JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keinginannya untuk bekerja sama dalam melakukan pencegahan praktik korupsi di setiap unit kerja di lingkungan Kemendes PDTT.
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo menyampaikan bahwa kerja sama dalam pencegahan korupsi tersebut bertujuan agar para pejabat atau pegawai di lingkungan Kemendes PDTT bisa menumbuhkan kultur birokrasi yang bersih dan lebih baik kedepannya.
"Bukan tujuannya untuk menangkap orang tapi pencegahan. Kalau pencegahannya dilakukan secara intens diharapkan bisa menjadi satu kultur. Kalau kulturnya bagus, saya rasa pencegahannya bisa lebih baik lagi," kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo usai Workshop Pengawasan dengan tema bersama mengawal akuntabilitas kinerja melalui Pengawasan Internal yang berkualitas di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Baca juga: Kemiskinan di Desa Masih Tinggi, Efektivitas Dana Desa Dipertanyakan
Kerja sama yang diinginkan oleh Kemendes PDTT, kata Menteri Eko, adalah dalam bentuk random sampling audit di setiap masing-masing unit kerja di lingkungan Kemendes PDTT.
"Kalau bisa kita adakan kerja sama untuk KPK agar melakukan random sampling di unit kerja kita. Mungkin bisa dimulai dari saya dulu. Dengan adanya random sampling audit itu dapat memberikan kesempatan yang lebih kecil untuk terjadi penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi," katanya.
Menteri Eko mengaku, pihaknya berharap kerja sama terkait pencegahan tersebut bisa diwujudkan dan pihaknya siap berkoordinasi dengan KPK terkait dengan hal-hal teknis dalam mengajukan kerja sama pencegahan di unit kerja lingkungan Kemendes PDTT tersebut.
"Saya berharap, ini dapat segera terwujud agar penyalahgunaan wewenang jabatan ataupun keuangan negara dengan melakukan tindakan korupsi bisa dicegah di lingkungan Kemendes PDTT, jadi saya mohon dukungan KPK untuk melakukan pencegahan di Kemendes PDTT," katanya.