KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Menteri Desa PDT) Yandri Susanto bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) untuk menyusun aturan perlindungan bagi pekerja migran asal desa.
Langkah tersebut bertujuan mempermudah masyarakat desa dalam urusan keimigrasian serta melindungi hak-hak mereka di luar negeri.
Pekerja migran dinilai memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional, berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui remitansi, yang turut meningkatkan produktivitas ekonomi domestik.
“Perlunya peraturan khusus untuk desa-desa yang menjadi sumber utama tenaga migran. Peraturan ini harus adil, tidak diskriminatif, dan tidak mempersulit masyarakat,” ujar Yandri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Inflasi Riau Rendah, Pj Rahman Hadi: Tren Menjadi Deflasi
Pernyataan tersebut disampaikan Yandri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi di Daerah mengenai Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), yang digelar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya bersama beberapa kementerian lainnya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani masalah calo deportasi ilegal yang memanfaatkan celah dalam proses imigrasi.
Menurut Yandri, calo atau penipu yang berkeliaran di desa-desa dapat membahayakan sistem keamanan nasional dan merusak integritas perbatasan negara.
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis di Nunukan, Bupati Laura Minta Kebijakan Khusus di Perbatasan Negara
Jasa calo ilegal ini berisiko memperburuk proses mendapatkan status imigrasi yang sah, bahkan dapat menyebabkan deportasi atau tindakan hukum lainnya.
“Kami akan bentuk satgas khusus untuk menangani masalah ini, terutama di desa-desa pengirim PMI, agar tidak ada calo atau pihak yang memanfaatkan situasi secara ilegal,” tutur Yandri yang juga mantan anggota DPR RI itu.
Pada kesempatan tersebut, Yandri juga menekankan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) memiliki peran penting bagi negara.
Selain menjadi pahlawan devisa, kata dia, PMI juga menjadi kekuatan sosial politik yang strategis, baik di dalam maupun luar negeri.
Baca juga: Menteri PPMI Ungkap Ada Lebih dari 5 Juta TKI Ilegal di Luar Negeri
Menurut Yandri, kontribusi PMI terhadap devisa negara sangat besar. Oleh karena itu, ia berharap agar berbagai pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah dapat memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan pekerja migran, baik pada saat pemberangkatan maupun setelah mereka kembali ke Indonesia.
“Hari ini, Insya Allah kami berupaya untuk memperkecil segala hal yang bersifat negatif dan memperbesar yang positif, sehingga pekerja migran bisa dimuliakan dari awal pemberangkatan hingga kepulangan mereka ke Tanah Air,” ucapnya.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh beberapa menteri terkait, di antaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Perlindungan Pekerja Migran (P2MI) Abdul Kadir Karding, Mendes PDT Yandri Susanto, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.