Bersama Kementerian Investasi, Kemendesa PDTT Ajak Investor Kembangkan BUMDes

Kompas.com - 12/03/2022, 07:28 WIB
A P Sari

Penulis

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (11/3/2022).DOK. Humas Kemendesa PDTT Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

KOMPAS.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Kemendesa PDTT) terus melakukan sejumlah langkah strategis untuk mengajak para investor mengembangkan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes).

Salah satu caranya dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman ( MoU) bersama antara Kemendes PDTT dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Operation Room, Kalibata, Jumat (11/3/2022).

Tujuan dari kerja sama itu agar BUMDes dan BUMDes Bersama (BUMDesma) mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi desa.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, BUMDes dan BUMDesma siap melakukan banyak aktivitas, salah satunya ekspor.

Baca juga: Ketua DPRD Pacitan Sampaikan Keluhan Kades soal Alokasi Dana Desa, Ini Tanggapan Gus Halim

"Karena itulah, saya harap MoU yang ditandatangani dengan Kementerian Investasi ini langsung dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ada hasil nyata yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa," ujar pria yang akrab disapa Gus Halim itu melalui keterangan persnya, Jumat.

Gus Halim menerangkan, adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Cipataker) membuat BUMDes punya legalitas sebagai badan hukum yang bisa menjalin kerja sama dengan banyak pihak.

Menurutnya, hal itu menjadi langkah tepat untuk memudahkan BUMDes dan BUMDesma mengakses investor sehingga jangkauan mereka bisa lebih besar dan luas.

Oleh karenanya, merujuk pada online single submission (OSS), BUMDes dan BUMDesma membutuhkan NIB yang diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM. Sebab, dengan NIB, BUMDes dan BUMDesma bisa memperoleh legalitas dan izin resmi.

Baca juga: Antisipasi Omicron di Desa, Gus Halim Minta Relawan dan Elemen Desa Berkoordinasi

"NIB diibaratkan sebuah identitas perusahaan. Sehingga jika tidak memilikinya akan berdampak besar pada pengembangan bisnis BUMDes," kata dia.

Senada, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberi perhatian ke unit usaha kecil seperti usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan BUMDes.

"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), investasi yang kecil pun harus diperhatikan. Kami pastikan akan membantu BUMDes," kata Bahlil.

Bahlil pun bertindak cepat dengan meminta salah satu deputi di Kementerian Investasi/BKPM untuk menindaklanjuti secara jelas MoU yang ditandatangani bersama Kemendesa PDTT.

Hal tersebut diwujudkan dengan langsung menunjuk 20 BUMDes dan BUMDesma yang terdaftar dan berbadan hukum.

Baca juga: Gus Halim: Minyak Goreng Satu Harga Penting Demi Wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan

Ia yakin bahwa semakin cepat MoU dilaksanakan, akan semakin baik pula dampak yang dirasakan masyarakat desa.

"Kita harus kolaborasikan dan kesepakatan ini jangan cuma jadi MoU, tetapi harus ditindaklanjuti. BUMDes yang sudah memenuhi syarat langsung masukkan data ke kita jadi bisa kita masukkan dan paketkan dengan investor,” tegas Bahlil.

Untuk diketahui, BUMDes dan BUMDesma merupakan usaha desa yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa dengan prinsip tidak mematikan usaha yang telah ada sebelumnya.

Tercatat sampai hari ini, ada sebanyak 4.952 BUMDes dan 97 BUMDesma yang telah mendapatkan nomor badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: Tanggapi RUU BUMDes, Gus Halim: UU Cipta Kerja Sudah Holistik dan Komprehensif

Melalui badan hukum tersebut, ruang gerak BUMDes dan BUMDesma bisa lebih leluasa karena adanya kolaborasi dengan pihak-pihak terkait.

Sebagai informasi, MoU antara Kemendesa PDTT dan Kementerian Investasi/BKPM meliputi empat ruang lingkup, yakni pertukaran data dan info antara dua kementerian serta fasilitasi pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas pelaku usaha di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi

Kemudian ada juga pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi perizinan berusaha di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi serta kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak.

