Akan Diatur lewat PP, Menteri Anas Ungkap ASN Pria Bakal Dapat “Cuti Ayah”

Kompas.com - 13/03/2024, 18:43 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Pemerintah sedang menggarap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang salah satu isinya adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.DOK. Humas Kemenpan-RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Pemerintah sedang menggarap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang salah satu isinya adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

KOMPAS.com – Pemerintah kini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas pada April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas melalui siaran persnya, Rabu (13/3/2024).

Pernyataan tersebut diungkapkan Anas usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Baca juga: TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Menpan-RB: Kita Akan Mendapat Talenta Terbaik

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.

Anas menuturkan bahwa selama ini cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Sebab, hal yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Dia mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “ cuti ayah”, sudah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi yakni berkisar antara 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.

Baca juga: RPP ASN Hampir Rampung, Menpan-RB: Rekrutmen ASN Bisa 3 Kali Setahun

“Pemerintah berpandangan bahwa peran ayah penting dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pascapersalinan,” jelas Anas.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik.

Mengingat, lanjut dia, hal tersebut merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif kita untuk terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” tutur Anas.

Terkini Lainnya
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni
Kementerian PANRB
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
Kementerian PANRB
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi
Kementerian PANRB
Hadiri Musrenbang Jateng, Menpan-RB Tekankan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Harus Berjalan Selaras
Hadiri Musrenbang Jateng, Menpan-RB Tekankan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Harus Berjalan Selaras
Kementerian PANRB
Menpan-RB Anas Dorong Optimalisasi Pemanfaatan MPP Kabupaten Semarang
Menpan-RB Anas Dorong Optimalisasi Pemanfaatan MPP Kabupaten Semarang
Kementerian PANRB
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS
Kementerian PANRB
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Kementerian PANRB
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak
Kementerian PANRB
Hadiri Musrenbang Jabar, Menpan-RB Serukan Pentingnya Digitalisasi
Hadiri Musrenbang Jabar, Menpan-RB Serukan Pentingnya Digitalisasi
Kementerian PANRB
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR
Kementerian PANRB
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional
Kementerian PANRB
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional
Kementerian PANRB
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global
Kementerian PANRB
Matangkan Pemindahan ASN ke IKN, Menpan-RB: Ini Bukan Hanya Pindah Tempat Kerja
Matangkan Pemindahan ASN ke IKN, Menpan-RB: Ini Bukan Hanya Pindah Tempat Kerja
Kementerian PANRB
Menteri Anas: WFH ASN Maksimal 50 Persen pada 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen
Menteri Anas: WFH ASN Maksimal 50 Persen pada 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen
Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke