KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengajak Relawan Desa Lawan Covid-19 untuk memberikan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan Covid-19.
Menteri yang akrab disapa Gus Menteri ini menekankan, sosialisasi turut diberikan untuk membahas pasien yang meninggal akibat Covid-19 karena terinfeksi virus corona.
Pasalnya, beberapa hari belakangan ini banyak terjadi penolakan di beberapa tempat untuk memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona.
Dia menegaskan, siapa pun yang wafat karena Covid-19 bisa aman untuk dimakamkan di mana pun. Asal, sudah diproses sedemikian rupa di Rumah Sakit Rujukan dengan standar organisasi kesehatan dunia (WHO).
Baca juga: Mendes PDTT Minta Kepala Desa Siapkan Ruang Isolasi Covid-19
"Warga desa harus dipahamkan betul. Jangan sampai warga yang mengalami kesusahan ditambahi susah karena ditolak warga desa untuk dimakamkan di desanya," tekan Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Gus Menteri juga mengajak masyarakat untuk membayangkan bila mengalami langsung keadaan tersebut.
“Oleh karena itu, pahamkan kepada masyarakat jika warga yang wafat karena Covid-19 aman dan tidak akan menular. Yang penting proses pemakamanan sesuai standar WHO,” terangnya.
Tak hanya itu, pria kelahiran Jombang ini meminta relawan untuk turut menyosialisasikan imbauan agar tidak berkerumun.
Adapun, Relawan Desa Lawan Covid-19 merupakan satuan yang dibentuk berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Baca juga: Mendes PDTT Ingatkan Perangkat Desa Pergunakan Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19
Turunan dari SE tersebut kemudian dibuatlah Protokol Desa Tanggap Covid-19 dengan membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang dipimpin langsung Kepala Desa beserta perangkat desa lainnya.
Selain itu, surat ini juga menjadi dasar bagi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain.
Pergeseran belanja tersebut menjadi, antara lain bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Perubahan tersebut pun diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Covid-19 di Desa.
Baca juga: Mendes PDTT Minta Kepala Desa Ubah Apbdes untuk Program Padat Karya Tunai dan Penanganan Covid-19
Kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati atau Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan desa.
Gus Menteri mengatakan, kebutuhan operasional Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat bersumber dari Dana Desa, APBD, dan sumbangan lain dari pihak ketiga.
Untuk pengelolaan dana sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu transparan dan akuntabel.
Sementara itu, untuk Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat dilaporkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Untuk lebih spesifiknya, laporan ini ditujukan kepada Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19 (Sekretaris Jenderal) melalui e-mail gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id.
Baca juga: Tangkal Covid-19, Dana Desa Bisa Digunakan untuk Dirikan Pos Jaga
Terkait dengan pelaksanaan SE, Kemendes PDTT telah menyediakan call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.