Dana Desa Diprioritaskan untuk BUMDes, Gus Halim: Penggunaan Harus Akuntabel

Kompas.com - 14/11/2021, 20:42 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, penggunaan dana desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masuk dalam kategori sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.Dok. Humas Kemendes PDTT Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, penggunaan dana desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masuk dalam kategori sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) tentang Prioritas Penggunan Dana Desa Tahun 2022.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu mengatakan, dalam Permendesa Nomor 7 Tahun 2021 tersebut disebutkan bahwa penggunaan dana desa 2022 diprioritaskan pada tiga hal.

Pertama, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa. Terakhir, mitigasi penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

“Penggunaan dana desa untuk Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) masuk dalam kategori sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa,” ujar Gus Halim dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (14/11/2021).

Baca juga: Desa Minakarya, Banggai Jadi Lumbung Pangan, Dirjen PPKTrans Berikan Apresiasi

Kendati demikian, imbuh Gus Salim, penggunaan dana desa untuk BUMDes harus transparan dan akuntabel.

Dana desa untuk BUMDes boleh banget karena memang untuk pertumbuhan kesejahteraan ekonomi masyarakat, tapi penggunaannya harus akuntabel," terangnya.

Dia mengatakan, keberadaan BUMDes sangat strategis sebagai pendorong perekonomian desa yang terdampak pandemi Covid-19. Terlebih, BUMDes kini mempunyai dasar hukum sah sebagai entitas usaha berbadan hukum.

Gus Halim menilai banyak hal yang bisa dilakukan BUMDes sebagai entitas usaha. Kendala legalitas yang selama ini membatasi ruang gerak BUMDes telah terselesaikan.

Baca juga: Berkaca dari Capaian Petani di Sumsel, Gus Halim Ajak Petani Nasional Tingkatkan Produktivitas Pertanian

“Itu artinya, kian banyak peluang kerja sama yang bisa dilakukan dengan entitas usaha lain,termasuk akses ke lembaga jasa keuangan,” katanya.

Meski begitu, Gus Halim mengingatkan agar penggunaan dana desa untuk Bumdes harus tetap transparan dan akuntabel.

Hal itu dinilai penting agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan dana desa untuk BUMDes yang bisa berdampak hukum di kemudian hari.

"Terpenting, BUMDes harus memenuhi beberapa catatan. Salah satunya, terukur akuntabilitas. Jangan sampai tanpa pengawasan karena menjadi tanggung jawab kepala desa,” katanya.

Selain itu, Gus Halim juga mengingatkan agar unit usaha yang dikembangan BUMDes tidak sama dengan unit usaha yang sudah dilakukan warga desa.

Baca juga: Gus Halim Paparkan Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Stunting

Hal itu dinilai penting agar BUMDes tidak mematikan usaha warga desa yang sudah berkembang lama.

“BUMDes tidak boleh mengambil unit usaha yang sudah dilakukan warga masyarakat kecuali untuk kepentingan konsolidasi. Sebagai contoh, BUMDes lahir tanpa usaha tapi malah mengkonsolidasi berbagai usaha yang dilakukan masyarakat," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa filosofi BUMDes yakni ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat. Bukan sekadar untuk berkontribusi pada pendapatan asli desa.

Dengan filosofi tersebut, dipastikan bahwa BUMDes tak sekadar mengejar pendapatan asli desa.

Baca juga: Anggaran Penanggulangan Stunting Rp 11,3 Triliun, Gus Halim: Anggaran Ini Dipastikan Bertambah

“Pengelola BUMDes tidak dapat seenaknya memilih unit usaha yang sudah dikembangkan warga, sehingga mematikan unit usaha tersebut,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Gus Halim memberikan apresiasi atas inisiatif Kepala Desa E Wonokerto Hermanto yang berencana mengalokasikan dana desa untuk BUMDes pada 2022. Tak tanggung-tanggung, nilai dana desa yang dialokasikan mencapai Rp 200 juta.

"Saya apresiasi kepala desa yang akan mengalokasikan dana desa untuk modal BUMDes. Pokoknya sesuai aturan," tegasnya.

Untuk diketahui, Desa E Wonokerto memiliki BUMDes bernama Manteb dengan beberapa produk, di antaranya adalah beras, kopi, kerupuk, hingga aneka macam keripik.

Baca juga: Jalankan Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan, Kemendesa PDTT Modali BUMDes Bersama Rp 500 Juta

Produk-produk tersebut dipastikan untuk memenuhi kebutuhan warga desa setempat dengan harga terjangkau. Keuntungan dari penjualan produk tersebut dijadikan sebagai bagian dari pendapatan asli desa.

Terkini Lainnya
Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga
Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga
Kemendes
Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri
Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri
Kemendes
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN
Kemendes
Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa
Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa
Kemendes
Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 
Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 
Kemendes
Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa
Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa
Kemendes
Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis
Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis
Kemendes
Kemendesa PDT dan Kemendikdasmen Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Desa
Kemendesa PDT dan Kemendikdasmen Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Desa
Kemendes
Kejar Target Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Ingin Penggunaan Lahan Dimaksimalkan
Kejar Target Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Ingin Penggunaan Lahan Dimaksimalkan
Kemendes
Menteri Desa PDT Sebut Peringatan Hari Desa Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Desa
Menteri Desa PDT Sebut Peringatan Hari Desa Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Desa
Kemendes
Menteri Desa PDT Ingin SDM Desa Dioptimalkan, agar Tak Ada Urbanisasi Seperti Jepang dan Korsel
Menteri Desa PDT Ingin SDM Desa Dioptimalkan, agar Tak Ada Urbanisasi Seperti Jepang dan Korsel
Kemendes
Mendes PDT Paparkan 6 Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Mendes PDT Paparkan 6 Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Kemendes
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendes PDT Alokasikan Rp 16 Triliun Dana Desa untuk Swasembada Pangan 
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendes PDT Alokasikan Rp 16 Triliun Dana Desa untuk Swasembada Pangan 
Kemendes
Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Desa Mampu Go International
Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Desa Mampu Go International
Kemendes
Sinergi Lintas Kementerian, Menteri Desa PDT Yandri Bahas Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa
Sinergi Lintas Kementerian, Menteri Desa PDT Yandri Bahas Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa
Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke