Gus Menteri Sebut Posyandu Penting untuk Percepat Layanan bagi Warga Desa

Kompas.com - 12/08/2021, 15:43 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar  saat menjadi pembicara dalam webinar bertajuk Mengembangkan Puskesos ? SLRT: Mengawal Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Nasional pada Kamis (12/8/2021).DOK. Humas Kementerian Desa PDTT Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menjadi pembicara dalam webinar bertajuk Mengembangkan Puskesos ? SLRT: Mengawal Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Nasional pada Kamis (12/8/2021).

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pelayanan terintegrasi atau terpadu perlu dilakukan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan warga yang beragam.

“Perlu layanan terpadu yang langsung menyentuh kesejahteraan warga dan berada dekat pemukiman,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam web seminar (webinar) bertajuk Mengembangkan Puskesos–SLRT: Mengawal Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Nasional pada Kamis (12/8/2021).

Salah satu layanan yang selama ini aktif dijalankan, banyak diminati warga, dan didukung oleh perangkat desa adalah pos pelayanan terpadu ( posyandu).

Posyandu ini mampu memberikan layanan kepada warga desa dengan memadukan kerja-kerja di SDGs Desa,” kata Menteri Desa PDTT yang akrab disapa Gus Menteri itu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (12/8/2021).

Dia memaparkan, terdapat total 660.116 posyandu yang tersebar di Indonesia, atau sekitar sembilan pos di setiap desa.

Baca juga: Luhut Minta Sebagian Dana Desa untuk Belanja Alat Tes Covid-19

Dari jumlah tersebut, terdapat 245.718 posyandu aktif setiap bulan, 130.107 aktif dua bulan sekali, dan 284.291 aktif dengan kegiatan tidak terjadwal.

Adapun warga di sejumlah 70.086 desa terlibat aktif dalam kegiatan posyandu. Hal ini setara dengan 93 persen warga desa.

Menteri Desa PDTT menjelaskan, pendanaan posyandu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa, pemerintah daerah (pemda), perusahaan, iuran warga, dan lainnya.

Posyandu, kata dia, tidak hanya melayani persoalan ibu dan anak, tetapi juga program imunisasi, keluarga berencana (KB), lanjut usia (lansia), remaja, layanan disabilitas, stunting, kesehatan jiwa, bahkan penanganan kasus Covid-19.

Pelayanan dalam penanganan Covid-19, termasuk di antaranya informasi dan pelaksanaan vaksinasi, pencegahan dan penanganan penderita Covid-19, penanganan keluarga miskin kronis, penyaluran bantuan sosial (bansos), dan lain-lain.

Baca juga: Pemkab Bekasi Salurkan Rp 111 Miliar BLT Dana Desa, Tiap Penerima Dapat Rp 300.000

Pada kesempatan tersebut, Gus Menteri mengatakan, pihaknya tengah menyusun aplikasi Sistem Informasi Posyandu Desa sebagai sistem layanan sosial dasar terintegrasi di desa.

Aplikasi tersebut akan memuat data potensi dan masalah terbaru yang didapat dari hasil pendataan SDGS Desa.

Data tersebut meliputi nama, alamat, status keluarga miskin kronis, pengangguran, warga dengan penyakit kronis dan menahun, anak putus sekolah, warga difabel, penerima bansos, penderita Covid-19, kebutuhan vaksinasi, dan lainnya.

Dalam aplikasi juga termuat data unit kerja posyandu dan tahapan kerja di setiap unit, isian aktivitas posyandu, rekaman kegiatan yang dijalankan di setiap uit, dan rekaman riwayat tindakan kader posyandu.

Hal tersebut, kata Gus Menteri, akan memudahkan layanan sosial dasar sekaligus, khususnya bagi warga desa yang membutuhkan berbagai layanan.

Baca juga: Mendes: Penyaluran BLT Dana Desa Dipercepat, Ini Kriteria Penerimanya

“Bagi pemerintah desa, posyandu menjadi lembaga kemasyarakatan yang mendukung pemerintah desa perluas jangkauan layanan kepada warga,” ujar Menteri Desa PDTT.

Ia menilai, dengan upaya tersebut, pemerintah desa akan lebih mudah memadukan seluruh layanan dalam satu lembaga kemasyarakatan.

Selain itu, supra desa juga dapat memadukan penugasan kegiatan kepala desa berkaitan dengan layanan sosial dasar.

