Apresiasi Kinerja Ditjen Imigrasi, Menpan-RB Dorong Percepatan Digitalisasi

Kompas.com - 29/01/2024, 13:28 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini, percepatan digitalisasi pada sembilan layanan prioritas pemerintah terus dilakukan. Layanan keimigrasian didorong jadi salah satu yang akan diintegrasikan dalam portal nasional pelayanan publik bersama sembilan layanan prioritas yang ada.

Banyak capaian yang diraih oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi ini, salah satunya adalah menerbitkan 5 juta paspor pada 2023.

Namun, agar terus meningkatkan layanan bagi masyarakat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan beberapa masukan untuk transformasi layanan imigrasi, utamanya terkait percepatan digitalisasi.

Perlu diketahui, kenaikan penerbitan paspor 2023 meningkat sekitar 36 persen dibandingkan pada 2022 yang jumlah penerbitannya sebesar 3.878.904.

Baca juga: Soal Seleksi Sekolah Kedinasan, KemenPAN-RB: Jangan Percaya yang Janjikan Kelulusan

Kenaikan ini selain karena soal mobilitas warga yang meningkat pascapandemi Covid-19, tapi juga didorong oleh sejumlah inovasi seperti Eazy Passport, Unit Layanan Percepatan Paspor, dan Sameday Service.

Anas mengatakan, banyaknya jumlah aplikasi keimigrasian atau milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) harus bisa dijadikan satu dalam portal.

“Ini menjadi bukti inovasi adalah kunci untuk melipatgandakan kinerja. Kemenkumham harus bisa menginteroperabilitaskan semua aplikasi menjadi satu,” ungkapnya melalui keterangan pers, Senin (29/1/2024).

Hal tersebut disampaikan Anas saat Rapat Pimpinan Imigrasi dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-74 Tahun 2024 di Jakarta, Senin.

Beberapa jenis layanan keimigrasian diantaranya adalah paspor, visa, dan izin tinggal. Sebelum reformasi birokrasi digaungkan, mahal dan rumitnya birokrasi keimigrasian menyebabkan rendahnya jumlah orang maupun pekerja asing ke Indonesia.

Baca juga: Bangun Kanal Layanan ASN, Kemenpan-RB Percepat Pembahasan RPP Manajemen ASN

Menjawab permasalahan itu, transformasi perlu dilakukan dalam proses pengurusan visa dan izin tinggal terbatas (VITAS/KITAS) bagi investor asing melalui pola single phase, single process atau proses satu tahap tuntas.

Pemohon dapat mengajukan permohonan sekaligus pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kemudian, BKPM dan Ditjen Imigrasi memverifikasi secara bersama. Izin selanjutnya dapat diterbitkan secara satu pintu oleh BKPM.

Dari sisi lain, Anas juga mendorong pemangkasan birokrasi pada pengesahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Dengan mengeliminasi dua tahapan dalam proses pengurusan RPTKA, proses birokrasi dapat dipangkas dari yang sebelumnya tujuh hari menjadi tiga hari saja,” ujar Anas.

Hari Bhakti Imigrasi ke-74 Tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/1/2024).DOK. Kemenpan-RB Hari Bhakti Imigrasi ke-74 Tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Penyederhanaan layanan ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk dapat berinvestasi di Indonesia. Birokrasi sederhana akan berdampak pada peningkatan pembangunan nasional, dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Kemenpan-RB Matangkan Skenario Pemindahan ASN dan Pemenuhan CASN 2024 K/L di IKN

Anas pun mengapresiasi jajaran Kemenkumham yang berhasil menciptakan 12 inovasi yang terpilih dalam Top Inovasi Pelayanan Publik sepanjang pada 2014-2023. Selain itu, indeks pelayanan publik Kemenkumham pada 2023 mencapai 4,12 dari skala 5.

Sementara itu, indeks reformasi birokrasi (RB) Kemenkumham pada 2022 meraih predikat BB dengan nilai 79,55. Dari segi nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada 2023, Kemenkumham meraih nilai 77.90 atau predikat BB.

Nilai SAKIP dan indeks RB Kemenkumham berada diatas nilai rata-rata kementerian/lembaga lainnya.

“Meskipun begitu, Kemenkumham tetap perlu berkomitmen untuk perbaikan dan peningkatan implementasi SAKIP dan RB,” tegas Anas.

Kementerian Hukum dan HAM secara konsisten mendorong reformasi birokrasi melalui Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBK/WBBM.

Baca juga: GovTech Segera Diluncurkan, Kemenpan-RB Siapkan Pilot Project Integrasi Layanan Digital di Daerah

Namun, menurut Anas, hal itu perlu dibenahi lewat perbaikan kualitas unit ZI. Awalnya ZI yang diusulkan sebanyak 39 unit, tetapi tidak ada satu pun yang lulus WBBM pada 2023.

Lebih lanjut, Anas mendorong percepatan digital pada Ditjen Imigrasi, baik digitalisasi dalam proses pelayanan kepada masyarakat, maupun bagi pegawai internal.

“Presiden telah meresmikan jalan tol fisik. Kini saatnya membangun jalan tol pelayanan publik dengan transformasi digital pemerintah,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengucapkan terima kasih kepada Kemenpan-RB.

Sebab, kata dia, Kemenpan-RB selalu mendukung dan membimbing Ditjen Imigrasi dalam perbaikan layanan.

"Tahun ini kita maksimalkan digitalisasi dan implementasinya. Harapan kami akan terjadi perbaikan pelayanan, efisiensi dalam konteks birokrasi dan pada akhirnya akan memberikan manfaat pada masyarakat," ungkap Silmy.

Baca juga: Dalam RPP Manajemen ASN, Kemenpan-RB Bahas Reformasi Pengelolaan Kinerja ASN

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com