KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menginstruksikan kepada seluruh kepala desa untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apbdes) pada dua fokus utama pemerintah saat ini.
Dua fokus tersebut, yakni program kegiatan yang bersifat padat karya tunai dan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19).
“Jadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sudah mengeluarkan edaran kepada gubernur, bupati, wali kota, dan kepala desa terkait kebijakan itu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Menteri yang akrab yang akrab disapa Gus Menteri ini menjelaskan, aturan main perubahan Apbdes dan pelaksanaan penggunaan dana desa untuk dua hal tersebut telah secara detail tertuang pada surat edaran Mendes PDTT Nomor 8 tahun 2020.
Dia menerangkan, aturan ini diambil mengingat dampak terbesar atas merebaknya pandemi virus corona ada pada sisi ekonomi dan kesehatan.
Baca juga: Mendes PDTT: Dana Desa Bisa Dipakai untuk Pencegahan Covid-19
Untuk itu, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, katanya, dana desa akan digunakan buat fokus membantu menangani dua persoalan tersebut.
Dia juga menjelaskan, sebelum merebaknya covid-19, pengalokasian dana desa yang tertuang dalam APBDes mengikuti panduan prioritas penggunaan dana desa berdasarkan Permendes Nomor 11 Tahun 2019.
Permendes tersebut menyebutkan, dana desa dapat dialokasikan untuk berbagai program kegiatan, seperti padat karya tunai, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), membangun Posyandu, dan lainnya.
Namun, lanjut Gus Menteri, saat ini prioritas dana desa hanya digunakan untuk dua fokus utama, yakni padat karya tunai dan penanganan Virus Corona.
Baca juga: Mendes PDTT: Bangun Infrastruktur Desa dengan Sistem Padat Karya Tunai
“Nah, hari ini, desa yang sudah buat APBDes sesuai dengan petunjuk pada Permendes No 11 tahun 2019, itu harus mengubah,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Sementara itu, terkait persentase dana desa yang digunakan untuk masing-masing program tersebut, Gus Menteri mengatakan, hal tersebut harus melalui diskusi serius antara desa, pemerintah daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dia menerangkan, tujuan diskusi terlebih dulu untuk mendapatkan pemetaan yang utuh terkait potensi dan antisipasi penanganan covid-19.
“Kalau soal persentase, berapa persen untuk padat karya tunai dan berapa persen untuk pencegahan juga penanganan Covid-19, harus disesuaikan dengan kondisi daerah dan desa masing-masing,” terangnya.
Baca juga: Dana Desa Padat Karya Jadi Solusi Ekonomi Desa, Mendes PDTT akan Kawal Penyalurannya
Sebab, lanjutnya, alokasi dana atau besaran persentase untuk pencegahan Covid-19 harus harus melalui konsultasi dan diskusi dengan pemerintah daerah dan BPBD sehingga proporsinya seimbang.
Selain itu, untuk pelaksanaan program padat karya tunai, terangnya, adalah untuk meningkatkan daya tahan ekonomi perdesaan.
“Padat karya tunai ini memberikan dampak pada peningkatan daya beli masyarakat. Upah kerjanya harus dibayarkan per hari, sehingga setiap hari ada peredaran uang di desa, daya beli meningkat,” tuturnya.