Mendes PDTT Tegaskan UU Cipta Kerja Adalah Jawaban Kesulitan BUMDes

Kompas.com - 03/12/2020, 18:47 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar saat menjadi pembicara kunci dalam Webinar ke 3 Menggali Potensi Permodalan Desa dengan tema UU Cipta Kerja Solusi BUMDes Mengakses Permodalan di Perbankan yang digelar secara virtual oleh Lokadata, Kamis (3/12/2020).Dok. Humas Kemendes PDTT Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar saat menjadi pembicara kunci dalam Webinar ke 3 Menggali Potensi Permodalan Desa dengan tema UU Cipta Kerja Solusi BUMDes Mengakses Permodalan di Perbankan yang digelar secara virtual oleh Lokadata, Kamis (3/12/2020).

KOMPAS.comMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menilai, lahirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 menjawab persoalan kesulitan permodalan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes).

Pasalnya, menurut Abdul yang akrab disapa Gus Menteri, sebelum UU Cipta Kerja tersebut lahir, BUMDes mengalami kesulitan permodalan karena bukan badan hukum.

Hal itu Gus Menteri sampaikan saat menjadi pembicara kunci dalam webinar ke-3 Menggali Potensi Permodalan Desa dengan tema UU Cipta Kerja Solusi BUMDes Mengakses Permodalan di Perbankan yang digelar secara virtual oleh Lokadata, Kamis (3/12/2020).

"Kami pun bergerak cepat untuk menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dengan mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk dapat masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai badan hukum," imbuh Gus Menteri.

Baca juga: Mendes PDTT Minta BumDes Bersama Pertimbangkan Model Bisnis Berskala Luas

Tak hanya itu, Gus Menteri mengatakan, pihaknya juga melakukan diskusi lintas kementerian yang membahas tentang posisi BUMDes.

"Hingga akhirnya, dalam diskusi tersebut disepakati jika posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru," kata Gus Menteri.

Menurut Gus Menteri, dalam entitas baru itu, BUMDes kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada level nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada level daerah.

Meski demikian, Gus Menteri juga mengatakan, regulasi di BUMDes berbeda dengan Badan Hukum lainnya.

Baca juga: Kementerian Desa dan PDTT Beri Nomor Register kepada BUMDes

"Perbedaan regulasi itu karena payung hukum dan otoritatif yang digunakan BUMDes berbeda," kata Gus Menteri seperti dalam keterangan tertulisnya.

Dengan begitu, Gus Menteri optimis, kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa akan datang.

"Terlebih karena sejak awal telah disepakati kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi pemerintah dan masyarakat desa adalah BUMDes," kata Gus Menteri.

Gus Menteri menambahkan, desa sendiri adalah entitas khusus yang miliki karakteristik tertentu.

Baca juga: BUMDes Ini Tetap Kreatif Selama Pandemi, Buat Perabotan dari Bambu, Omzetnya Belasan Juta Rupiah

"Selain memiliki entitas, UU Desa pun diberikan kekhususan, termasuk soal kemandirian desa yang sudah miliki setting budaya berbeda," imbuhnya.

BUMDes mulai dinyatakan sebagai badan hukum

Pada kesempatan yang sama, Gus Menteri juga menjelaskan, BUMDes dinyatakan sebagai badan hukum dimulai ketika desa sudah menetapkan peraturan desa.

"Peraturan desa itu merupakan produk musyawarah desa yang disahkan dan ditandatangani oleh kepala desa," jelas Gus Menteri.

Baca juga: Ratusan Warga Desa Wunut Klaten Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, Dibayari BUMDes

Namun, sambung Gus Menteri, karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun BUMDes harus dapatkan registrasi dari Kemendes PDTT.

"Registrasi itu bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Olehnya, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan," tegas Gus Menteri.

Setelah proses registrasi di Kemendes PDTT, kata dia, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan.

"Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti PT," katanya.

Baca juga: Koperasi Multi Pihak untuk BUMDes

Registrasi tersebut, ujar Gus Menteri, juga dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta kementerian terkait lainnya.

Dalam webinar tersebut, Gus Menteri menegaskan pula bahwa satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes.

"Jadi, dipastikan jumlah BUMDes tidak bakal melebih jumlah desa sebanyak 74.953," kata Gus Menteri.

Namun, jika berkaitan dengan BUMDes Bersama (BUMDesma), maka setiap desa bisa miliki lebih dari satu.

Baca juga: Puluhan Desa di Magetan Belum Bentuk BUMDes, Ini Penyebabnya

"Ini tergantung kebutuhan untuk usaha bersama antara desa yang pada hakekatnya untuk peningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," katanya.

Peningkatan kesejahteraan itu, lanjut Gus Menteri, dilakukan melalui penguatan ekonomi di desa dan Pendapatan Asli Desa.

Tak sampai di situ saja, Gus Menteri mengungkapkan, pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi zonasi dan wilayah.

"Misalnya Desa di Klaten bisa saja membangun kerja sama desa di Aceh atau wilayah lain asal ada kesamaan tujuan dan visi," ujar Gus Menteri.

 

Terkini Lainnya
Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga
Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga
Kemendes
Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri
Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri
Kemendes
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN
Kemendes
Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa
Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa
Kemendes
Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 
Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 
Kemendes
Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa
Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa
Kemendes
Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis
Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis
Kemendes
Kemendesa PDT dan Kemendikdasmen Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Desa
Kemendesa PDT dan Kemendikdasmen Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Desa
Kemendes
Kejar Target Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Ingin Penggunaan Lahan Dimaksimalkan
Kejar Target Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Ingin Penggunaan Lahan Dimaksimalkan
Kemendes
Menteri Desa PDT Sebut Peringatan Hari Desa Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Desa
Menteri Desa PDT Sebut Peringatan Hari Desa Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Desa
Kemendes
Menteri Desa PDT Ingin SDM Desa Dioptimalkan, agar Tak Ada Urbanisasi Seperti Jepang dan Korsel
Menteri Desa PDT Ingin SDM Desa Dioptimalkan, agar Tak Ada Urbanisasi Seperti Jepang dan Korsel
Kemendes
Mendes PDT Paparkan 6 Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Mendes PDT Paparkan 6 Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Kemendes
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendes PDT Alokasikan Rp 16 Triliun Dana Desa untuk Swasembada Pangan 
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendes PDT Alokasikan Rp 16 Triliun Dana Desa untuk Swasembada Pangan 
Kemendes
Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Desa Mampu Go International
Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Desa Mampu Go International
Kemendes
Sinergi Lintas Kementerian, Menteri Desa PDT Yandri Bahas Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa
Sinergi Lintas Kementerian, Menteri Desa PDT Yandri Bahas Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa
Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke