KOMPAS.com – Wakil Menteri Dalam Negeri ( Wamendagri) Ribka Haluk menjelaskan langkah mitigasi Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) terkait potensi berulangnya pelaksanaan pemungutan suara ulang ( PSU).
Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Ribka menjelaskan, salah satu langkah mitigasi yang dilakukan Kemendagri adalah dengan memastikan ketersediaan anggaran.
Pemerintah daerah (pemda) dan pihak penyelenggara, sebutnya, harus menjamin kesiapan dana yang mencukupi.
“Nah, ini juga mungkin perlu menjadi atensi kita semua, Pak Ketua KPU dan Bawaslu,” jelasnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Ketua Komisi II: Kecurangan di PSU Pilkada Bisa Meningkat 4 Kali Lipat
Upaya lainnya, lanjut Ribka, yaitu meningkatkan koordinasi antarpihak terkait di daerah, khususnya penyelenggara pemilihan kepala daerah ( pilkada).
Selain itu, pihaknya akan menyosialisasikan produk perundang-undangan terkait PSU kepada pasangan calon dan masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan dan prosedur PSU.
Dengan demikian, kesalahpahaman dapat dicegah dan partisipasi yang bertanggung jawab dapat meningkat.
Kemendagri juga menjalankan langkah mitigasi dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap daerah yang melaksanakan PSU.
Ribka mengatakan, dia bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto kerap turun ke daerah yang melaksanakan PSU sebagai bentuk monitoring dan evaluasi.
Baca juga: Bawaslu Catat 308 Dugaan Pelanggaran pada PSU Pilkada 2024
“Langkah ini menjadi bagian dari mitigasi kami terkait pelaksanaan PSU,” ujarnya.
Tak hanya itu, mitigasi juga dilakukan dengan memaksimalkan ketertiban dan keamanan di daerah yang melaksanakan PSU.
Hal tersebut merupakan upaya untuk meminimalkan potensi terjadinya konflik.
“Ini juga terus kami berkoordinasi dengan pihak Tentara Nasinoal Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik,” terangnya.
Dalam pemaparannya, Ribka juga menyampaikan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) per 24 Februari 2025, terdapat 24 daerah yang diperintahkan untuk melaksanakan PSU.
Dari jumlah tersebut, 14 daerah melaksanakan PSU secara menyeluruh, sedangkan 10 daerah lainnya hanya sebagian.
Selain itu, dua daerah juga tercatat harus menyelenggarakan pilkada ulang.
Baca juga: Rakortek Perumahan Perdesaan, Wamendagri Ribka: Kemendagri Dukung Penuh Program Tiga Juta Rumah
Hingga saat ini, sebanyak 19 daerah telah melaksanakan PSU sesuai jadwal. Kemudian, lima daerah lainnya belum melaksanakan PSU, dan dua daerah lainnya belum menyelenggarakan pilkada ulang.
Ribka berharap, pelaksanaan PSU ke depan bisa lebih berkualitas dan tidak berpotensi berulang.
“Kami harapkan semoga mungkin ke depan bisa ada perbaikan-perbaikan,” tandasnya.
Sebagai informasi, rapat tersebut turut dihadiri Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan pejabat Kemendagri lainnya.
Hadir pula Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP Heddy Lugito.
Baca juga: Wamendagri: Makan Bergizi Gratis Harus Higienis dan Ikuti Panduan BGN
Adapun rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang didampingi sejumlah wakil ketua Komisi II DPR RI.