MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT), Bonivasius Prasetya Ichtiarto, mengatakan bahwa sinergitas Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung dalam mengawal dana desa terjalin sangat baik.
Bonivasius memaparkan hal itu saat menutup kegiatan Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/4/2019). Dia meyakini kerjasama tersebut akan membawa program dana desa pada level sempurna.
"Kerjasama antara Kemendes dan Kejagung masih sangat panjang. Prosesnya dimulai dari tahun lalu. Tapi, dilihat dari antusiasme Kejagung dan Kemendes, saya optimistis sinergi dalam mengawal dana desa ini pasti semakin lama semakin kuat," ujarnya.
Menurut dia, dana desa telah memberikan sumbangsih besar terhadap pengentasan desa tertinggal di Indonesia. Dalam 4 tahun terakhir pemerintah telah berhasil mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk mengurangi sebanyak 5.000 desa tertinggal menjadi desa berkembang, dan meningkatkan sebanyak 2.000 desa berkembang menjadi desa mandiri.
" Dana desa sebagai program utama pemerintah pasti akan mencapai tujuan sempurna," ujarnya.
Setelah menutup kegiatan, Bonivasius menyerahkan sertifikat kegiatan kepada peserta. Sertifikat diserahkan secara simbolis kepada Kajari Mamuju, Ranu Indra dan Kasi Intel Maros, Dhevid Setiawan.
Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa tersebut adalah tindak lanjut dari MoU antara Kemendes PDTT dan Kejagung terkait pengawalan dana desa. Sosialisasi ini bertujuan memberikan kesepahaman terhadap kejaksaan di tingkat daerah dan pemangku kepentingan desa lainnya terkait pengawalan dana desa.
Sosialisasi di Kota Makassar ini melibatkan kejaksaan tinggi, Dinas PMD, perwakilan kepala desa, dan perwakilan pendamping desa se-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Sebelumnya, kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Bali.