Gus Halim Sebut Pembentukan BUMDesa Bersama Selamatkan Aset Dana Eks PNPM Rp 12,7 Triliun

Kompas.com - 12/11/2021, 12:02 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam salah satu kesempatan.DOK. Humas Kemendesa PDTT Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam salah satu kesempatan.

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, pengelolaan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Bersama perlu segera ditransformasi.

Dia menyebutkan, transformasi pengelolaan dana bergulir eks PNPM-MPd ini bertujuan untuk menyelamatkan aset sejumlah Rp 12,7 triliun yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum.

“Amanat Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) 11/2021 tentang BUMDesa, pengelola kegiatan dana bergulir Eks PNPM wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama,” katanya saat konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu menerangkan, pengelolaan dana eks PNPM-MPd yang dilakukan BUMDesa Bersama membuat kepemilikan aset eks PNPM secara otomatis menjadi milik masyarakat desa itu sendiri.

Ia pun berharap, kepastian hukum yang telah diberikan tersebut dapat meminimalkan terjadinya kerugian di masyarakat. Terlebih, aset sebesar Rp 12,7 triliun tersebut tersebar di 5.300 kecamatan.

Baca juga: Mendes PDTT Ingin Lebih Banyak BUMDes Berorientasi Ekspor

“Sekarang sudah jelas posisinya (payung hukum dana bergulir eks PNPM-MPd). Agar dana yang selama ini bergulir di masyarakat jelas pertanggungjawabannya, sehingga tidak muncul korban-korban yang tidak diinginkan,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Dia menambahkan, desa dalam hal ini berperan sebagai wadah yang memiliki badan hukum. Dengan begitu, hasil dari pengelolaan dana bergulir tersebut nantinya tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes), melainkan sebagai pendapatan lain yang sah.

Gus Halim mengingatkan bahwa dana tersebut adalah dana bergulir masyarakat Eks PNPM-MPd, jadi dana tersebut bukan aset desa.

“Kalau aset desa masuknya ke nomenklatur PADes. Namun, dana ini tidak boleh masuk di nomenklatur ini, tapi masuk ke nomenklatur pendapatan lain yang sah. Ini untuk pengaman, bahwa sampai kapan pun, aset ini bukan miliknya desa,” terangnya.

Baca juga: Kemendes PDTT: Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Percepat Pencapaian SDGs Desa

Dia juga menyatakan, semua hal tersebut telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi BUMDesa Bersama.

Menurutnya, BUMDesa Bersama merupakan badan hukum yang paling tepat mengelola dana bergulir Eks PNPM-MPd.

“Ini (BUMDesa Bersama) adalah badan hukum yang layak menggantikan Unit Pengelola Keuangan (UPK) eks PNPM Mandiri Perdesaan. Tidak mungkin PT ataupun koperasi. Karena nanti status kepemilikannya bagaimana,” ujarnya.

Untuk diketahui, ada beberapa ketentuan transformasi UPK Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa Bersama tersebut.

Pertama, bagi yang sudah menjadi BUMDesa Bersama, maka dilakukan penyesuaian berdasarkan Permendes PDTT Nomor 15/2021.

Baca juga: Kurangi Impor Daging, Gus Halim Siapkan 7 Pilot Project Peternakan Terpadu

Kedua, bagi yang sudah berbadan hukum lainnya, misalnya PT, maka dilakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengajuan pembubaran badan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan musyawarah antardesa mengenai kesepakatan pembubaran badan hukum dan persiapan pendirian BUMDesa bersama.

Ketiga, jika terdapat kurang dari dua desa dalam satu kecamatan, maka pembentukan dilakukan dengan empat ketentuan.

Pertama, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd bergabung dengan BUMDesa bersama kecamatan lain yang telah terbentuk dari pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat Eks PNPM-MPd.

Kedua, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd bergabung dengan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat Eks PNPM-MPd pada kecamatan lain untuk membentuk BUM Desa bersama.

Ketiga, pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd dilakukan secara terpisah berdasarkan kecamatan.

Baca juga: Alur Pembentukan BUMDes: Syarat dan Cara Daftar BUMDes Online 2021

Keempat, jika terdapat program yang serupa atau berkaitan dengan kegiatan dana bergulir masyarakat, maka dapat diintegrasikan pengelolaanya untuk dibentuk menjadi unit usaha atau dikelola BUMDesa Bersama.

Terkini Lainnya
Hoaks, Rekrutmen PLD 2024-2025 Mengatasnamakan Kemendesa PDT
Hoaks, Rekrutmen PLD 2024-2025 Mengatasnamakan Kemendesa PDT
Kemendes
Menteri Desa Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo
Menteri Desa Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo
Kemendes
Menteri Desa PDT Dorong Satu Desa Kembangkan Satu Produk Unggulan
Menteri Desa PDT Dorong Satu Desa Kembangkan Satu Produk Unggulan
Kemendes
Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
Kemendes
Menteri Desa PDT bersama Mendagri Bahas Program di Desa Tepat Sasaran
Menteri Desa PDT bersama Mendagri Bahas Program di Desa Tepat Sasaran
Kemendes
Wujudkan Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 
Wujudkan Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 
Kemendes
Apresiasi Produk Hasil Program Tekad, Gus Halim: Semoga Jadi Model Pemanfaatan Dana Desa
Apresiasi Produk Hasil Program Tekad, Gus Halim: Semoga Jadi Model Pemanfaatan Dana Desa
Kemendes
Gus Halim Ajak Tokoh Adat Terlibat dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Gus Halim Ajak Tokoh Adat Terlibat dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kemendes
Kemendesa PDTT: Teknologi Tepat Guna Bawa Status Desa Maju hingga Mandiri 
Kemendesa PDTT: Teknologi Tepat Guna Bawa Status Desa Maju hingga Mandiri 
Kemendes
TTGN Ke-25, Gus Halim Minta Seluruh Pihak Aktif Promosikan Teknologi Tepat Guna
TTGN Ke-25, Gus Halim Minta Seluruh Pihak Aktif Promosikan Teknologi Tepat Guna
Kemendes
Gus Halim Sebut Teknologi Tepat Guna Punya Ciri Khas Berbasis Kearifan Lokal dan Berkelanjutan
Gus Halim Sebut Teknologi Tepat Guna Punya Ciri Khas Berbasis Kearifan Lokal dan Berkelanjutan
Kemendes
Lewat Lomba Desa Wisata dan Literasi Budaya, Desa-desa Diharapkan Bisa Maksimalkan Potensinya
Lewat Lomba Desa Wisata dan Literasi Budaya, Desa-desa Diharapkan Bisa Maksimalkan Potensinya
Kemendes
Gaungkan Desa Bertumpu pada Akar Budaya, Kemendesa PDTT Gelar 2 Lomba
Gaungkan Desa Bertumpu pada Akar Budaya, Kemendesa PDTT Gelar 2 Lomba
Kemendes
Izin Usaha BUMDesa Terganjal Beleid, Gus Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya
Izin Usaha BUMDesa Terganjal Beleid, Gus Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya
Kemendes
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM
Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke