KOMPAS.com – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) telah menuntaskan 567 aduan dari pekerja migran Indonesia (PMI) dalam 200 hari masa kerjanya.
Selama November hingga April 2025, Kementerian P2MI menerima dan menangani 567 aduan PMI melalui sistem perlindungan 24 jam.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dalam peluncuran buku Melanglang Buana, Menyemai Janabijana di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Buku tersebut merangkum refleksi 200 hari kerja Kementerian P2MI sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Buku ini terdiri atas delapan bab, yaitu Menyulam Harapan; Menyusun Ulang Jalan Menuju Mimpi; Jalan yang Lebih Aman; Menjaga di Ujung Dunia; Pergi Migran Pulang Juragan; Kontribusi Ekonomi; dan Satu Semester, Ribuan Kisah.
“Kami percaya, setiap langkah PMI adalah benih kehidupan yang disemai di Korea, Jepang, atau Arab Saudi, tetapi akarnya tetap di Indonesia. Karena itu, kami jaga kamu. Itulah wajah Kementerian P2MI, bukan birokrasi kaku tetapi pelindung yang mencintai dengan kerja nyata,” tutur Karding.
Baca juga: Menteri Karding Kunjungi Kebun Sawit di Malaysia, Berbincang dengan PMI dan Coba Panen Kelapa Sawit
Ia menyebutkan bahwa selama 200 hari kerja, dalam kondisi sebagai kementerian baru, Kementerian P2MI berupaya menyampaikan laporan kegiatan, terutama kepada publik.
Hal itu merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian P2MI dalam menggunakan dana negara serta sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah yang diberi amanah untuk mengelola perlindungan terhadap PMI.
“Kami ketahui bahwa 200 hari ini bagi kami memang bukan waktu yang panjang, tetapi juga bukan waktu yang singkat sebagai kementerian baru," kata Karding.
Perlindungan PMI harus berlandaskan empati dan nurani
Ia menekankan bahwa perlindungan PMI tidak boleh bersifat administratif semata, tetapi juga harus berlandaskan empati dan nurani.
Baca juga: Menteri P2MI Sebut 67 Kasus PMI Ilegal Digagalkan di Lampung, Peringatkan Tingginya Risiko TPPO
“Ini bukan sekadar urusan kertas yang dicap, tetapi soal nurani. Kami menyebut pendekatan ini sebagai life cycle, artinya perlindungan harus dimulai sejak awal—dari proses rekrutmen, penempatan di luar negeri, hingga kepulangan mereka,” ujarnya.
Karding juga menjelaskan mengenai penindakan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang melanggar aturan selama 200 hari kerja.
Dia mengatakan bahwa ekosistem P3MI merupakan bagian dari perlindungan terhadap pekerja migran agar ke depan semakin sehat.
“Kami pahami semakin banyak perusahaan penempatan yang sehat, maka semakin baik pula perlindungan bagi PMI. Sementara yang tidak sehat, kami beri sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Kementerian P2MI memiliki sistem pengaduan yang beroperasi selama 24 jam.
Baca juga: Tak Boleh Ada yang Main-Main soal Urusan PMI, Menteri Karding: Yang Nakal Saya Sikat Semua!
Sistem tersebut, kata Karding, dijalankan melalui kolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Atase Ketenagakerjaan, dan organisasi kemanusiaan seperti Palang Merah Indonesia (PMI).
“Maka dari itu, kami hadir 24 jam. Kami memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk pengaduan dan penindakan dalam konteks layanan 24 jam,” tuturnya.
Karding juga menyampaikan bahwa Kementerian P2MI mengonsolidasikan Atase Tenaga Kerja di berbagai negara dan terus berkoordinasi dengan Kemenlu serta seluruh infrastruktur pendukung.
Adapun perangkat tersebut mencakup Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal, dan struktur pelayanan lainnya.
“Upaya ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja migran dapat berjalan secara terpadu, cepat, dan responsif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan,” jelas Karding.
Baca juga: 8 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia Kabur Saat Diamankan Bakamla di Nunukan
Oleh karena itu, ia berharap ekosistem yang dibangun di Kementerian P2MI dapat memberikan dampak nyata bagi para PMI.