus dilakukan bersama 15 kementerian/lembaga untuk menyukseskan upaya keterpaduan ini. Ketiga inovasi tersebut ditargetkan mulai diuji coba secara bertahap pada triwulan III-2024,” ujarnya.

Dwina mengaku bahwa pengembangan teknologi dan digitalisasi pada layanan pemerintah bukanlah hal baru bagi Peruri.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Sejak 2019, Peruri telah bertransformasi dan memperluas bisnisnya dari security printing ke security digital dengan berbagai portofolio dan capaian yang telah diraih hingga hari ini.

“Kami sambut baik atas penugasan dan kepercayaan yang diberikan Presiden Jokowi kepada kami untuk menjalankan misi besar nasional dalam memadukan seluruh layanan dan sistem pemerintahan di Indonesia secara digital,” pungkas Dwina.

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com