KOMPAS.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri menjelaskan, Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) bisa menjadi badan dengan kekuatan hukum sesudah menjalankan peraturan desa.
Menurutnya, adanya peraturan desa harus dilakukan melalui proses musyawarah desa yang yang melibatkan seluruh komponen desa serta ditandatangani oleh kepala desa.
“Perlu diingat kalau ada peraturan nasional berupa Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) yang disetujui oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT),” ungkap Gus Menteri.
Hal ini diungkapkan Gus Menteri saat menjadi pembicara kunci dalam webinar ke-3 Menggali Potensi Permodalan Desa dengan tema Undang-Undang Cipta Kerja Solusi BUMDes Mengakses Permodalan di Perbankan, yang digelar oleh Lokadata, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Meski Terhitung Kementerian Baru, Kemendes PDTT Torehkan Kinerja Emas
Melanjutkan, Gus Menteri berkelakar, proses pengajuan BUMDes sebagai badan hukum ini harus melalui proses yang benar.
“Setelah dari Kemendes PDTT, dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk didokumentasikan,” paparnya.
Kemudian setelah itu, proses registrasi dilanjutkan dengan mengirimkan data ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta kementerian terkait lainnya.
Dalam webinar tersebut, Gus Menteri juga mengingatkan, desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes.
“Nantinya, secara keseluruhan, tidak akan ada total BUMDes melebihi angka 74.953,” tambahnya.
Baca juga: Kemendes PDTT Siap Kembangkan Aset UPK Eks PNPM
Namun, jika kaitannya dengan BUMDes Bersama (BUMDesma), setiap desa bisa memiliki lebih dari satu.
Hal ini tergantung dengan kebutuhan usaha bersama untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat desa.
Dengan banyaknya BUMDesma, Gus Menteri berharap adanya penguatan ekonomi desa dan munculnya Pendapatan Asli Desa.
Lebih lanjut, Gus Menteri meningkatkan BUMDes tidak dibatasi adanya wilayah dan zonasi tertentu.
“Misalnya Desa di Klaten ingin membangun kerja sama dengan desa di Aceh, boleh saja. Asal ada kesamaan tujuan dan visi,” kata Gus Menteri.
Dalam kesmepatan yang sama, Gus Menteri juga menyampaikan, adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memudahkan BUMDes sebagai Badan Hukum Entitas Baru.
“BUMDes di sini punya kedudukan setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ungkap Gus Menteri.
Menurut Gus Menteri, adanya status hukum yang melekat pada BUMDes ini merupakan suatu keuntungan untuk memperroleh pemodalan.
Baca juga: Serukan Perwujudan Desa Ramah Perempuan, Gus Menteri Susun Sejumlah Indikator
“Masalah yang dialami BUMDes selama ini adalah terkait statusnya yang bukan badan hukum,” lanjutnya.
Menurutnya, pihak Kemendes PDTT dengan cepat menyusun RPP, dengan menggandeng Kemenkumham untuk memperoleh saran dan pemikiran soal status BUMDes sebagai badan hukum.
Namun, perlu diingat jika regulasi hukum BUMDes berbeda bila dibandingkan dengan PT, BUMN, dan BUMD. Perbedaan paling signifikan terletak pada payung hukum dan pihak otoritatif.
Dengan demikian, Gus Menteri optimis kedudukan BUMDes sebagai entitas hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa datang.
Baca juga: Kemendes PDTT Raih Predikat Kementerian yang Informatif, Begini Respon Gus Menteri
“Kita semua telah sepakat kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi pemerintah dan masyarakat adalah BUMDes,” ujarnya.