KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (10/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Tito mengajak Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk meningkatkan sosialisasi kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pasalnya, Tito menyoroti rendahnya pemanfaatan fasilitas pembebasan PBG bagi MBR di Kota Medan dibandingkan daerah lain.
“Informasinya karena tanah di sini mahal. Tapi di kota besar lain seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya juga mahal tanahnya, tapi ada masyarakat berpenghasilan rendah yang memanfaatkan fasilitas PBG tidak bayar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat.
Baca juga: Ini Tahapan Mengurus PBG, Pengganti IMB
Oleh karena itu, Tito meminta pemerintah daerah (pemda) setempat agar lebih gencar menyosialisasikan kebijakan tersebut hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Perlu disampaikan nanti oleh pemda, pemkot, camat, lurah, semua turun. Dinas Permukiman dan Perumahan juga turun, menjelaskan mengenai fasilitas tidak bayar PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ucapnya.
Tito menegaskan bahwa pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah, baik bangunan baru maupun renovasi.
“Di antaranya memang dibuat kebijakan agar harga rumah menjadi murah, baik untuk pembangunan baru atau renovasi oleh pengembang maupun diri sendiri, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Tito.
Baca juga: Kenapa MBR Sulit Punya Rumah? Ini Dua Ganjalan Terbesar
Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami definisi MBR dan berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah.
“BPHTB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, nol. PBG, dulu namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu juga nol bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Tito.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan harga rumah dan mendorong akses perumahan layak bagi masyarakat.
Namun, Tito menilai masih banyak warga yang belum mengetahui adanya fasilitas ini.
Baca juga: Ternyata, 358 Daerah Belum Gratiskan PBG Rumah Subsidi
“Mungkin banyak yang tidak tahu kalau ada kemudahan-kemudahan ini, kebijakan ini. Begitulah kita minta kepada pemerintah sosialisasikan. Kemudian, media juga, kesempatan ini tolonglah sosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.
Selain Tito dan Maruarar, peninjauan MPP Medan juga dihadiri oleh Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tito dan Maruarar sempat berdialog dengan petugas, khususnya terkait layanan penerbitan PBG bagi MBR.