KOMPAS.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) menyurati lima Kepala Daerah yang dinilai belum mendukung semangat Undang-Undang Desa di dalam Peraturan Bupati (Perbup). Dalam beberapa kasus, kewenangan lokal desa kerap dilangkahi.
“Sudah kami surati karena Perbup-nya belum satu nafas dengan semangat UU Desa,” Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), Ahmad Erani Yustika, seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/9/2017).
Beberapa hal ia contohkan. Misalnya, Perbup mengharuskan dana desa untuk membangun mulai dari kantor desa, pagar desa, hingga seragam perangkat desa. “Padahal itu bukan kebutuhan mendasar untuk masyarakat desa,” tambahnya.
Kewenangan lokal desa, imbuh Erani, adalah semangat dasar bagi desa untuk membangun wilayahnya. Kewenangan tersebut harus berjalan bersamaan dengan musyawarah desa yang menjadi forum tertinggi masyarakat desa dalam menentukan arah pembangunan.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Taufik Madjid, menambahkan, semangat yang harus dimaknai dalam UU Desa tersebut yaitu memajukan, memandirikan, dan mensejahterakan masyarakat desa.
“Karenanya, Kemendes PDTT telah menetapkan empat program prioritas sebagai upaya mendorong desa-desa mewujudkan kemandiriannya,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa empat program unggulan Kemendes PDTT telah melalui sejumlah kajian matang. Karena itu, ia yakin, produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembuatan embung, dan sarana olahraga desa mampu memberikan efek nyata bagi kesejahteraan desa.
“Pembuatan embung, contohnya, menjadi salah satu program prioritas karena kendala mendasar dalam upaya meningkatkan kapasitas produksi pertanian adalah minimnya sumber air. Dengan adanya embung sebagai penampung air di setiap desa, kapasitas produk pertanian akan meningkat,” ujarnya mencontohkan.
Maka dari itu, ia harap ada alokasi Rp 300-500 juta dari dana desa untuk membuat embung. “Jika ada embung, maka rata-rata panen bisa dilakukan hingga 3 kali dalam setahun. Ini akan jadi peningkatan luar biasa yang bisa dinikmati warga desa,” lanjutnya.
Hal lainnya, seperti pengembangan BUMDes, ujar Taufik akan memberikan dampak bagi upaya peningkatan perekonomian perdesaan.
“BUMDes dapat menjadi unit usaha yang melayani kebutuhan mulai dari pra-tanam hingga pasca-panen. Selain tambahan pendapatan, petani juga dapat mencari kebutuhan alat pertanian dengan harga terjangkau (melalui program itu),” katanya kembali.