Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat

Kompas.com - 11/12/2025, 19:38 WIB
Dwinh

Penulis

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) untuk memperketat evaluasi kelayakan bangunan, terutama gedung-gedung bertingkat.

Ia menegaskan bahwa standar keselamatan harus menjadi syarat mutlak dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan melibatkan  dinas pemadam kebakaran (damkar) dalam proses penilaian.

“Pada waktu membangun, PBG itu harus betul-betul menilai apakah bangunan masuk risiko rendah, sedang, atau tinggi. Jika risikonya tinggi, ada persyaratan tambahan, salah satunya aspek keselamatan yang melibatkan pemadam kebakaran karena mereka ahli dalam hal itu,” ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Instruksi tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Bersama Kepala Daerah, Kepala Dinas (Kadis) Damkar, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait Sosialisasi Larangan ke Luar Negeri, Kesiapan Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), dan Kesiapan Menghadapi Bencana. Rapat digelar secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Tito juga menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Baca juga: Menag: 80 Pesantren Perlu Perhatian Khusus terkait Struktur Bangunan

Sertifikat tersebut memuat persyaratan mengenai struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni, hingga fasilitas darurat.

“Itu juga berisi poin-poin untuk menghindari atau mencegah terjadinya kebakaran, serta mekanisme untuk menghentikan kebakaran dan menyelamatkan penghuni bila insiden terjadi,” kata Tito.

Ketentuan tersebut, lanjut dia, bukan sekadar formalitas administratif, tetapi kewajiban yang harus diterapkan pemda dan pemilik bangunan untuk menjamin keselamatan publik.

Tito menekankan bahwa gedung berisiko tinggi wajib dilengkapi tiga komponen utama, yaitu alat pemadam api ringan (APAR), sistem air seperti sprinkler otomatis, dan jalur evakuasi yang aman.

Ia juga menyoroti pentingnya pemeriksaan berkala terhadap gedung-gedung tersebut. Tito menilai perlu adanya penguatan regulasi yang mewajibkan pemeriksaan rutin oleh dinas damkar, baik melalui undang-undang (UU), PP, peraturan menteri (permen), maupun peraturan daerah (perda).

Baca juga: Kepolisian Didorong Usut Tuntas Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone

Penegasan itu disampaikan salah satunya merespons peristiwa kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pengecekan awal, gedung tersebut tidak memiliki jalur evakuasi memadai. Satu-satunya akses vertikal hanya berupa satu tangga, sehingga tidak tersedia rute alternatif ketika keadaan darurat terjadi.

“Gedung ini hanya memiliki satu tangga untuk naik dan turun. Saat kebakaran terjadi, penghuni justru bergerak naik karena tidak ada jalur evakuasi keluar gedung,” jelas Tito.

Ia menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah memberikan arahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Oleh karena itu, pemda diminta memperketat pengawasan dan memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan.

Baca juga: Ada Ratusan Gedung di Jakarta yang Tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran

“Banyak high rise building di Indonesia, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga Bandung, Surabaya, Sulawesi, Medan, dan kota-kota besar lainnya yang memiliki risiko tinggi,” kata Tito.

Terkini Lainnya
Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir di Langkat, Fokus Pemulihan Warga

Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir di Langkat, Fokus Pemulihan Warga

Kemendagri
Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana

Kemendagri
Terbitkan SE, Mendagri Minta Pemulihan Layanan Adminduk di Daerah Bencana Dipercepat

Terbitkan SE, Mendagri Minta Pemulihan Layanan Adminduk di Daerah Bencana Dipercepat

Kemendagri
Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa

Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa

Kemendagri
Peringati Hari Ibu Ke-97, TP PKK Pusat Gandeng Organisasi Mitra Gelar Bakti Kesehatan

Peringati Hari Ibu Ke-97, TP PKK Pusat Gandeng Organisasi Mitra Gelar Bakti Kesehatan

Kemendagri
Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat

Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat

Kemendagri
Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar, Sebut Kepuasan Publik Capai 90 Persen

Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar, Sebut Kepuasan Publik Capai 90 Persen

Kemendagri
Mendagri Minta Standar Pelayanan Minimal Jadi Fokus Percepatan Pembangunan Papua

Mendagri Minta Standar Pelayanan Minimal Jadi Fokus Percepatan Pembangunan Papua

Kemendagri
Mendagri Ingatkan Pemda Siaga Hadapi Nataru dan Potensi Bencana

Mendagri Ingatkan Pemda Siaga Hadapi Nataru dan Potensi Bencana

Kemendagri
Mendagri Perintahkan Dirjen Dukcapil Turunkan Tim ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Mendagri Perintahkan Dirjen Dukcapil Turunkan Tim ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Kemendagri
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan

Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan

Kemendagri
Kejar Target Perekaman Penduduk 100 Persen, Mendagri Minta Ditjen Dukcapil Lebih Agresif

Kejar Target Perekaman Penduduk 100 Persen, Mendagri Minta Ditjen Dukcapil Lebih Agresif

Kemendagri
Bupati Aceh Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito Paparkan Aturan yang Dilanggarnya

Bupati Aceh Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito Paparkan Aturan yang Dilanggarnya

Kemendagri
Penasihat DWP Kemendagri Tri Tito Karnavian Tegaskan Kualitas Manusia Indonesia Dimulai dari Keluarga

Penasihat DWP Kemendagri Tri Tito Karnavian Tegaskan Kualitas Manusia Indonesia Dimulai dari Keluarga

Kemendagri
Mendagri Usulkan Bantuan untuk Daerah Bencana Rp 2 Miliar, Presiden Tingkatkan Jadi Rp 4 Miliar

Mendagri Usulkan Bantuan untuk Daerah Bencana Rp 2 Miliar, Presiden Tingkatkan Jadi Rp 4 Miliar

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com