KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) menegaskan, para pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan, dan pengemudi wajib mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas selama periode angkutan Lebaran 2026.
Saat meninjau jalur Pantai Utara (Pantura) di Jawa Barat, Minggu (15/3/2026), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kemenhub, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol ataupun nontol selama periode angkutan Lebaran, yakni mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Dudy sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (15/3/2026).
Baca juga: Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Siapkan 4 Pelabuhan Penyeberangan Jawa–Sumatera
Aturan tersebut, lanjutnya, berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Menhub menjelaskan, kebijakan pembatasan diberlakukan untuk memberi ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar perjalanan lebih selamat, aman, lancar, dan nyaman.
Ia menegaskan bahwa hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), sembako, pupuk, ternak, serta kebutuhan vital lain.
“Jika tidak termasuk kategori tersebut, truk sumbu tiga ke atas seharusnya tidak beroperasi selama periode pembatasan,” kata Dudy.
Baca juga: Jelang Nataru 2025/2026, Menhub Tinjau Kesiapan Simpul Transportasi di Jateng
Ia menambahkan, kebijakan itu juga menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama penyelenggaraan angkutan Lebaran.
Meski demikian, Menhub menyebut masih ada sejumlah truk sumbu tiga ke atas yang beroperasi di jalan tol selama periode angkutan Lebaran 2026.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh pihak agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Dalam peninjauan yang dilakukan sejak Sabtu (14/3/2026) malam hingga Minggu dini hari, Menhub sempat menghentikan beberapa kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan untuk dilakukan pengecekan.
Baca juga: Kemenhub Buka 33.000 Kuota Mudik Gratis Nataru, Menhub Dudy Imbau Warga Segera Daftar
Ia juga memberikan edukasi secara langsung kepada para pengemudi terkait aturan pembatasan operasional truk.
“Bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri untuk melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi. Hal ini (dilakukan) demi keselamatan masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran,” ujar Dudy.
Menhub juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran.
Menurutnya, tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan barang, potensi kemacetan parah dapat terjadi dan menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi barang.