Konflik Sosial di Desa Harus Diselesaikan Secara Holistik dan Komprehensif

Kompas.com - 04/12/2020, 13:00 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Arak-arakan tumpeng manggis menuju lapangan Desa Jarak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, Minggu (24/3/2019). Untuk mengungkapkan syukur atas melimpahnya hasil panen, masyarakat Desa Jarak menggelar acara tumpengan manggis.KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Arak-arakan tumpeng manggis menuju lapangan Desa Jarak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, Minggu (24/3/2019). Untuk mengungkapkan syukur atas melimpahnya hasil panen, masyarakat Desa Jarak menggelar acara tumpengan manggis.

KOMPAS.comDirektorat Pelayanan Sosial Dasar ( PSD) dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menilai, konflik sosial yang terjadi di tengah masyarakat harus diselesaikan secara holistik dan komprehensif.

Konflik sosial di sini maksudnya adalah konflik dalam masyarakat yang sering berkaitan dengan maraknya ketidakadilan dalam proses pembangunan desa.

Selain itu, adanya bentrok pemahaman tertentu, terutama yang berkaitan dengan kepercayaan, ideologi politik, etnis, dan perbedaan budaya, jejaring sosial, dan kepemimpinan, ikut menyumbang maraknya konflik sosial dalam masyarakat desa.

“Harus ada langkah pemecahan masalah untuk mewujudkan perdamaian desa,” tulis Direktorat PSD PPMD dalam laporan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Menurut Direktorat PSD PPMD, proses perdamaian desa bisa terwujud jika masyarakat menaati aturan.

Baca juga: Mendes PDTT Tekankan SDGs Desa Adalah Bentuk Pembangunan Total Desa

Aturan itu harus dipatuhi oleh semua pihak dalam ekosistem desa, termasuk kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa, serta masyarakat desa secara sukarela.

“Munculnya kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi hak asasi manusia (HAM), kendornya penegakkan hukum desa, konflik berkepanjangan, dan disparitas sosial menjadi alasan mengapa penerapan dan penegakkan hukum di desa masih belum paripurna,” tulis Direktorat PSD PPMD.

Melihat polemik sosial yang terus muncul dalam masyarakat desa, Direktorat PSD PPMD meluncurkan Panduan Fasilitas Desa Damai Berkeadilan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keterpaduan fasilitasi masyarakat desa.

Panduan ini akan mengawal secara ketat hal-hal yang berkaitan dengan pendayagunaan sumber daya pembangunan desa untuk program atau pencegahan dan penanganan konflik sosial di desa.

Baca juga: Mendes Sebut Dana Desa Berkontribusi 74 Persen terhadap Pembangunan Nasional

Selain itu, panduan ini diharapakan mampu menjamin kemudahan dan kesetaraan akses pada keadilan bagi masyarakat desa tanpa terkecuali.

Desa hadir membangun keadilan

Penting untuk diingat bahwa perwujudan perdamaian dan keadilan melalui pemangunan desa sejalan dengan keadilan melalui pembangunan desa, sejalan pula dengan kewajiban yang melekat dalam penyelenggaraan desa.

Desa diberikan mandat untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah.

“Secara bersamaan, desa mengantongi kewajiban untuk melindungi persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan bersama,” jelas Direktorat PSD PPMD.

Baca juga: Kemendes PDTT Siap Kembangkan Aset UPK Eks PNPM

Selain itu, desa juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa tanpa terkecuali, mengembangkan kehidupan demokrasi, mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa, serta memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

“Di sisi lain desa memiliki pula wewenang untuk mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya desa,” tulis Direktorat PSD PPMD.

Sementara itu, masyarakat desa, di sisi lain, berhak menetapkan dan mengelola kelembagaan desa dan mendapatkan sumber pendapatan.

Lebih lanjut, desa harus hadir untuk membentuk masyarakat yang melek hukum dan siap terhadap segala perubahan dan dinamika yang ada.

