KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar berpesan kepada mahasiswa agar bertindak jika mendapati Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) yang menyeleweng.
“Jika nanti adik-adik mahasiswa melihat ada BUMDes yang merugikan masyarakat desa, tolong diingatkan, karena kehadiran BUMDes untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan warga," pesan Menteri Desa PDTT yang akrab disapa Gus Menteri.
Hal tersebut disampaikan Gus Menteri saat melepas para mahasiswa KKN Tematik Perhutanan Sosial Universitas Hasanuddin ( Unhas) secara virtual, Rabu (23/6/2021).
“BUMDes ini soko guru ekonomi desa jadi seluruh proses perekonomian desa harus melalui BUMDes," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Rabu.
Baca juga: Menteri Desa Minta Penjagaan Posko Covid-19 di Desa Ditingkatkan Selama 24 Jam
Namun, lanjut Gus Menteri, harus diingat bahwa BUMDes tidak boleh berdampak negatif bagi sektor ekonomi di desa.
Untuk itu, unit usaha BUMDes tidak boleh sama dengan unit usaha yang dikelola warga desa.
Gus Menteri mengatakan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), dana desa harus dirasakan oleh seluruh warga desa, sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia (SDM) di Desa.
“Jika ditanyakan soal Dana Desa, mahasiswa Unhas bisa menjawab dana desa bisa digunakan untuk apa saja, yang penting untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia,” ujarnya.
Baca juga: Wujudkan Desa Bersih Narkoba, Gus Menteri Terapkan Kebijakan Ini
Adapun tugas lain dari Jokowi yang diberikan kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) adalah dana desa harus dirasakan semua warga desa tanpa terkecuali.
Demi mewujudkan tujuan “no one left behind” atau “tidak ada yang terlewat” itu, Kemendes PDTT merumuskan kebijakan pembangunan yang disebut SDGs Desa.
Kebijakan tersebut dibuat agar dana desa dapat disalurkan secara maksimal ke 74.961 desa.
Gus Menteri menyebutkan, SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa. Kebijakan ini berbeda dengan SDGs Global.
Perbedaan tersebut ada pada penambahan poin kebijakan nomor 18, yaitu Lembaga Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
“Ini sangat penting karena level desa harus betul-betul tidak lepas dari akar budaya setempat. Makanya saya selalu mengatakan di mana-mana, jangan sekali-kali membangun desa keluar dari akar budayanya," tegas Menteri Desa PDTT.
Adapun SDGs Desa terbagi dalam dua asek. Pertama adalah Kewargaan. Aspek ini tertuang pada poin pertama sampai poin keenam yang meliputi permasalahan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan.
Semenara itu, kedua adalah Kewilayahan. Aspek ini tertuang dalam poin ketujuh sampai kedelapan belas.
Baca juga: Lantik Pejabat Baru Kemendes PDTT, Gus Menteri Ingatkan Soal Tugas dan Tanggung Jawab
Gus Menteri mengatakan, apabila 18 poin kebijakan tersebut terpenuhi, maka kontribusi SDGs Desa setara dengan 74 persen SDGs Nasional.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017.
“Saya yakin ketika pertumbuhan ekonomi desa bagus dan kualitas warga bagus, maka akan baguslah Indonesia, karena pada hakikatnya Indonesia adalah desa dan desa adalah Indonesia," kata Menteri Desa PDTT.