Dalam acara tersebut hadir pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendesa PDTT Taufik Madjid, Sekretaris Kementerian Investasi Ikmal Lukman, dan para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari keduanya.

Baca juga: Sewindu UU Desa, Gus Halim: Kesigapan Desa Antisipasi Covid-19 Mampu Minimalkan Angka Kematian

Terkini Lainnya
Gelar Program
Gelar Program "Tekad" untuk Desa di Wilayah Timur Indonesia, Gus Halim Minta Peserta Ikuti dengan Sungguh-sungguh
Kemendes
Kemendesa PDTT Kucurkan Dana Rp 1,9 Miliar untuk Pacu Pembangunan di Raja Ampat
Kemendesa PDTT Kucurkan Dana Rp 1,9 Miliar untuk Pacu Pembangunan di Raja Ampat
Kemendes
Gus Halim Dukung Kemandirian Kampung Arborek, Harap Jadi Kampung Mandiri pada 2024
Gus Halim Dukung Kemandirian Kampung Arborek, Harap Jadi Kampung Mandiri pada 2024
Kemendes
TPP Dinilai Punya Andil Besar dalam Kesuksesan Pembangunan Desa
TPP Dinilai Punya Andil Besar dalam Kesuksesan Pembangunan Desa
Kemendes
Gus Halim: Kades Kunci Keberhasilan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
Gus Halim: Kades Kunci Keberhasilan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
Kemendes
Gus Halim Sebut Masyarakat Berperan Penting dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
Gus Halim Sebut Masyarakat Berperan Penting dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
Kemendes
Gus Halim: Pendamping Desa Tetap Dibutuhkan meski Desa Sudah Mandiri
Gus Halim: Pendamping Desa Tetap Dibutuhkan meski Desa Sudah Mandiri
Kemendes
Gus Halim Paparkan 3 Keuntungan Negara jika Libatkan Desa untuk Kelola Data Sensus
Gus Halim Paparkan 3 Keuntungan Negara jika Libatkan Desa untuk Kelola Data Sensus
Kemendes
Benchmark Study di China Sukses Digelar, Kemendesa PDTT: Jadi Referensi Kades untuk Bangun Desa
Benchmark Study di China Sukses Digelar, Kemendesa PDTT: Jadi Referensi Kades untuk Bangun Desa
Kemendes
Kemendesa PDTT Dampingi 20 Kades Pelajari Energi Terbarukan di Xinyi Electric Storage Holdings, China
Kemendesa PDTT Dampingi 20 Kades Pelajari Energi Terbarukan di Xinyi Electric Storage Holdings, China
Kemendes
Gus Halim Sebut Program Dana Desa Wujud Nyata Pembangunan dari Pinggiran
Gus Halim Sebut Program Dana Desa Wujud Nyata Pembangunan dari Pinggiran
Kemendes
Apresiasi ASN Kemendesa PDTT, Gus Halim: Pertahankan Sampai Akhir Kepemimpinan Jokowi
Apresiasi ASN Kemendesa PDTT, Gus Halim: Pertahankan Sampai Akhir Kepemimpinan Jokowi
Kemendes
Kemendesa PDTT Ingatkan Pentingnya Inovasi dan Kreativitas dalam Bangun Desa Mandiri
Kemendesa PDTT Ingatkan Pentingnya Inovasi dan Kreativitas dalam Bangun Desa Mandiri
Kemendes
Lewat BUMDes, Kemendesa PDTT Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa
Lewat BUMDes, Kemendesa PDTT Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa
Kemendes
Percepat Proses Warga Daftar JKN, Kemendesa PDTT bersama BPJS Kesehatan Hadirkan Program Pesiar
Percepat Proses Warga Daftar JKN, Kemendesa PDTT bersama BPJS Kesehatan Hadirkan Program Pesiar
Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke