Bersama Kementerian Investasi, Kemendesa PDTT Ajak Investor Kembangkan BUMDes

Kompas.com - 12/03/2022, 07:28 WIB
A P Sari

Penulis

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (11/3/2022).DOK. Humas Kemendesa PDTT Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

KOMPAS.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Kemendesa PDTT) terus melakukan sejumlah langkah strategis untuk mengajak para investor mengembangkan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes).

Salah satu caranya dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman ( MoU) bersama antara Kemendes PDTT dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Operation Room, Kalibata, Jumat (11/3/2022).

Tujuan dari kerja sama itu agar BUMDes dan BUMDes Bersama (BUMDesma) mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi desa.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, BUMDes dan BUMDesma siap melakukan banyak aktivitas, salah satunya ekspor.

Baca juga: Ketua DPRD Pacitan Sampaikan Keluhan Kades soal Alokasi Dana Desa, Ini Tanggapan Gus Halim

"Karena itulah, saya harap MoU yang ditandatangani dengan Kementerian Investasi ini langsung dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ada hasil nyata yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa," ujar pria yang akrab disapa Gus Halim itu melalui keterangan persnya, Jumat.

Gus Halim menerangkan, adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Cipataker) membuat BUMDes punya legalitas sebagai badan hukum yang bisa menjalin kerja sama dengan banyak pihak.

Menurutnya, hal itu menjadi langkah tepat untuk memudahkan BUMDes dan BUMDesma mengakses investor sehingga jangkauan mereka bisa lebih besar dan luas.

Oleh karenanya, merujuk pada online single submission (OSS), BUMDes dan BUMDesma membutuhkan NIB yang diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM. Sebab, dengan NIB, BUMDes dan BUMDesma bisa memperoleh legalitas dan izin resmi.

Baca juga: Antisipasi Omicron di Desa, Gus Halim Minta Relawan dan Elemen Desa Berkoordinasi

"NIB diibaratkan sebuah identitas perusahaan. Sehingga jika tidak memilikinya akan berdampak besar pada pengembangan bisnis BUMDes," kata dia.

Senada, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberi perhatian ke unit usaha kecil seperti usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan BUMDes.

"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), investasi yang kecil pun harus diperhatikan. Kami pastikan akan membantu BUMDes," kata Bahlil.

Bahlil pun bertindak cepat dengan meminta salah satu deputi di Kementerian Investasi/BKPM untuk menindaklanjuti secara jelas MoU yang ditandatangani bersama Kemendesa PDTT.

Hal tersebut diwujudkan dengan langsung menunjuk 20 BUMDes dan BUMDesma yang terdaftar dan berbadan hukum.

Baca juga: Gus Halim: Minyak Goreng Satu Harga Penting Demi Wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan

Ia yakin bahwa semakin cepat MoU dilaksanakan, akan semakin baik pula dampak yang dirasakan masyarakat desa.

"Kita harus kolaborasikan dan kesepakatan ini jangan cuma jadi MoU, tetapi harus ditindaklanjuti. BUMDes yang sudah memenuhi syarat langsung masukkan data ke kita jadi bisa kita masukkan dan paketkan dengan investor,” tegas Bahlil.

Untuk diketahui, BUMDes dan BUMDesma merupakan usaha desa yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa dengan prinsip tidak mematikan usaha yang telah ada sebelumnya.

Tercatat sampai hari ini, ada sebanyak 4.952 BUMDes dan 97 BUMDesma yang telah mendapatkan nomor badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: Tanggapi RUU BUMDes, Gus Halim: UU Cipta Kerja Sudah Holistik dan Komprehensif

Melalui badan hukum tersebut, ruang gerak BUMDes dan BUMDesma bisa lebih leluasa karena adanya kolaborasi dengan pihak-pihak terkait.

Sebagai informasi, MoU antara Kemendesa PDTT dan Kementerian Investasi/BKPM meliputi empat ruang lingkup, yakni pertukaran data dan info antara dua kementerian serta fasilitasi pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas pelaku usaha di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi

Kemudian ada juga pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi perizinan berusaha di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi serta kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak.

Dalam acara tersebut hadir pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendesa PDTT Taufik Madjid, Sekretaris Kementerian Investasi Ikmal Lukman, dan para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari keduanya.

Baca juga: Sewindu UU Desa, Gus Halim: Kesigapan Desa Antisipasi Covid-19 Mampu Minimalkan Angka Kematian

Terkini Lainnya
Menteri Desa Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo
Menteri Desa Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo
Kemendes
Menteri Desa PDT Dorong Satu Desa Kembangkan Satu Produk Unggulan
Menteri Desa PDT Dorong Satu Desa Kembangkan Satu Produk Unggulan
Kemendes
Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
Kemendes
Menteri Desa PDT bersama Mendagri Bahas Program di Desa Tepat Sasaran
Menteri Desa PDT bersama Mendagri Bahas Program di Desa Tepat Sasaran
Kemendes
Wujudkan Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 
Wujudkan Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 
Kemendes
Apresiasi Produk Hasil Program Tekad, Gus Halim: Semoga Jadi Model Pemanfaatan Dana Desa
Apresiasi Produk Hasil Program Tekad, Gus Halim: Semoga Jadi Model Pemanfaatan Dana Desa
Kemendes
Gus Halim Ajak Tokoh Adat Terlibat dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Gus Halim Ajak Tokoh Adat Terlibat dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kemendes
Kemendesa PDTT: Teknologi Tepat Guna Bawa Status Desa Maju hingga Mandiri 
Kemendesa PDTT: Teknologi Tepat Guna Bawa Status Desa Maju hingga Mandiri 
Kemendes
TTGN Ke-25, Gus Halim Minta Seluruh Pihak Aktif Promosikan Teknologi Tepat Guna
TTGN Ke-25, Gus Halim Minta Seluruh Pihak Aktif Promosikan Teknologi Tepat Guna
Kemendes
Gus Halim Sebut Teknologi Tepat Guna Punya Ciri Khas Berbasis Kearifan Lokal dan Berkelanjutan
Gus Halim Sebut Teknologi Tepat Guna Punya Ciri Khas Berbasis Kearifan Lokal dan Berkelanjutan
Kemendes
Lewat Lomba Desa Wisata dan Literasi Budaya, Desa-desa Diharapkan Bisa Maksimalkan Potensinya
Lewat Lomba Desa Wisata dan Literasi Budaya, Desa-desa Diharapkan Bisa Maksimalkan Potensinya
Kemendes
Gaungkan Desa Bertumpu pada Akar Budaya, Kemendesa PDTT Gelar 2 Lomba
Gaungkan Desa Bertumpu pada Akar Budaya, Kemendesa PDTT Gelar 2 Lomba
Kemendes
Izin Usaha BUMDesa Terganjal Beleid, Gus Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya
Izin Usaha BUMDesa Terganjal Beleid, Gus Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya
Kemendes
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM
Kemendes
Menteri Desa PDTT Dukung Pembentukan PT LKM Artha Desa di Malang
Menteri Desa PDTT Dukung Pembentukan PT LKM Artha Desa di Malang
Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke