Apresiasi Kinerja Ditjen Imigrasi, Menpan-RB Dorong Percepatan Digitalisasi

Kompas.com - 29/01/2024, 13:28 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini, percepatan digitalisasi pada sembilan layanan prioritas pemerintah terus dilakukan. Layanan keimigrasian didorong jadi salah satu yang akan diintegrasikan dalam portal nasional pelayanan publik bersama sembilan layanan prioritas yang ada.

Banyak capaian yang diraih oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi ini, salah satunya adalah menerbitkan 5 juta paspor pada 2023.

Namun, agar terus meningkatkan layanan bagi masyarakat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan beberapa masukan untuk transformasi layanan imigrasi, utamanya terkait percepatan digitalisasi.

Perlu diketahui, kenaikan penerbitan paspor 2023 meningkat sekitar 36 persen dibandingkan pada 2022 yang jumlah penerbitannya sebesar 3.878.904.

Baca juga: Soal Seleksi Sekolah Kedinasan, KemenPAN-RB: Jangan Percaya yang Janjikan Kelulusan

Kenaikan ini selain karena soal mobilitas warga yang meningkat pascapandemi Covid-19, tapi juga didorong oleh sejumlah inovasi seperti Eazy Passport, Unit Layanan Percepatan Paspor, dan Sameday Service.

Anas mengatakan, banyaknya jumlah aplikasi keimigrasian atau milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) harus bisa dijadikan satu dalam portal.

“Ini menjadi bukti inovasi adalah kunci untuk melipatgandakan kinerja. Kemenkumham harus bisa menginteroperabilitaskan semua aplikasi menjadi satu,” ungkapnya melalui keterangan pers, Senin (29/1/2024).

Hal tersebut disampaikan Anas saat Rapat Pimpinan Imigrasi dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-74 Tahun 2024 di Jakarta, Senin.

Beberapa jenis layanan keimigrasian diantaranya adalah paspor, visa, dan izin tinggal. Sebelum reformasi birokrasi digaungkan, mahal dan rumitnya birokrasi keimigrasian menyebabkan rendahnya jumlah orang maupun pekerja asing ke Indonesia.

Baca juga: Bangun Kanal Layanan ASN, Kemenpan-RB Percepat Pembahasan RPP Manajemen ASN

Menjawab permasalahan itu, transformasi perlu dilakukan dalam proses pengurusan visa dan izin tinggal terbatas (VITAS/KITAS) bagi investor asing melalui pola single phase, single process atau proses satu tahap tuntas.

Pemohon dapat mengajukan permohonan sekaligus pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kemudian, BKPM dan Ditjen Imigrasi memverifikasi secara bersama. Izin selanjutnya dapat diterbitkan secara satu pintu oleh BKPM.

Dari sisi lain, Anas juga mendorong pemangkasan birokrasi pada pengesahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Dengan mengeliminasi dua tahapan dalam proses pengurusan RPTKA, proses birokrasi dapat dipangkas dari yang sebelumnya tujuh hari menjadi tiga hari saja,” ujar Anas.

Hari Bhakti Imigrasi ke-74 Tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/1/2024).DOK. Kemenpan-RB Hari Bhakti Imigrasi ke-74 Tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Penyederhanaan layanan ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk dapat berinvestasi di Indonesia. Birokrasi sederhana akan berdampak pada peningkatan pembangunan nasional, dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Kemenpan-RB Matangkan Skenario Pemindahan ASN dan Pemenuhan CASN 2024 K/L di IKN

Anas pun mengapresiasi jajaran Kemenkumham yang berhasil menciptakan 12 inovasi yang terpilih dalam Top Inovasi Pelayanan Publik sepanjang pada 2014-2023. Selain itu, indeks pelayanan publik Kemenkumham pada 2023 mencapai 4,12 dari skala 5.

Sementara itu, indeks reformasi birokrasi (RB) Kemenkumham pada 2022 meraih predikat BB dengan nilai 79,55. Dari segi nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada 2023, Kemenkumham meraih nilai 77.90 atau predikat BB.

Nilai SAKIP dan indeks RB Kemenkumham berada diatas nilai rata-rata kementerian/lembaga lainnya.

“Meskipun begitu, Kemenkumham tetap perlu berkomitmen untuk perbaikan dan peningkatan implementasi SAKIP dan RB,” tegas Anas.

Kementerian Hukum dan HAM secara konsisten mendorong reformasi birokrasi melalui Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBK/WBBM.

Baca juga: GovTech Segera Diluncurkan, Kemenpan-RB Siapkan Pilot Project Integrasi Layanan Digital di Daerah

Namun, menurut Anas, hal itu perlu dibenahi lewat perbaikan kualitas unit ZI. Awalnya ZI yang diusulkan sebanyak 39 unit, tetapi tidak ada satu pun yang lulus WBBM pada 2023.

Lebih lanjut, Anas mendorong percepatan digital pada Ditjen Imigrasi, baik digitalisasi dalam proses pelayanan kepada masyarakat, maupun bagi pegawai internal.

“Presiden telah meresmikan jalan tol fisik. Kini saatnya membangun jalan tol pelayanan publik dengan transformasi digital pemerintah,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengucapkan terima kasih kepada Kemenpan-RB.

Sebab, kata dia, Kemenpan-RB selalu mendukung dan membimbing Ditjen Imigrasi dalam perbaikan layanan.

"Tahun ini kita maksimalkan digitalisasi dan implementasinya. Harapan kami akan terjadi perbaikan pelayanan, efisiensi dalam konteks birokrasi dan pada akhirnya akan memberikan manfaat pada masyarakat," ungkap Silmy.

Baca juga: Dalam RPP Manajemen ASN, Kemenpan-RB Bahas Reformasi Pengelolaan Kinerja ASN

Terkini Lainnya
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com