KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau progres pelaksanaan Program Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (2/3/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai target serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Di lokasi, kedua menteri berdialog dengan warga dan pemangku kepentingan guna mendengar langsung perkembangan pembangunan infrastruktur dasar, termasuk perbaikan hunian dan penataan lingkungan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kawasan permukiman.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Tito menyoroti pentingnya ketepatan data rumah tidak layak huni sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Ia mengimbau pemerintah daerah (pemda) setempat agar terus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan kesesuaian data.
Baca juga: BPS: Penumpang Kereta Melonjak pada Januari 2026, Pesawat-Kapal Turun
Menurut dia, perbedaan angka antara data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya dan BPS perlu diselesaikan melalui rekonsiliasi atau pencocokan data bersama.
Langkah tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih maupun kekosongan penanganan di wilayah tertentu.
Tanpa kesamaan data, kebijakan berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Namanya rekonsiliasi data ini kan datanya pasti sudah by name by address, tinggal dicocokkan saja,” ujar Tito.
Ia menegaskan, akurasi dan keselarasan data menjadi kunci agar program peningkatan kualitas permukiman benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya dan BPS untuk melakukan verifikasi serta penyelarasan secara menyeluruh.
Baca juga: Kementerian PKP Bangun Rusun MBR di IKN, Lokasinya Dekat Training Center PSSI
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan sejumlah program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah.
Program tersebut antara lain pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.