“Saya selalu berusaha untuk bangun kepercayaan diri bahwa desa itu bisa dipercaya dan bisa lakukan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Desa,” kata Gus Menteri.

UU Desa yang dimaksud adalah UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tujuan Pembangunan Desa, yang terdiri dari empat butir.

Pertama, meningkatkan kualitas hidup manusia. Kedua, meningkatkan pelayanan publik di desa. Ketiga, menanggulangi kemiskinan, dan keempat, masyarakat desa menjadi subjek pembangunan.

Baca juga: RI Rentan Radikalisme, Gus Halim Ingin UIN Walisongo Jadi Benteng Pancasila

Salah satu upaya Kementerian Desa PDTT dalam menanggulangi kemiskinan adalah meningkatkan layanan dan perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat desa, bukan berdasarkan keinginan elite desa.

Perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan warga dilakukan dengan memutakhirkan data desa.

Sebagai informasi, per Rabu (11/8/2021), telah terhimpun informasi desa sebanyak 43.232 desa atau setara dengan 58 persen, yang terdiri dari 464.402 rukun tetangga (RT), 29.089.189 keluarga atau setara dengan 94 persen, dan 86.059.356 jiwa atau setara 73 persen.

Adapun SDGs Desa tersebut dikumpulkan oleh 1.504.168 relawan.

Gus Menteri berharap, mulai tahun 2022, perencanaan pembangunan desa dapat didasarkan pada data paling mutakhir yang memuat masalah terbaru yang dihadapi masyarakat.

Terkini Lainnya
Hoaks, Rekrutmen PLD 2024-2025 Mengatasnamakan Kemendesa PDT
Hoaks, Rekrutmen PLD 2024-2025 Mengatasnamakan Kemendesa PDT
Kemendes
Menteri Desa Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo
Menteri Desa Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo
Kemendes
Menteri Desa PDT Dorong Satu Desa Kembangkan Satu Produk Unggulan
Menteri Desa PDT Dorong Satu Desa Kembangkan Satu Produk Unggulan
Kemendes
Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
Kemendes
Menteri Desa PDT bersama Mendagri Bahas Program di Desa Tepat Sasaran
Menteri Desa PDT bersama Mendagri Bahas Program di Desa Tepat Sasaran
Kemendes
Wujudkan Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 
Wujudkan Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 
Kemendes
Apresiasi Produk Hasil Program Tekad, Gus Halim: Semoga Jadi Model Pemanfaatan Dana Desa
Apresiasi Produk Hasil Program Tekad, Gus Halim: Semoga Jadi Model Pemanfaatan Dana Desa
Kemendes
Gus Halim Ajak Tokoh Adat Terlibat dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Gus Halim Ajak Tokoh Adat Terlibat dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kemendes
Kemendesa PDTT: Teknologi Tepat Guna Bawa Status Desa Maju hingga Mandiri 
Kemendesa PDTT: Teknologi Tepat Guna Bawa Status Desa Maju hingga Mandiri 
Kemendes
TTGN Ke-25, Gus Halim Minta Seluruh Pihak Aktif Promosikan Teknologi Tepat Guna
TTGN Ke-25, Gus Halim Minta Seluruh Pihak Aktif Promosikan Teknologi Tepat Guna
Kemendes
Gus Halim Sebut Teknologi Tepat Guna Punya Ciri Khas Berbasis Kearifan Lokal dan Berkelanjutan
Gus Halim Sebut Teknologi Tepat Guna Punya Ciri Khas Berbasis Kearifan Lokal dan Berkelanjutan
Kemendes
Lewat Lomba Desa Wisata dan Literasi Budaya, Desa-desa Diharapkan Bisa Maksimalkan Potensinya
Lewat Lomba Desa Wisata dan Literasi Budaya, Desa-desa Diharapkan Bisa Maksimalkan Potensinya
Kemendes
Gaungkan Desa Bertumpu pada Akar Budaya, Kemendesa PDTT Gelar 2 Lomba
Gaungkan Desa Bertumpu pada Akar Budaya, Kemendesa PDTT Gelar 2 Lomba
Kemendes
Izin Usaha BUMDesa Terganjal Beleid, Gus Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya
Izin Usaha BUMDesa Terganjal Beleid, Gus Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya
Kemendes
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM
Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke