KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada tiga provinsi terdampak bencana di wilayah Sumatera. Adapun tambahan anggaran mencapai sekitar Rp 10,6 triliun.
Informasi tersebut disampaikan Tito dalam acara Penyerahan Santunan Ahli Waris untuk Korban Bencana Hidrometeorologi dan Sosialisasi Penambahan TKD Tahun 2026 bagi Daerah Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar secara hibrida dari Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh, Jumat (6/3/2026).
Penambahan TKD merupakan realisasi dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Langkah ini merupakan upaya untuk mempercepat pemulihan pascabencana.
Baca juga: Berlangsung Meriah, Mendagri Resmi Tutup Khanduri Nuzulul Quran Aceh Ramadan Festival 2026
“Harapannya, daerah yang terdampak bisa melakukan penanganan bencana sesuai kemampuannya. (Daerah) yang tidak mampu tetap ditangani pusat,” ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/3/2026)).
Dalam rapat secara virtual bersama pemerintah daerah (pemda) terdampak bencana pada Kamis (5/3/2026), Mendagri menjelaskan bahwa penambahan TKD bertujuan untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terkena bencana.
Bahkan, Presiden Prabowo memutuskan penambahan tersebut tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak bencana secara langsung, tetapi juga kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh, termasuk yang tidak terdampak.
Baca juga: Mendagri: Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja Perlu Jadi Perhatian Pemda
“Presiden memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana provinsi,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Dari total Rp 10,6 triliun, masing-masing daerah mendapat jumlah yang beragam. Daerah Provinsi Aceh mendapat Rp 1,6 triliun, se-Provinsi Sumut Rp 6,3 triliun, dan se-Provinsi Sumbar Rp 2,6 triliun.
Saat ini, kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 59 Tahun 2026. Mendagri juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur teknis penggunaannya.
Baca juga: Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Program Penanganan Permukiman Kumuh di Kubu Raya
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa presiden meminta agar anggaran tambahan betul-betul digunakan untuk mempercepat pemulihan bencana.
Bagi daerah yang tidak terdampak bencana, anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program mitigasi dan pencegahan bencana, seperti memperbaiki jembatan atau bendungan yang dianggap rawan terdampak.
“Termasuk juga untuk penanganan tata ruang, misalnya pendidikan latihan untuk penanganan bencana. Bahkan, saya juga membuat kesempatan bisa digunakan untuk penanganan inflasi,” kata Mendagri.