Gus Menteri Tegaskan BUMDes Jadi Badan Hukum Ketika Sudah Ada Peraturan Desa

Kompas.com - 04/12/2020, 16:00 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, dalam Raker Komisi V DPR RI tentang Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 Kemendes PDTT serta Penyampaian Laporan Hasil Kunjungan Kerja Reses dan Spesifik Komisi V DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/11/2020).DOK. Humas Kemendes PDTT Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, dalam Raker Komisi V DPR RI tentang Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 Kemendes PDTT serta Penyampaian Laporan Hasil Kunjungan Kerja Reses dan Spesifik Komisi V DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

KOMPAS.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri menjelaskan, Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) bisa menjadi badan dengan kekuatan hukum sesudah menjalankan peraturan desa.

Menurutnya, adanya peraturan desa harus dilakukan melalui proses musyawarah desa yang yang melibatkan seluruh komponen desa serta ditandatangani oleh kepala desa.

“Perlu diingat kalau ada peraturan nasional berupa Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) yang disetujui oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT),” ungkap Gus Menteri.

Hal ini diungkapkan Gus Menteri saat menjadi pembicara kunci dalam webinar ke-3 Menggali Potensi Permodalan Desa dengan tema Undang-Undang Cipta Kerja Solusi BUMDes Mengakses Permodalan di Perbankan, yang digelar oleh Lokadata, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Meski Terhitung Kementerian Baru, Kemendes PDTT Torehkan Kinerja Emas

Melanjutkan, Gus Menteri berkelakar, proses pengajuan BUMDes sebagai badan hukum ini harus melalui proses yang benar.

“Setelah dari Kemendes PDTT, dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk didokumentasikan,” paparnya.

Kemudian setelah itu, proses registrasi dilanjutkan dengan mengirimkan data ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta kementerian terkait lainnya.

Dalam webinar tersebut, Gus Menteri juga mengingatkan, desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes.

“Nantinya, secara keseluruhan, tidak akan ada total BUMDes melebihi angka 74.953,” tambahnya.

Baca juga: Kemendes PDTT Siap Kembangkan Aset UPK Eks PNPM

Namun, jika kaitannya dengan BUMDes Bersama (BUMDesma), setiap desa bisa memiliki lebih dari satu.

Hal ini tergantung dengan kebutuhan usaha bersama untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat desa.

Dengan banyaknya BUMDesma, Gus Menteri berharap adanya penguatan ekonomi desa dan munculnya Pendapatan Asli Desa.

Lebih lanjut, Gus Menteri meningkatkan BUMDes tidak dibatasi adanya wilayah dan zonasi tertentu.

“Misalnya Desa di Klaten ingin membangun kerja sama dengan desa di Aceh, boleh saja. Asal ada kesamaan tujuan dan visi,” kata Gus Menteri.

Cipta Kerja jadikan BUMDes sebagai badan hukum entitas baru

Dalam kesmepatan yang sama, Gus Menteri juga menyampaikan, adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memudahkan BUMDes sebagai Badan Hukum Entitas Baru.

“BUMDes di sini punya kedudukan setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ungkap Gus Menteri.

Menurut Gus Menteri, adanya status hukum yang melekat pada BUMDes ini merupakan suatu keuntungan untuk memperroleh pemodalan.

Baca juga: Serukan Perwujudan Desa Ramah Perempuan, Gus Menteri Susun Sejumlah Indikator

“Masalah yang dialami BUMDes selama ini adalah terkait statusnya yang bukan badan hukum,” lanjutnya.

Menurutnya, pihak Kemendes PDTT dengan cepat menyusun RPP, dengan menggandeng Kemenkumham untuk memperoleh saran dan pemikiran soal status BUMDes sebagai badan hukum.

Namun, perlu diingat jika regulasi hukum BUMDes berbeda bila dibandingkan dengan PT, BUMN, dan BUMD. Perbedaan  paling signifikan terletak pada payung hukum dan pihak otoritatif.

Dengan demikian, Gus Menteri optimis kedudukan BUMDes sebagai entitas hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa datang.

Baca juga: Kemendes PDTT Raih Predikat Kementerian yang Informatif, Begini Respon Gus Menteri

“Kita semua telah sepakat kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi pemerintah dan masyarakat adalah BUMDes,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga
Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga
Kemendes
Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri
Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri
Kemendes
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN
Kemendes
Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa
Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa
Kemendes
Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 
Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 
Kemendes
Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa
Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa
Kemendes
Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis
Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis
Kemendes
Kemendesa PDT dan Kemendikdasmen Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Desa
Kemendesa PDT dan Kemendikdasmen Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Desa
Kemendes
Kejar Target Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Ingin Penggunaan Lahan Dimaksimalkan
Kejar Target Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Ingin Penggunaan Lahan Dimaksimalkan
Kemendes
Menteri Desa PDT Sebut Peringatan Hari Desa Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Desa
Menteri Desa PDT Sebut Peringatan Hari Desa Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Desa
Kemendes
Menteri Desa PDT Ingin SDM Desa Dioptimalkan, agar Tak Ada Urbanisasi Seperti Jepang dan Korsel
Menteri Desa PDT Ingin SDM Desa Dioptimalkan, agar Tak Ada Urbanisasi Seperti Jepang dan Korsel
Kemendes
Mendes PDT Paparkan 6 Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Mendes PDT Paparkan 6 Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Kemendes
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendes PDT Alokasikan Rp 16 Triliun Dana Desa untuk Swasembada Pangan 
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendes PDT Alokasikan Rp 16 Triliun Dana Desa untuk Swasembada Pangan 
Kemendes
Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Desa Mampu Go International
Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Desa Mampu Go International
Kemendes
Sinergi Lintas Kementerian, Menteri Desa PDT Yandri Bahas Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa
Sinergi Lintas Kementerian, Menteri Desa PDT Yandri Bahas Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa
Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke