KOMPAS.com – Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan penyebab penyaluran dana desa belum maksimal.
Padahal, percepatan dana desa saat ini sangat dibutuhkan untuk penanganan dan penanggulangan dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Belum maksimalnya penyaluran dana desa menurut Gus Menteri (sapaan akrab Mendes PDTT) disebabkan karena adanya sejumlah masalah.
“Masih ada beberapa daerah yang belum menetapkan Peraturan Bupati (Perbup)/Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang tata cara pembagian dan penetepan rincian dana desa,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemendes PDTT Wajibkan Desa Bentuk Relawan Desa Lawan Covid-19
Mendes PDTT melanjutkan, belum adanya Perbub dan Perwali itu menghambat penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kedua, ada sejumlah kepala daerah yang belum menerbitkan Surat Kuasa pemindahbukuan dana desa dari Kantor Pelayanan Pebendaharaan Negara (KPPN) ke rekening kas desa,” kata Gus Menteri.
Menurut dia, hal itu menghambat desa yang telah memenuhi syarat untuk menerima penyaluran dana desa tahap I.
“Masalah lain yang dihadapi untuk percepatan pencairan Dana Desa adalah kecepatan KPPN dalam proses penyelesaian penyaluran dana desa ke rekening desa,” sambung Gus Menteri.
Baca juga: Mendes PDTT Minta Relawan Sosialisasikan Pemakaman Pasien Covid-19 agar Tidak Ditolak Warga
Untuk itu, Mendes PDTT meminta para kepala daerah untuk mempercepat pengajuan dana desa.
“Saya minta bupati dan wali kota segera proses pengajuan dana desa, maksimal seminggu," ujar dia.
Apa yang ia sampaikan itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk segera mempercepat pencairan dana desa.
Sementara itu, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa PDTT Taufiq Madjid menambahkan, proses pencairan masing-masing daerah yang berbeda juga menjadi sebab keterlambatan penyaluran dana desa.
“Ada yang cepat, ada juga yang terlambat, bahkan sampai ada yang satu minggu. Ada yang sampai puluhan desa per hari,” kata dia.
Baca juga: Mendes PDTT Minta Kepala Desa Siapkan Ruang Isolasi Covid-19
Ia melanjutkan, ada pula wilayah yang membatasi proses penyelesaian penyaluran sampai satu minggu.
“Selain itu, masih ada 31 daerah yang belum menyelesaikan Perbup/Perwali tentang rincian dana desa untuk tiap desa dan ada 64 daerah yang belum membuat surat kuasa pemindahbukuan dana desa ke KPPN,” ujar dirjen PPMD Kemendes PDTT.
Adapun dana desa yang tersalur ke rekening kas desa per 7 April 2020 mencapai Rp 8,4 triliun atau 12 persen dari pagu sebesar Rp 72 triliun.
“Jadi, ada 15.990 desa yang belum menerima dana desa, padahal semua persyaratan sudah terpenuhi,” ujar Taufiq.
Baca juga: Ini 5 Tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 Menurut Protokol Kemendes PDTT
Oleh karena itu, pihaknya pun telah mengirimkan surat ke Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan akhir Maret 2020 lalu agar pencairan dana desa dipercepat.