Mendagri Terbitkan SE, Minta Pemda Dukung Pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri

Kompas.com - 19/02/2026, 17:24 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal Rabu (18/2/2026) tentang pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (Asri).

SE tersebut memuat sejumlah langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah ( pemda) guna mendukung pelaksanaan gerakan tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada Senin (2/2/2026).

Tito menjelaskan, pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri berpedoman pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, dan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012, PP Nomor 66 Tahun 2014, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga: Mendagri Sebut Gelondongan Kayu Imbas Banjir Sumatera Masih Banyak, Penadah Takut Ditindak jika Ambil

Mengacu pada dasar hukum tersebut, Tito meminta gubernur serta bupati/wali kota menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang mendukung pelaksanaannya.

Dia memaparkan, aspek “aman” berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik.

Sementara itu, aspek “sehat” menitikberatkan pada kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat.

“Aspek ‘resik’ berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi,” ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (19/2/2026).

Adapun aspek “indah” menekankan pada estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman.

Dalam pelaksanaannya, kata Tito, kepala daerah dapat melibatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di jajaran pemda, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), instansi vertikal di daerah, dunia usaha, serta masyarakat.

Baca juga: Mendagri Sebut Bantuan Pakaian Baru Rp 126 M dari Malaysia Hendak Masuk Aceh

“Khusus gubernur agar melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan gerakan Indonesia Asri lintas kabupaten/kota di wilayahnya,” jelasnya.

Sementara itu, bupati/wali kota diminta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan di tingkat kecamatan. Mereka juga diminta memastikan partisipasi aktif desa/kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan di kantor pemerintah maupun swasta setiap Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran dimulai.

Selain itu, kegiatan serupa dilakukan di area publik setiap Jumat tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

SE tersebut juga menganjurkan kepala daerah melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan secara berkala, serta memberikan apresiasi kepada aparatur sipil negara (ASN) dan unsur masyarakat yang menunjukkan kinerja baik.

Baca juga: Mendagri Tolak Rencana Bantuan Beras dari Diaspora ke Aceh: Kita Swasembada

Tito menambahkan, kepala daerah diminta melaporkan pelaksanaan gerakan tersebut kepada Mendagri dengan melibatkan inspektur daerah.

“Inspektur daerah diminta untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja,” jelasnya.

Terkini Lainnya
Mendagri Tito Apresiasi Pelestarian Desa Adat Matabesi, Dorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Mendagri Tito Apresiasi Pelestarian Desa Adat Matabesi, Dorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Kemendagri
Kunjungi TK Dharma Wanita Kefamenanu, Ketum TP-PKK Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

Kunjungi TK Dharma Wanita Kefamenanu, Ketum TP-PKK Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

Kemendagri
Ketua Harian Dekranas: Pewarna Alam Bisa Tingkatkan Nilai Jual Tenun

Ketua Harian Dekranas: Pewarna Alam Bisa Tingkatkan Nilai Jual Tenun

Kemendagri
Ketum TP-PKK Tri Tito Dorong Pelajar Peduli Kesehatan Sejak Dini

Ketum TP-PKK Tri Tito Dorong Pelajar Peduli Kesehatan Sejak Dini

Kemendagri
Wamendagri Tinjau PLBN Motaain, Pastikan Layanan Perbatasan Optimal

Wamendagri Tinjau PLBN Motaain, Pastikan Layanan Perbatasan Optimal

Kemendagri
Mendagri Buka Festival Fulan Fehan 2026, Hadirkan Tarian Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste

Mendagri Buka Festival Fulan Fehan 2026, Hadirkan Tarian Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste

Kemendagri
Mendagri Tito Dorong Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Mendagri Tito Dorong Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Kemendagri
Satgas PRR Dorong Daerah Percepat Pemanfaatan TKD dan Hibah ke Program Pemulihan

Satgas PRR Dorong Daerah Percepat Pemanfaatan TKD dan Hibah ke Program Pemulihan

Kemendagri
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya hingga Kembangkan Pariwisata Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya hingga Kembangkan Pariwisata Daerah

Kemendagri
Ketum TP PKK Ajak Pelajar TTU Siapkan Diri Menjadi Generasi Emas 2045

Ketum TP PKK Ajak Pelajar TTU Siapkan Diri Menjadi Generasi Emas 2045

Kemendagri
BNPP RI Percepat Pembukaan Perlintasan Temajuk–Telok Melano, Dukung Pengembangan Pariwisata Perbatasan Kalbar

BNPP RI Percepat Pembukaan Perlintasan Temajuk–Telok Melano, Dukung Pengembangan Pariwisata Perbatasan Kalbar

Kemendagri
Satgas PRR Sebut Skema Bantuan Keuangan Antardaerah Bisa Jadi Model Penanganan Bencana

Satgas PRR Sebut Skema Bantuan Keuangan Antardaerah Bisa Jadi Model Penanganan Bencana

Kemendagri
Ketum TP Posyandu Dorong Percepatan Registrasi untuk Perkuat Layanan Dasar Masyarakat

Ketum TP Posyandu Dorong Percepatan Registrasi untuk Perkuat Layanan Dasar Masyarakat

Kemendagri
Tri Tito Karnavian Tegaskan Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan 6 Bidang SPM di Desa

Tri Tito Karnavian Tegaskan Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan 6 Bidang SPM di Desa

Kemendagri
Mendagri Hadiri Puncak Penas Petani dan Nelayan XVII 2026 di Gorontalo

Mendagri Hadiri Puncak Penas Petani dan Nelayan XVII 2026 di Gorontalo

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com