Mendagri Terbitkan SE, Minta Pemda Dukung Pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri

Kompas.com - 19/02/2026, 17:24 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal Rabu (18/2/2026) tentang pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (Asri).

SE tersebut memuat sejumlah langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah ( pemda) guna mendukung pelaksanaan gerakan tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada Senin (2/2/2026).

Tito menjelaskan, pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri berpedoman pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, dan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012, PP Nomor 66 Tahun 2014, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga: Mendagri Sebut Gelondongan Kayu Imbas Banjir Sumatera Masih Banyak, Penadah Takut Ditindak jika Ambil

Mengacu pada dasar hukum tersebut, Tito meminta gubernur serta bupati/wali kota menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang mendukung pelaksanaannya.

Dia memaparkan, aspek “aman” berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik.

Sementara itu, aspek “sehat” menitikberatkan pada kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat.

“Aspek ‘resik’ berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi,” ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (19/2/2026).

Adapun aspek “indah” menekankan pada estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman.

Dalam pelaksanaannya, kata Tito, kepala daerah dapat melibatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di jajaran pemda, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), instansi vertikal di daerah, dunia usaha, serta masyarakat.

Baca juga: Mendagri Sebut Bantuan Pakaian Baru Rp 126 M dari Malaysia Hendak Masuk Aceh

“Khusus gubernur agar melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan gerakan Indonesia Asri lintas kabupaten/kota di wilayahnya,” jelasnya.

Sementara itu, bupati/wali kota diminta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan di tingkat kecamatan. Mereka juga diminta memastikan partisipasi aktif desa/kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan di kantor pemerintah maupun swasta setiap Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran dimulai.

Selain itu, kegiatan serupa dilakukan di area publik setiap Jumat tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

SE tersebut juga menganjurkan kepala daerah melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan secara berkala, serta memberikan apresiasi kepada aparatur sipil negara (ASN) dan unsur masyarakat yang menunjukkan kinerja baik.

Baca juga: Mendagri Tolak Rencana Bantuan Beras dari Diaspora ke Aceh: Kita Swasembada

Tito menambahkan, kepala daerah diminta melaporkan pelaksanaan gerakan tersebut kepada Mendagri dengan melibatkan inspektur daerah.

“Inspektur daerah diminta untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja,” jelasnya.

Terkini Lainnya
Awali Kunjungan di Aceh Timur, Kasatgas Tito Laksanakan Salat Subuh dan Serahkan Bantuan Kemasyarakatan

Awali Kunjungan di Aceh Timur, Kasatgas Tito Laksanakan Salat Subuh dan Serahkan Bantuan Kemasyarakatan

Kemendagri
Kasatgas Tito Shalat Tarawih Perdana Bersama Masyarakat Aceh Tamiang

Kasatgas Tito Shalat Tarawih Perdana Bersama Masyarakat Aceh Tamiang

Kemendagri
Hari Pertama Ramadhan, Kasatgas Tito Buka Puasa Bersama Masyarakat Aceh Tamiang

Hari Pertama Ramadhan, Kasatgas Tito Buka Puasa Bersama Masyarakat Aceh Tamiang

Kemendagri
Kasatgas Tito Tinjau Pembersihan Lumpur di Permukiman Aceh Tamiang oleh Praja IPDN

Kasatgas Tito Tinjau Pembersihan Lumpur di Permukiman Aceh Tamiang oleh Praja IPDN

Kemendagri
Mendagri Terbitkan SE, Minta Pemda Dukung Pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri

Mendagri Terbitkan SE, Minta Pemda Dukung Pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri

Kemendagri
Kasatgas Tito Apresiasi Dukungan Satgas DPR RI dalam Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera

Kasatgas Tito Apresiasi Dukungan Satgas DPR RI dalam Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera

Kemendagri
BNPP RI Gandeng Pertamina Foundation Perkuat SDM dan Kemandirian Ekonomi Kawasan Perbatasan

BNPP RI Gandeng Pertamina Foundation Perkuat SDM dan Kemandirian Ekonomi Kawasan Perbatasan

Kemendagri
TP PKK Pusat Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Bandang di Pidie Jaya, Aceh

TP PKK Pusat Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Bandang di Pidie Jaya, Aceh

Kemendagri
Serahkan Bantuan di Pidie Jaya, Ketum Seruni Tri Tito Dorong Transisi Pemulihan Dipercepat

Serahkan Bantuan di Pidie Jaya, Ketum Seruni Tri Tito Dorong Transisi Pemulihan Dipercepat

Kemendagri
Kasatgas Tito Serahkan Bantuan Sapi dari Presiden Prabowo untuk Masyarakat Aceh

Kasatgas Tito Serahkan Bantuan Sapi dari Presiden Prabowo untuk Masyarakat Aceh

Kemendagri
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah, Kasatgas Tito Pastikan Negara Bersama Masyarakat Terdampak Bencana

Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah, Kasatgas Tito Pastikan Negara Bersama Masyarakat Terdampak Bencana

Kemendagri
Mendagri Minta Jajaran Kemendagri Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden Prabowo

Mendagri Minta Jajaran Kemendagri Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden Prabowo

Kemendagri
Lantik 49 Pejabat di Lingkungan Kemendagri, Mendagri Tito Ingatkan Loyalitas dan Prestasi

Lantik 49 Pejabat di Lingkungan Kemendagri, Mendagri Tito Ingatkan Loyalitas dan Prestasi

Kemendagri
Kasatgas Tito: Listrik di Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera Hampir Normal, Sumbar Sudah 100 Persen

Kasatgas Tito: Listrik di Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera Hampir Normal, Sumbar Sudah 100 Persen

Kemendagri
Satgas PRR Percepat Pembangunan Hunian Pascabencana Sumatera

Satgas PRR Percepat Pembangunan Hunian Pascabencana Sumatera

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com