Mendes PDTT Tegaskan UU Cipta Kerja Adalah Jawaban Kesulitan BUMDes

Kompas.com - 03/12/2020, 18:47 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar saat menjadi pembicara kunci dalam Webinar ke 3 Menggali Potensi Permodalan Desa dengan tema UU Cipta Kerja Solusi BUMDes Mengakses Permodalan di Perbankan yang digelar secara virtual oleh Lokadata, Kamis (3/12/2020).Dok. Humas Kemendes PDTT Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar saat menjadi pembicara kunci dalam Webinar ke 3 Menggali Potensi Permodalan Desa dengan tema UU Cipta Kerja Solusi BUMDes Mengakses Permodalan di Perbankan yang digelar secara virtual oleh Lokadata, Kamis (3/12/2020).

KOMPAS.comMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menilai, lahirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 menjawab persoalan kesulitan permodalan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes).

Pasalnya, menurut Abdul yang akrab disapa Gus Menteri, sebelum UU Cipta Kerja tersebut lahir, BUMDes mengalami kesulitan permodalan karena bukan badan hukum.

Hal itu Gus Menteri sampaikan saat menjadi pembicara kunci dalam webinar ke-3 Menggali Potensi Permodalan Desa dengan tema UU Cipta Kerja Solusi BUMDes Mengakses Permodalan di Perbankan yang digelar secara virtual oleh Lokadata, Kamis (3/12/2020).

"Kami pun bergerak cepat untuk menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dengan mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk dapat masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai badan hukum," imbuh Gus Menteri.

Baca juga: Mendes PDTT Minta BumDes Bersama Pertimbangkan Model Bisnis Berskala Luas

Tak hanya itu, Gus Menteri mengatakan, pihaknya juga melakukan diskusi lintas kementerian yang membahas tentang posisi BUMDes.

"Hingga akhirnya, dalam diskusi tersebut disepakati jika posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru," kata Gus Menteri.

Menurut Gus Menteri, dalam entitas baru itu, BUMDes kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada level nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada level daerah.

Meski demikian, Gus Menteri juga mengatakan, regulasi di BUMDes berbeda dengan Badan Hukum lainnya.

Baca juga: Kementerian Desa dan PDTT Beri Nomor Register kepada BUMDes

"Perbedaan regulasi itu karena payung hukum dan otoritatif yang digunakan BUMDes berbeda," kata Gus Menteri seperti dalam keterangan tertulisnya.

Dengan begitu, Gus Menteri optimis, kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa akan datang.

"Terlebih karena sejak awal telah disepakati kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi pemerintah dan masyarakat desa adalah BUMDes," kata Gus Menteri.

Gus Menteri menambahkan, desa sendiri adalah entitas khusus yang miliki karakteristik tertentu.

Baca juga: BUMDes Ini Tetap Kreatif Selama Pandemi, Buat Perabotan dari Bambu, Omzetnya Belasan Juta Rupiah

"Selain memiliki entitas, UU Desa pun diberikan kekhususan, termasuk soal kemandirian desa yang sudah miliki setting budaya berbeda," imbuhnya.

BUMDes mulai dinyatakan sebagai badan hukum

Pada kesempatan yang sama, Gus Menteri juga menjelaskan, BUMDes dinyatakan sebagai badan hukum dimulai ketika desa sudah menetapkan peraturan desa.

"Peraturan desa itu merupakan produk musyawarah desa yang disahkan dan ditandatangani oleh kepala desa," jelas Gus Menteri.

Baca juga: Ratusan Warga Desa Wunut Klaten Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, Dibayari BUMDes

Namun, sambung Gus Menteri, karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun BUMDes harus dapatkan registrasi dari Kemendes PDTT.

"Registrasi itu bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Olehnya, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan," tegas Gus Menteri.

Setelah proses registrasi di Kemendes PDTT, kata dia, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan.

"Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti PT," katanya.