Baca juga: Beri Kuliah Umum, Kemendes PDTT Paparkan agar BUMDes Tidak Ganggu Ekonomi Warga

Dengan perwujudan masyarakat melek hukum, diharapkan masyarakat akan memiliki ketahanan dalam menghadapi perubahan-perubaha yang memerlukan respon cepat.

“Adanya access to justice penting dalam masyarakat karena sering sekali terjadi kesenjangan dalam ekosistem desa,” ungkap Direktorat PSD PPMD.

Kesenjangan dalam lingkup masyarakat desa dapat diatasi dengan ketahanan kuat dari berbagai kerawanan pengaturan dan pengurusan berdasarkan norma hukum positif, yakni pengaturan desa.

Untuk desa dengan sistem hukum adat, penyusunan panduan perjanjian dapat didasarkan pada kerja sama Nomor: PHN.HN.03.03-17, Nomor :0675/Dppmd/II/2016, dan Nomor: PK.01/Balilatfo/2/2016.

Baca juga: Kemendes PDTT Raih Predikat Kementerian yang Informatif, Begini Respon Gus Menteri

Perjanjian tersebut merupakan kolaborasi antara Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Direktur Jenderal PPMD Kemendes PDTT dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan.

Terkini Lainnya
Hoaks, Rekrutmen PLD 2024-2025 Mengatasnamakan Kemendesa PDT
Hoaks, Rekrutmen PLD 2024-2025 Mengatasnamakan Kemendesa PDT
Kemendes
Menteri Desa Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo
Menteri Desa Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo
Kemendes
Menteri Desa PDT Dorong Satu Desa Kembangkan Satu Produk Unggulan
Menteri Desa PDT Dorong Satu Desa Kembangkan Satu Produk Unggulan
Kemendes
Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
Kemendes
Menteri Desa PDT bersama Mendagri Bahas Program di Desa Tepat Sasaran
Menteri Desa PDT bersama Mendagri Bahas Program di Desa Tepat Sasaran
Kemendes
Wujudkan Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 
Wujudkan Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 
Kemendes
Apresiasi Produk Hasil Program Tekad, Gus Halim: Semoga Jadi Model Pemanfaatan Dana Desa
Apresiasi Produk Hasil Program Tekad, Gus Halim: Semoga Jadi Model Pemanfaatan Dana Desa
Kemendes
Gus Halim Ajak Tokoh Adat Terlibat dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Gus Halim Ajak Tokoh Adat Terlibat dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kemendes
Kemendesa PDTT: Teknologi Tepat Guna Bawa Status Desa Maju hingga Mandiri 
Kemendesa PDTT: Teknologi Tepat Guna Bawa Status Desa Maju hingga Mandiri 
Kemendes
TTGN Ke-25, Gus Halim Minta Seluruh Pihak Aktif Promosikan Teknologi Tepat Guna
TTGN Ke-25, Gus Halim Minta Seluruh Pihak Aktif Promosikan Teknologi Tepat Guna
Kemendes
Gus Halim Sebut Teknologi Tepat Guna Punya Ciri Khas Berbasis Kearifan Lokal dan Berkelanjutan
Gus Halim Sebut Teknologi Tepat Guna Punya Ciri Khas Berbasis Kearifan Lokal dan Berkelanjutan
Kemendes
Lewat Lomba Desa Wisata dan Literasi Budaya, Desa-desa Diharapkan Bisa Maksimalkan Potensinya
Lewat Lomba Desa Wisata dan Literasi Budaya, Desa-desa Diharapkan Bisa Maksimalkan Potensinya
Kemendes
Gaungkan Desa Bertumpu pada Akar Budaya, Kemendesa PDTT Gelar 2 Lomba
Gaungkan Desa Bertumpu pada Akar Budaya, Kemendesa PDTT Gelar 2 Lomba
Kemendes
Izin Usaha BUMDesa Terganjal Beleid, Gus Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya
Izin Usaha BUMDesa Terganjal Beleid, Gus Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya
Kemendes
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM
Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke