KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, peralihan dari desa tertinggal menjadi desa mandiri sangat mungkin terjadi.
“Sangat mungkin, tetapi tentu hanya daerah-daerah khusus atau spesifik yang bisa menuju ke sana,” kata Abdul atau Gus Menteri, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (14/12/2020).
Seperti diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) menargetkan pengentasan 25 dari 62 daerah tertinggal pada 2020-2024.
Baca juga: Atasi Masalah Gender, Kemendes PDTT Bersama KemenPPPA Deklarasikan Desa Ramah Perempuan
Hal tersebut disampaikan Gus Menteri saat memberi ceramah secara virtual pada Program Pemantapan Pimpinan Daerah Angkatan (P3DA) 11 Tahun 2020, Senin (16/11/2020).
Gus Menteri mengatakan, Kemendes PDTT juga menargetkan 10.000 desa tertinggal menjadi desa berkembang.
“Tak hanya itu, Kemendes PDTT akan fokus atau menargetkan 5.000 desa berkembang menjadi desa mandiri,” ujar Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu.
Baca juga: Tangani Pandemi di Desa, Ini yang Dilakukan Kemendes PDTT
Pada kesempatan tersebut, Gus Menteri turut menjelaskan mengenai pemanfaatan dan penggunaan dana desa, serta arah pembangunan desa 2020-2024.
“Tentu semua ini merujuk pada visi-misi dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Minimal ada tiga hal yang menjadi fokus, yaitu pengembangan sumber daya manusia (SDM), pembangunan infrastruktur, dan transformasi ekonomi,” katanya.
Tiga hal tersebut, kata Gus Menteri, akan menjadi rujukan utama bagi pembangunan di desa. Namun, yang lebih difokuskan di desa adalah pengembangan SDM dan transformasi ekonomi.
Baca juga: Gus Menteri Tegaskan Kemendes PDTT Punya Standardisasi untuk Menerbitkan Regulasi
Sebagai informasi, P3DA 11 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) turut dihadiri 26 peserta.
Para peserta itu terdiri dari 9 orang bupati, 3 orang wakil bupati, 4 orang wali kota, dan 1 orang wakil wali kota, 7 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 1 Wakil Ketua DPRD, dan 1 orang sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab).