KOMPAS.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ( Menteri Desa PDT) Yandri Susanto menyambangi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri), Rabu (19/2/2025).
Pada kesempatan itu, Yandri didampingi Wakil Menteri Desa PDT Ariza Patria. Keduanya disambut oleh Kepala Bareskrim Komjen Wahyu Widada bersama petinggi Bareskrim.
Yandri menjelaskan, kedatangannya bersama rombongan bertujuan untuk melaporkan data yang diperoleh dari Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK)
"Selama semester I-2024, tepatnya Januari hingga Juni, ada oknum kepala desa ( kades) yang menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Desa," katanya melalui siaran persnya, Rabu (19/2/2025).
Disebutkan Yandri, ada kades yang menggunakan Dana Desa untuk judi online dan kepentingan pribadi lainnya.
Baca juga: Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa
Oleh karena itu, dia meminta agar ke depannya Dana Desa tidak dijadikan bancakan, tetapi digunakan untuk masyarakat.
Hal tersebut sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dalam program Asta Cita. Utamanya, menyangkut poin Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.
"Kami berharap data yang kami sampaikan ini untuk segera ditindaklanjuti karena ini kewenangan aparat penegak hukum (APH)," kata Yandri.
Tindak lanjut dari APH, sebut dia, diharapkan bisa memberi efek jera bagi kades yang terlibat. Kades yang tidak terlibat pun diharapkan bisa ikut mematuhi peraturan yang ada.
Ia menjelaskan, Kemendesa PDT berupaya menutup peluang kades yang ingin menyalahgunakan Dana Desa. Salah satu caranya, lewat penandatanganan kerja sama dengan PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis
"Kades diharapkan bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025," papar Yandri.
Lebih lanjut, dia mengajak semua kalangan untuk bersama mengawasi penggunaan Dana Desa agar bisa dimaksimalkan untuk membangun desa.
"Kades jangan ragu untuk melapor ke APH jika menemukan oknum yang mengganggu pelaksanaan pembangunan desa," ucap Yandri.