Izin Usaha BUMDesa Terganjal Beleid, Gus Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya

Kompas.com - 08/07/2024, 18:42 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

 Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar menyambangi kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK), Senin (8/7/2024). 
DOK. Humas Kemendesa PDTT Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar menyambangi kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK), Senin (8/7/2024).

KOMPAS.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar menyambangi kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK), Senin (8/7/2024). 

Kedatangan menteri yang akrab disapa Gus Halim itu untuk bertemu Menteri LHK Siti Nurbaya guna membahas sejumlah hal terkait Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa).

Dalam pertemuan itu, Gus Halim mendiskusikan kejelasan soal BUMDesa agar bisa masuk dalam kategori pelaku usaha sesuai beleid yang diterbitkan Kementerian LHK.

Beleid yang dimaksud di antaranya Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar pada Pasal 95 Ayat 2 yang belum mengakomodasi BUMDesa masuk sebagai pelaku usaha perizinan berusaha peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Kemudian, Pasal 57 Ayat 1 yang menyebutkan, perizinan berusaha penangkaran jenis TSL diberikan berdasarkan permohonan pelaku usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan jenis TSL dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan persyaratan dasar perizinan berusaha yang diterbitkan lembaga Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Menteri Desa PDTT Dukung Pembentukan PT LKM Artha Desa di Malang

Lalu,  Pasal 57 Ayat 2 menyebutkan, pelaku usaha terdiri atas orang perseorangan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, badan usaha milik desa dan koperasi.

"BUMDesa Bersama Singosari telah dapatkan Sertifikat Standar Nomor: 01022300028130001 tentang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dari Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri LHK," katanya dalam siaran pers, Senin (8/7/2024). 

Namun, pada Pasal 95 tidak menyebutkan bahwa BUMDesa merupakan salah satu pelaku usaha peredaran jenis TSL. Sebab, hanya ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perseroan terbatas, dan koperasi.

Beleid itu membuat BUMDesa Bersama Singosari tidak bisa melakukan ekspor anggrek meski permintaan ekspor cukup tinggi.

Begitu pula Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial yang membuat BUMDesa belum mendapatkan izin mengelola perhutanan sosial sesuai Pasal 6 dan 7.

Baca juga: Kemendesa PDTT dan IFAD Sepakat Lanjutkan Program Pendampingan di Wilayah Timur Indonesia

"Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon perlu diperjelas apakah BUMDesa dapat digolongkan ke dalam pelaku usaha (Pasal 3 ayat (1) huruf (c) dalam penyelenggaraan Nilai Ekonom Karbon," kata Doktor Kehormatan Universitas Negeri Yogyakarta itu.

Gus Halim bersyukur Menteri Siti Nurbaya menyambut positif pengajuannya agar BUMDesa Bersama diberikan kesempatan untuk menjadi pelaku usaha pemanfaatan jenis TSL dan mengelola perhutanan sosial.

"Menteri LHK merespons positif semuanya. Semoga ini jadi awal baik bagi BUMDesa untuk bisa ekspor anggrek yang memang permintaan pasar cukup tinggi," kata profesor kehormatan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) itu.

Gus Halim dan Siti Nurbaya akan menindaklanjuti pertemuan itu dengan pertemuan lanjutan untuk membahas lebih detail soal usulan yang diajukan Kemendesa PDTT.

Turut hadir mendampingi Gus Halim, Sekretaris Jenderal Taufik Madjid, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Harlina Sulistyorini, Kepala Badan Pengembangan Informasi (BPI) Ivanovich Agusta, pejabat tinggi pratama di lingkungan Kemendesa PDTT dan pengelola BUMDesa Bersama LKD Singosari Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Optimalisasi Kinerja dan Segarkan Posisi, Gus Halim Lantik Pimpinan Tinggi Pratama di Kemendesa PDTT

Terkini Lainnya
Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga
Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga
Kemendes
Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri
Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri
Kemendes
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN
Kemendes
Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa
Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa
Kemendes
Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 
Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 
Kemendes
Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa
Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa
Kemendes
Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis
Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis
Kemendes
Kemendesa PDT dan Kemendikdasmen Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Desa
Kemendesa PDT dan Kemendikdasmen Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Desa
Kemendes
Kejar Target Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Ingin Penggunaan Lahan Dimaksimalkan
Kejar Target Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Ingin Penggunaan Lahan Dimaksimalkan
Kemendes
Menteri Desa PDT Sebut Peringatan Hari Desa Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Desa
Menteri Desa PDT Sebut Peringatan Hari Desa Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Desa
Kemendes
Menteri Desa PDT Ingin SDM Desa Dioptimalkan, agar Tak Ada Urbanisasi Seperti Jepang dan Korsel
Menteri Desa PDT Ingin SDM Desa Dioptimalkan, agar Tak Ada Urbanisasi Seperti Jepang dan Korsel
Kemendes
Mendes PDT Paparkan 6 Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Mendes PDT Paparkan 6 Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Kemendes
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendes PDT Alokasikan Rp 16 Triliun Dana Desa untuk Swasembada Pangan 
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendes PDT Alokasikan Rp 16 Triliun Dana Desa untuk Swasembada Pangan 
Kemendes
Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Desa Mampu Go International
Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Desa Mampu Go International
Kemendes
Sinergi Lintas Kementerian, Menteri Desa PDT Yandri Bahas Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa
Sinergi Lintas Kementerian, Menteri Desa PDT Yandri Bahas Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa
Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke