Topang Kehidupan Penyintas Bencana, Satgas PRR Terus Dorong Penyaluran Aneka Bansos

Kompas.com - 08/04/2026, 17:19 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mendorong penyaluran aneka bantuan sosial ( bansos) untuk menopang kehidupan penyintas bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Bansos yang disalurkan terdiri dari bantuan jaminan hidup (jadup), bantuan isi hunian (BIH), serta bantuan stimulan sosial dan ekonomi (BSSE).

Paket bantuan tersebut disalurkan untuk mendukung percepatan pemulihan sekaligus membantu pemenuhan kebutuhan ekonomi penyintas bencana.

Data laporan harian Satgas PRR per 6 April 2026 mencatat penyaluran bantuan jadup, BIH, dan BSSE telah menjangkau 60.373 dari 66.008 jiwa penerima, dengan total dana tersalurkan mencapai Rp483.959,85 miliar.

Baca juga: Realisasi Bantuan Jadup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas Bencana

Provinsi Aceh mencatatkan realisasi tertinggi dengan penyaluran menjangkau 47.483 jiwa dan total dana tersalurkan mencapai Rp366.298 miliar.

Di Sumut, bantuan telah menjangkau 11.091 jiwa dengan total dana mencapai Rp101.371,3 miliar. Adapun di Sumbar, bantuan telah menjangkau 1.799 jiwa dengan total dana tersalurkan mencapai Rp16.290,550 miliar.

Sebagai informasi, bantuan jadup senilai Rp15.000 disalurkan per jiwa per hari selama tiga bulan. 

Sementara itu, BIH disalurkan dengan skema senilai Rp3 juta per kepala keluarga. Adapun BSSE diberikan senilai Rp5 juta per keluarga.

Baca juga: Satgas PRR Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang, Fokus Penuhi Kebutuhan Dasar Warga

Bantuan jadup, BIH, dan BSSE merupakan skema bantuan pascabencana yang diberikan untuk menjamin keberlangsungan hidup penyintas bencana.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemulihan tidak hanya menyentuh infrastruktur fisik, tetapi juga daya beli masyarakat yang harus pulih pascabencana.

Untuk melengkapi kebutuhan dasar penyintas bencana, Satgas PRR juga menggelontorkan bantuan dana tunggu hunian (DTH) bagi penyintas bencana yang tidak memilih tinggal di hunian sementara (huntara).

Bantuan DTH sebesar Rp600.000 dikucurkan per bulan dalam jangka waktu tiga bulan, sehingga setiap kepala keluarga menerima total dana sebesar Rp1,8 juta.

Baca juga: Percepatan Huntara dan Penyaluran DTH Jadi Strategi Kunci Satgas PRR Relokasi Pengungsi

Hingga saat ini, seluruh rekening penerima DTH telah menerima transfer dana dengan tingkat penyaluran mencapai 100 persen untuk 14.775 penerima di tiga provinsi, terdiri dari 8.709 penerima di Aceh, 4.162 penerima di Sumut, dan 1.904 penerima di Sumbar.

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mengatakan, aneka bantuan tersebut disalurkan secara paralel kepada penyintas bencana seiring pembangunan hunian layak yang terus berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat mengunjungi Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa selama hunian tetap (huntap) belum rampung dibangun, penyintas bencana akan mendapat bantuan lauk pauk Rp15.000 per orang per hari selama tiga bulan.

Baca juga: Kemensos Beri Bantuan Lauk-Pauk Rp 15.000 per Hari Selama 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera

Skema penyaluran bantuan tersebut disesuaikan dengan target pembangunan huntap yang memakan waktu sekitar tiga sampai empat bulan.

"Selama huntap belum jadi, masyarakat jangan khawatir, karena huntara kan ada. Nanti dana uang lauk pauk sebesar Rp15.000 per orang per hari tetap jalan terus. Kalau huntap belum jadi (dalam) tiga bulan, tetap saja akan (dilanjutkan) diberikan," kata Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2026).

Terkini Lainnya
Kunjungi TK Dharma Wanita Kefamenanu, Ketum TP-PKK Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

Kunjungi TK Dharma Wanita Kefamenanu, Ketum TP-PKK Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

Kemendagri
Ketua Harian Dekranas: Pewarna Alam Bisa Tingkatkan Nilai Jual Tenun

Ketua Harian Dekranas: Pewarna Alam Bisa Tingkatkan Nilai Jual Tenun

Kemendagri
Ketum TP-PKK Tri Tito Dorong Pelajar Peduli Kesehatan Sejak Dini

Ketum TP-PKK Tri Tito Dorong Pelajar Peduli Kesehatan Sejak Dini

Kemendagri
Wamendagri Tinjau PLBN Motaain, Pastikan Layanan Perbatasan Optimal

Wamendagri Tinjau PLBN Motaain, Pastikan Layanan Perbatasan Optimal

Kemendagri
Mendagri Buka Festival Fulan Fehan 2026, Hadirkan Tarian Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste

Mendagri Buka Festival Fulan Fehan 2026, Hadirkan Tarian Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste

Kemendagri
Mendagri Tito Dorong Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Mendagri Tito Dorong Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Kemendagri
Satgas PRR Dorong Daerah Percepat Pemanfaatan TKD dan Hibah ke Program Pemulihan

Satgas PRR Dorong Daerah Percepat Pemanfaatan TKD dan Hibah ke Program Pemulihan

Kemendagri
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya hingga Kembangkan Pariwisata Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya hingga Kembangkan Pariwisata Daerah

Kemendagri
Ketum TP PKK Ajak Pelajar TTU Siapkan Diri Menjadi Generasi Emas 2045

Ketum TP PKK Ajak Pelajar TTU Siapkan Diri Menjadi Generasi Emas 2045

Kemendagri
BNPP RI Percepat Pembukaan Perlintasan Temajuk–Telok Melano, Dukung Pengembangan Pariwisata Perbatasan Kalbar

BNPP RI Percepat Pembukaan Perlintasan Temajuk–Telok Melano, Dukung Pengembangan Pariwisata Perbatasan Kalbar

Kemendagri
Satgas PRR Sebut Skema Bantuan Keuangan Antardaerah Bisa Jadi Model Penanganan Bencana

Satgas PRR Sebut Skema Bantuan Keuangan Antardaerah Bisa Jadi Model Penanganan Bencana

Kemendagri
Ketum TP Posyandu Dorong Percepatan Registrasi untuk Perkuat Layanan Dasar Masyarakat

Ketum TP Posyandu Dorong Percepatan Registrasi untuk Perkuat Layanan Dasar Masyarakat

Kemendagri
Tri Tito Karnavian Tegaskan Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan 6 Bidang SPM di Desa

Tri Tito Karnavian Tegaskan Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan 6 Bidang SPM di Desa

Kemendagri
Mendagri Hadiri Puncak Penas Petani dan Nelayan XVII 2026 di Gorontalo

Mendagri Hadiri Puncak Penas Petani dan Nelayan XVII 2026 di Gorontalo

Kemendagri
Program Bedah Rumah Diperkuat, Mendagri: Wujud Nyata Keberpihakan Pemerintah

Program Bedah Rumah Diperkuat, Mendagri: Wujud Nyata Keberpihakan Pemerintah

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com