KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) Bersama yang merupakan kerja sama antar desa, harus mempertimbangkan model bisnis berskala luas.
"BUMDes Bersama juga harus rasional dan didirikan sesuai kebutuhan serta potensi antar desa sehingga bisa saling melengkapi," kata Abdul Halim yang akrab disapa Gus Menteri.
Hal tersebut Gus Menteri katakan saat menerima kunjungan Direktur Kantor Perwakilan International Fund for Agricultural Development (IFAD) Indonesia, Ivan Cossio Cortez di ruang kerjanya di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Gus Menteri mencontohkan, upaya saling melengkapi itu misalnya melalui kerja sama antara BUMDes di Papua dengan BUMDes di Jawa.
Baca juga: Kemendes PDTT Raih Predikat Kementerian yang Informatif, Begini Respon Gus Menteri
"Kerja sama itu bisa saja terjadi karena potensi unggulan di Papua dibutuhkan di Jawa, atau potensi di Jawa dibutuhkan di Papua,” ujar Gus Menteri.
Dalam acara tersebut, Gus Menteri juga mengingatkan, setiap desa hanya boleh memiliki satu BumDes. Meski begitu, setiap BUMDes diperbolehkan untuk mendirikan berbagai unit-unit usaha.
“Dengan demikian, jumlah BUMDes di Indonesia sama dengan jumlah desa,” ujar Gus Menteri seperti dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Untuk Penanganan Covid-19, Kemendes PDTT Buat Beberapa Kebijakan
Sementara itu, untuk BUMDes Bersama justru boleh didirikan sebanyak-banyaknya.
BUMDes sendiri, kata Gus Menteri, telah ditetapkan sebagai badan hukum di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Gus Menteri menilai, BUMDes akan menjadi ujung tombak dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa-desa.
Bahkan, Gus Menteri mengaku, pihaknya terobsesi agar BUMDes menjadi satu ikon pengembangan ekonomi di desa termasuk bidang pertanian, peternakan, dan lain-lain.
Baca juga: Ketidaksetaraan Gender Jadi Alasan Kemendes Bangun Desa Ramah Perempuan
"Itu nanti didukung melalui BUMDes karena BUMDes kepemilikannya jelas, milik institusi pemerintah desa yang artinya adalah milik warga desa secara keseluruhan,” ujarnya.