KOMPAS.com – Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di daerah terpencil.
Salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Desa untuk membentuk gugus tugas relawan desa melawan pandemi Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Surat edaran tersebut yakni Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Corona dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Dirilis Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar tertanggal 24 Maret 2020, surat edaran tersebut dibuat sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Mendes PDTT Ingatkan Perangkat Desa Pergunakan Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19
Presiden Jokowi telah menginstruksikan pemerintah dan semua pihak untuk sama-sama memerangi pandemi Covid-19 dan memperkuat perekonomian masyarakat desa.
Dalam penjelasan protokolernya Rabu (1/4/2020), Mendes PDTT yang biasa disapa Gus Menteri ini menegaskan, kepala desa bisa menggunakan ruang isolasi di sekolah, tempat ibadah, balai desa atau rumah warga yang dipinjamkan.
“Gimana mau isolasi rumah kalau enggak ada kamar, solusinya gunakan gedung sekolah dasar dan balai desa, tinggal disekat-sekat untuk kamar," tandas Pria Kelahiran Jombang ini, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (2/4/2020).
Beliau juga mengingatkan agar gugus tugas relawan desa lawan Covid-19 melengkapi ketersediaan sarana mandi, cuci dan kakus (MCK), serta tempat tidur dan keperluan lainnya yang layak bagi pasien yang diisolasi.
Baca juga: Ramai Penolakan Jenazah Pasien Covid-19, MUI Minta Pemerintah Beri Penjelasan ke Masyarakat
"Ruang isolasi dimanfaatkan untuk Orang Dalam Pantauan (ODP) di desa setempat," imbuh mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut.
Abdul Halim yang akrab disapa Gus Menteri itu juga menegaskan tidak ada karantina wilayah. Namun yang ada hanya ruang isloasi yang kebetulan tempatnya di balai-balai desa.
Ruang isolasi ini disiapkan gugus tugas relawan desa melawan Covid-19.