Baca juga: Koperasi Multi Pihak untuk BUMDes

Registrasi tersebut, ujar Gus Menteri, juga dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta kementerian terkait lainnya.

Dalam webinar tersebut, Gus Menteri menegaskan pula bahwa satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes.

"Jadi, dipastikan jumlah BUMDes tidak bakal melebih jumlah desa sebanyak 74.953," kata Gus Menteri.

Namun, jika berkaitan dengan BUMDes Bersama (BUMDesma), maka setiap desa bisa miliki lebih dari satu.

Baca juga: Puluhan Desa di Magetan Belum Bentuk BUMDes, Ini Penyebabnya

"Ini tergantung kebutuhan untuk usaha bersama antara desa yang pada hakekatnya untuk peningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," katanya.

Peningkatan kesejahteraan itu, lanjut Gus Menteri, dilakukan melalui penguatan ekonomi di desa dan Pendapatan Asli Desa.

Tak sampai di situ saja, Gus Menteri mengungkapkan, pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi zonasi dan wilayah.

"Misalnya Desa di Klaten bisa saja membangun kerja sama desa di Aceh atau wilayah lain asal ada kesamaan tujuan dan visi," ujar Gus Menteri.

 

Terkini Lainnya
Hoaks, Rekrutmen PLD 2024-2025 Mengatasnamakan Kemendesa PDT
Hoaks, Rekrutmen PLD 2024-2025 Mengatasnamakan Kemendesa PDT
Kemendes
Menteri Desa Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo
Menteri Desa Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo
Kemendes
Menteri Desa PDT Dorong Satu Desa Kembangkan Satu Produk Unggulan
Menteri Desa PDT Dorong Satu Desa Kembangkan Satu Produk Unggulan
Kemendes
Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
Kemendes
Menteri Desa PDT bersama Mendagri Bahas Program di Desa Tepat Sasaran
Menteri Desa PDT bersama Mendagri Bahas Program di Desa Tepat Sasaran
Kemendes
Wujudkan Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 
Wujudkan Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 
Kemendes
Apresiasi Produk Hasil Program Tekad, Gus Halim: Semoga Jadi Model Pemanfaatan Dana Desa
Apresiasi Produk Hasil Program Tekad, Gus Halim: Semoga Jadi Model Pemanfaatan Dana Desa
Kemendes
Gus Halim Ajak Tokoh Adat Terlibat dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Gus Halim Ajak Tokoh Adat Terlibat dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kemendes
Kemendesa PDTT: Teknologi Tepat Guna Bawa Status Desa Maju hingga Mandiri 
Kemendesa PDTT: Teknologi Tepat Guna Bawa Status Desa Maju hingga Mandiri 
Kemendes
TTGN Ke-25, Gus Halim Minta Seluruh Pihak Aktif Promosikan Teknologi Tepat Guna
TTGN Ke-25, Gus Halim Minta Seluruh Pihak Aktif Promosikan Teknologi Tepat Guna
Kemendes
Gus Halim Sebut Teknologi Tepat Guna Punya Ciri Khas Berbasis Kearifan Lokal dan Berkelanjutan
Gus Halim Sebut Teknologi Tepat Guna Punya Ciri Khas Berbasis Kearifan Lokal dan Berkelanjutan
Kemendes
Lewat Lomba Desa Wisata dan Literasi Budaya, Desa-desa Diharapkan Bisa Maksimalkan Potensinya
Lewat Lomba Desa Wisata dan Literasi Budaya, Desa-desa Diharapkan Bisa Maksimalkan Potensinya
Kemendes
Gaungkan Desa Bertumpu pada Akar Budaya, Kemendesa PDTT Gelar 2 Lomba
Gaungkan Desa Bertumpu pada Akar Budaya, Kemendesa PDTT Gelar 2 Lomba
Kemendes
Izin Usaha BUMDesa Terganjal Beleid, Gus Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya
Izin Usaha BUMDesa Terganjal Beleid, Gus Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya
Kemendes
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM
Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke