KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Taufik Madjid mengatakan, pihaknya akan terus melaksanakan reformasi birokrasi. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami akan membentuk aparatur sipil negara (ASN) yang kompeten, memiliki daya saing, dan bisa memberikan yang terbaik untuk Kemendesa PDTT, negara, dan bangsa,” kata dia, dikutip Kompas.com melalui siaran persnya, Selasa (22/6/2021).
Penting diketahui, Kemendesa PDTT saat ini tengah menjalankan reformasi birokrasi sesuai dengan visi dan misi Presiden Jokowi poin keempat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Baca juga: Lantik Pejabat Baru Kemendesa PDTT, Gus Menteri Ingatkan Soal Tugas dan Tanggung Jawab
Melalui restrukturisasi itu, Taufik berharap semua bentuk pelayanan dapat dilaksanakan secara cepat.
“Semoga pemerintahan bisa menjadi lebih lincah, kuat, ramping, responsif, akurat, dan memberikan pelayanan dengan cepat,” harapnya.
Sebagai informasi, rangkaian pernyataan tersebut disampaikan Taufik saat membuka kegiatan Assessment Potensi di Operation Room, Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Dalam arahannya, Taufik tak lupa mengingatkan para peserta untuk selalu meningkatkan kompetensi meski berada di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Kemendesa PDTT: Hampir Seribuan Desa Wisata Ikut Pelatihan Virtual Tour
“Banyak hal yang sudah dan akan terus dilakukan Kemendesa PDTT. Secara masif, kami sudah melakukan penyetaraan secara cepat sesuai arahan Presiden Jokowi melalui Kemenpan-RB,” ujarnya.
Adapun kegiatan assessment potensi itu dilaksanakan dalam beberapa gelombang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Prokes yang dilakukan, termasuk memberikan jarak antarpeserta, menyemprotkan cairan desinfektan pada kursi dan meja sebelum serta setelah tes, mengukur suhu tubuh peserta, hingga menyediakan hand sanitizer.
Jumlah peserta yang hadir pun tidak boleh lebih dari 25 persen dari kapasitas ruangan. Setiap peserta diwajibkan pula mengenakan masker medis dan tidak boleh mengenakan masker kain.
Baca juga: Kemendesa PDTT: Selama PPKM Mikro Penularan Covid-19 di Desa Masih Terjadi
Gelombang pertama assessment potensi dilaksanakan pada 22-23 Juni 2021 dengan maksimal 50 peserta.