KOMPAS.com- Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengimbau seluruh kepala desa (kades) untuk melibatkan masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan desa.
Hal ini disampaikannya dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan Silaturahmi Kebangsaan di Yayasan Sosial dan Pendidikan Al-Hasani, Madura, Jawa Timur (Jatim), Minggu (5/11/2023).
"Pertama dalam pemetaan masalah desa. Pembangunan dimulai dari identifikasi masalah, oleh karena itu pembangunan ini dilakukan guna mencari solusi," kata Abdul dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/11/2023).
Adapun permasalahan yang dimaksud adalah stunting, kemiskinan, pendidikan, dan perempuan.
Baca juga: Kemendes PDTT Akan Lakukan Reformasi Keuangan pada Sistem Birokrasi
"Selain stunting dan kemiskinan, masalah pendidikan dan perempuan juga penting ditangani dalam proses pembangunan," ucap pria yang akrab disapa Gus Halim tersebut.
Gus Halim menjelaskan, keempat permasalahan tersebut memerlukan aspirasi masyarakat agar solusinya bisa ditemukan. Oleh karena itu, kades diminta untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Selain itu, Gus Halim menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan desa, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), diserankan kepada perangkat desa dan masyarakat.
"Orang miskin di desa sifatnya dinamis. Bisa saja besok kondisinya berubah jadi kurang layak mendapat bantuan," tutur Gus Halim.
Baca juga: Kemendes PDTT Akan Lakukan Reformasi Keuangan pada Sistem Birokrasi
Oleh karena itu, kata dia, konsep dana desa sebesar Rp 5 miliar akan diperluas sebagai kewenangan desa dalam menangani seluruh program pemerintah yang berkaitan dengan desa.
Menurutnya, program desa dapat berjalan secara sinergis dengan program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
"Stunting, kemiskinan, dan pendidikan di desa masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini karena masalah tersebut merupakan urgensi yang dihadapi masyarakat," tambah Gus Halim.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, masa jabatan kades selama dua periode sedang diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Di samping itu, Kemendesa PDTT juga mengusulkan kewenangan kades atas penggantian perangkat desa dan sikap netral perangkat desa dalam pemilihan kades untuk menghindari terjadinya konflik.
Baca juga: Kemendes PDTT: Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Percepat Pencapaian SDGs Desa
"Revisi bukan hanya masa jabatan, tapi banyak hal yang kami usulkan," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Halim turut menyerahkan santuan kepada anak yatim dan piatu di Yayasan Sosial dan Pendidikan Al-Hasani.