KOMPAS.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ( Menteri Desa PDT) Yandri Susanto dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani nota kesepahaman ( MoU) tentang pemanfaatan Dana Desa. Penandatanganan ini dilakukan di Tribarata Convention, Jumat (31/1/2025).
"MoU ini bertujuan agar Para Kepala Desa fokus menggunakan Dana Desa dan tidak disalahgunakan," kata Yandri melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).
Ia berharap, kerja sama dua pihak itu bisa membantu pengawasan penggunaan Dana Desa sehingga kegunaannya bisa dirasakan seluruh masyarakat desa.
Baca juga: Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis
"Kerja sama ini sangat perlu untuk memastikan penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan bisa efektif agar segera terwujud Swasembada Pangan," ungkapnya.
Yandri menilai bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) memiliki perangkat yang sangat rapi dan banyak untuk mengawal Dana Desa.
"Dengan demikian, nantinya para kepala desa (kades) bisa bekerja dengan baik dan melanjutkan amanah yang diberikan rakyat," ungkapnya.
Adapun MoU itu bertujuan meningkatkan sinergi tugas dan fungsi di bidang pembangunan desa dan daerah tertinggal dalam rangka terwujudnya Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045.
Ruang lingkup kerja samanya, pertama, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi. Kedua, dukungan program pembangunan desa dan daerah tertinggal.
Baca juga: Kemendesa PDT dan Kemendikdasmen Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Desa
Ketiga, pendampingan penguatan pemahaman penggunaan dana desa. Keempat, bantuan pengamanan.
Kelima, penegakan hukum. Keenam, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM).