KOMPAS.com- Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk memperkuat sinergi penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
MoU tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, dan Menteri Transmigrasi M Iftitah S Suryanagara.
Kemudian, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai, serta Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan Mahfudz.
Penandatanganan itu berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang dirangkaikan dengan Penandatanganan MoU tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi dan Informasi Geospasial, serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Implementasi Program 3 Juta Rumah.
Baca juga: Biaya Retreat Kepala Daerah Belum Dilunasi, Kemendagri: Masih Tunggu Hasil Audit
Tito mengatakan, kepastian RTRW dan RDTR sangat penting, baik bagi pemerintah maupun dunia usaha.
Pasalnya, sejumlah persoalan tata ruang yang belum terselesaikan akan menghambat investasi dan perencanaan pembangunan daerah.
“Kita memerlukan kejelasan, kepastian, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dunia usaha. Ada beberapa permasalahan belum selesai, utamanya yang menyangkut masalah tata ruang, RTRW, yang dilanjutkan dengan RDTR,” katanya melalui siaran pers, Senin.
Mendagri menekankan, RTRW dan RDTR merupakan hal yang sangat krusial. Tanpa tata ruang yang jelas, dunia usaha akan menghadapi ketidakpastian. Program pemerintah juga berisiko terhamat atau macet.
"Sebab, perda tersebut mengatur terkait posisi ruang di daerah, baik itu ruang hijau, ruang permukiman, ruang komersial, hingga ruang yang dimanfaatkan untuk kepentingan nasional seperti program transmigrasi," ujar Tito.
Tito mengungkapkan, dari 38 provinsi di Indonesia, sebanyak 19 provinsi telah menyelesaikan peraturan daerah (perda) RTRW.
"Kemudian, tujuh provinsi sedang dalam proses peninjauan kembali/revisi, empat provinsi menunggu persetujuan substansial, dan satu provinsi dalam tahap evaluasi di Kemendagri," ujarnya.
Baca juga: Kemendagri Minta Aparat Netral pada PSU agar Hasilnya Tak Digugat Lagi
Selain itu, kata dia, ada tiga provinsi dalam proses penetapan dan pengundangan, dan empat provinsi belum memiliki Perda RTRW, yaitu di Daerah Otonom Baru ( DOB).
"Saya mohon dengan segala hormat, karena ini sudah tahun. DOB sudah berlaku. Sekarang sudah selesai dan ada pelantikan-pelantikan pejabat barunya. Sudah ada yang sudah tiga dilantik, satunya lagi sebentar lagi, Papua Pegunungan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk status penyelesaian RTRW di tingkat kabupaten/kota, dari total 508 daerah, sebanyak 55 di antaranya memiliki perda yang masih berlaku.
Kemudian, 269 daerah dalam proses revisi, 179 daerah telah menyelesaikan perda baru hasil revisi, dan dua daerah belum memiliki Perda RTRW.
"Ada pula tiga daerah yang RTRW-nya ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN. Kami harapkan RTRW semua daerah, dan RDTR-nya, itu bisa diselesaikan,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Tito juga menyoroti peran Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam penyusunan tata ruang berbasis data geospasial yang akurat.
“Kami menggunakan basisnya dari BIG, terutama batas-batas wilayahnya. Kemudian, sama untuk pembangunan gedung, itu juga memerlukan tata ruang yang jelas, peta tata ruang yang jelas,” ujarnya.
Baca juga: Kemendagri Undang Semua Mantan Presiden Hadiri Parade Senja di Akmil, Termasuk Jokowi dan Megawati
Ia juga mengingatkan, revisi RTRW dapat dilakukan setiap lima tahun, terutama untuk menyesuaikan perubahan geologi, geografi, dan dinamika pembangunan.
Melalui kolaborasi tersebut, Tito berharap, tata ruang nasional dapat tertata lebih baik, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung investasi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
“Isi-isi MoU ini menjadi pegangan, pedoman dari Bapak/Ibu sekalian, untuk melakukan koordinasi di tingkat daerah masing-masing, dengan BIG dan BPN di daerah masing-masing," ujarnya.
Dia juga berharap, Kementerian Kehutanan bisa menyusun RTRW yang belum selesai, dilanjutkan dengan detail tata ruang.
Adapun beberapa ruang lingkup nota kesepahaman meliputi percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain; pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang; serta dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional.
Baca juga: Kemendagri Dukung Kemendikasmen Implementasikan SPMB 2025
Kemudian, penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; serta percepatan penyelesaian rencana tata ruang.