KOMPAS.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT mengeluarkan protokol penanganan wabah coronavirus disease 2019 ( Covid-19).
Protokol itu utamanya ditujukan kepada relawan desa lawan Covid-19 sebagai ujung tombak pencegahan dan penanganan wabah itu di desa.
Protokol ditujukan agar strategi atau langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa berjalan efektif.
Baca juga: Instruksi Kemendes PDTT agar Desa Ikut Cegah Penyebaran Covid-19
Menteri Desa (Mendes) PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan tugas relawan desa lawan Covid-19 berdasarkan protokol tersebut, yakni:
1. Membentuk struktur dan posko
“Pertama, relawan desa lawan Covid-19 harus membentuk struktur sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020,” ujar Gus Menteri (sapaan akrab Mendes PDTT) dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Ia melanjutkan, relawan kemudian mendirikan posko di kantor desa atau tempat yang dinilai representatif.
2. Informasikan masyarakat terkait Covid-19
"Relawan selanjutnya memberi edukasi kepada masyarakat tentang Covid-19, mulai gejala, cara penularan, dan pencegahan sesuai protokol kesehatan dan standar WHO," kata Gus Menteri.
Cara Penularan, imbuh dia, di antaranya tetesan cairan (droplets) dari bicara, batuk, atau bersin, kemudian kontak pribadi seperti menyentuh dan berjabat tangan.
Penularan juga bisa diakibatkan menyentuh benda atau permukaan dengan virus di atasnya kemudian menyentuk mulut, hidung, atau mata sebelum cuci tangan.
Selanjutnya, relawan perlu menjelaskan gejala Covid-19, seperti demam, batuk, pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih, dan lesu.
Baca juga: Kemendes PDTT Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Siapkan Logistik Warga yang Dikarantina
"Kemudian pencegahan yang perlu disampaikan ke warga desa adalah protokol pencegahan menurut WHO,” ujar Mendes PDTT.
Caranya adalah menerapkan pola hidup bersih dan sehat, belajar dan beribadah di rumah, selalu menggunakan masker, menghindari kerumunan massa, serta jaga jarak minimal dua meter.
“Warga desa juga diimbau untuk selalu mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer. Bagi yang muslim, lebih sering berwudhu, meski tidak masuk waktu shalat,” sambung Gus Menteri.
Jika warga mengalami gejala, seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, letih, lesu, dan gangguan pernapasan, imbuh dia, mereka diminta segera melapor ke relawan.
3. Lakukan pendataan
Relawan juga harus sigap dan teliti mendata warga yang rentan sakit, seperti berusia di atas 60 tahun, balita, dan mereka dengan penyakit kronis.
"Pendataan itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama puskesmas atau pelayanan kesehatan di desa," kata Gus Menteri.
4. Siapkan alat deteksi dini
Relawan pun menyiapkan alat deteksi dini, seperti formulir wawancara untuk warga guna mengetahui potensi dan kerentanan mereka, sehingga bisa menjadi acuan relawan untuk bertindak selanjutnya.
“Dengan dana desa, relawan juga harus menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, dan pencegahan wabah dengan dikoordinasikan puskesmas dan tenaga kesehatan di desa,” ujar Mendes PDTT.
Ia melanjutkan, alat deteksi dini itu misalnya termometer, sarung tangan latex, masker, alat pelindung diri, dan kacamata.
5. Siapkan info nomor telepon
Relawan selanjutnya bertugas untuk menyediakan informasi nomor telepon, mulai dari rumah sakit rujukan, hingga ambulans.
“Setelah itu, relawan harus selalu berkoordinasi dengan pihak media," kata Gus Menteri.
Info terkait tugas dan fungsi relawan desa lawan Covid-19 dapat ditanyakan ke call center Kemendes PDTT 1500040 atau layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.