Mendagri: Komite Eksekutif Berperan Sinkronkan dan Awasi Program Percepatan Pembangunan Papua

Kompas.com - 16/12/2025, 21:16 WIB
Tsabita Naja,
Dwinh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua ( KEPP-OKP) yang bertugas melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan pembangunan Papua.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam acara Pengarahan Presiden RI kepada Kepala Daerah se-Papua dan KEPP-OKP di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Pada kesempatan itu, Tito mengapresiasi arahan Presiden Prabowo Subianto dan menjelaskan bahwa sejak dilantik pada 8 Oktober 2025, KEPP-OKP telah menggelar sejumlah pertemuan internal serta rapat bersama Mendagri dan kepala daerah se-Tanah Papua pada Senin (15/12/2025).

“Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan pelaksanaan tugas, seperti apa komite ini akan bekerja,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Menurut Tito, sinkronisasi menjadi kebutuhan mendesak karena berbagai program kementerian/lembaga di Papua masih berjalan sektoral.

Kondisi tersebut diperkuat dengan perubahan struktur pemerintahan daerah dari dua provinsi menjadi enam dengan total 42 kabupaten dan kota, sehingga seluruh program pembangunan perlu diselaraskan secara komprehensif.

Lebih lanjut, Tito juga menyinggung peluncuran Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Ia menekankan bahwa rencana tersebut masih perlu disempurnakan melalui dialog lanjutan dengan para kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, agar aspirasi daerah dapat terakomodasi secara seimbang melalui pendekatan top-down dan bottom-up.

Baca juga: KPU Luncurkan Indeks Partisipasi Pilkada 2024, Ukur Kualitas Demokrasi

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110/P Tahun 2025, tugas utama KEPP-OKP adalah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program lintas kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah (pemda) di Papua, serta menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan program pembangunan.

“Kemudian, setelah itu (komite juga) akan melakukan evaluasi program secara reguler,” jelas Tito.

Untuk mendukung efektivitas kerja, KEPP-OKP akan berkantor di Jayapura dan melaksanakan evaluasi secara berkala setiap tiga atau empat bulan.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar koordinasi antarkementerian/lembaga, termasuk pelaporan langsung kepada Presiden jika diperlukan intervensi kebijakan lanjutan.

Baca juga: Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat

“Harapan kami, dengan adanya sinkronisasi (dan) harmonisasi, program ini betul-betul dapat berdampak di lapangan dalam rangka percepatan pembangunan, sehingga masyarakat Papua bisa lebih sejahtera,” ucap Tito.

Terkini Lainnya
Mendagri: Komite Eksekutif Berperan Sinkronkan dan Awasi Program Percepatan Pembangunan Papua

Mendagri: Komite Eksekutif Berperan Sinkronkan dan Awasi Program Percepatan Pembangunan Papua

Kemendagri
Mendagri Tito Imbau Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua Jadi Rujukan Kepala Daerah

Mendagri Tito Imbau Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua Jadi Rujukan Kepala Daerah

Kemendagri
Mendagri Tito Pastikan Bantuan BTT Daerah Bencana dari Pemerintah Pusat Tepat Sasaran

Mendagri Tito Pastikan Bantuan BTT Daerah Bencana dari Pemerintah Pusat Tepat Sasaran

Kemendagri
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Kemendagri
Berkat Inovasi NIK “Sehat”, Mendagri Tito Terima Penghargaan OPSI KIPP 2025

Berkat Inovasi NIK “Sehat”, Mendagri Tito Terima Penghargaan OPSI KIPP 2025

Kemendagri
Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir di Langkat, Fokus Pemulihan Warga

Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir di Langkat, Fokus Pemulihan Warga

Kemendagri
Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana

Kemendagri
Terbitkan SE, Mendagri Minta Pemulihan Layanan Adminduk di Daerah Bencana Dipercepat

Terbitkan SE, Mendagri Minta Pemulihan Layanan Adminduk di Daerah Bencana Dipercepat

Kemendagri
Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa

Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa

Kemendagri
Peringati Hari Ibu Ke-97, TP PKK Pusat Gandeng Organisasi Mitra Gelar Bakti Kesehatan

Peringati Hari Ibu Ke-97, TP PKK Pusat Gandeng Organisasi Mitra Gelar Bakti Kesehatan

Kemendagri
Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat

Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat

Kemendagri
Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar, Sebut Kepuasan Publik Capai 90 Persen

Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar, Sebut Kepuasan Publik Capai 90 Persen

Kemendagri
Mendagri Minta Standar Pelayanan Minimal Jadi Fokus Percepatan Pembangunan Papua

Mendagri Minta Standar Pelayanan Minimal Jadi Fokus Percepatan Pembangunan Papua

Kemendagri
Mendagri Ingatkan Pemda Siaga Hadapi Nataru dan Potensi Bencana

Mendagri Ingatkan Pemda Siaga Hadapi Nataru dan Potensi Bencana

Kemendagri
Mendagri Perintahkan Dirjen Dukcapil Turunkan Tim ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Mendagri Perintahkan Dirjen Dukcapil Turunkan Tim ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com