KOMPAS.com - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) 2024-2025 yang beredar di media sosial adalah hoaks.
Langkah tegas pun akan diambil seperti melaporkan akun-akun tidak bertanggung jawab yang menyebarluaskan kabar tersebut karena bisa merugikan banyak pihak termasuk masyarakat luas.
“Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sampai pada saat ini belum dilakukan rekrutmen-rekrutmen itu. Jadi bisa disimpulkan bahwa pemberitaan-pemberitaan terkait itu tidak betul,” tegas Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendesa PDT Rosyid di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Ia mengatakan, Kemendesa PDT akan melaporkan seluruh akun penyebar hoaks kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Ramaikan GTTGN XXV Kemendesa PDTT, Pertamina Usung Program Desa Energi Berdikari
"Kami akan sampaikan juga ke Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) supaya akun-akun yang menyampaikan berita tidak benar atau hoaks ini supaya diblokir,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kabar dibukanya lowongan PLD 2024 tersebar melalui pamflet yang diunggah melalui media sosial.
Dalam pamflet yang dilengkapi dengan foto Mendes PDT Yandri Susanto tersebut tertulis besaran gaji yang akan diterima yaitu Rp 15.000.000 setiap bulan.
Tertulis pula tidak adanya biaya yang akan dipungut. Sebanyak ratusan akun telah memberikan like pada postingan yang diunggah beberapa akun tersebut.
Oleh karena itu, Rosyid mengajak dinas terkait untuk bersama-sama menyikapi kabar ini secara tegas agar tidak memakan korban.
Baca juga: Kemendesa PDTT: Teknologi Tepat Guna Bawa Status Desa Maju hingga Mandiri
“Lalu kita tindaklanjuti menyampaikan surat ke seluruh Dinas PMD, Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk antisipasi karena informasinya sudah banyak memakan korban. Jadi akun-akun ini menerima pendaftaran yang ujung-ujungnya adalah ada biaya administrasi dan sebagainya,” paparnya.
Sekadar informasi, Kemendesa PDT belum berencana melakukan rekrutmen PLD hingga saat ini. Namun jika hal tersebut dilaksanakan, maka informasi akan disampaikan melalui website dan media sosial resmi Kemendesa PDT.