KOMPAS.com - Menteri Perdagangan ( Mendag) Budi Santoso memimpin ekspose produk keramik asal impor yang diduga tidak sesuai ketentuan di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (3/12/2024).
Nilai produk yang diekspos bahkan mencapai Rp9,8 miliar. Temuan ini merupakan hasil pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Produk keramik yang diekspose terdiri atas keramik lantai asal impor sebanyak 16.000 karton senilai Rp 5 miliar serta alat makan dan minum (tableware) keramik berupa cangkir dan mug sebanyak 610.000 buah senilai Rp 4,8 miliar.
Budi mengatakan, Satgas menemukan produk keramik impor yang diduga tidak sesuai ketentuan senilai Rp 9,8 miliar.
Baca juga: Kemendag Sita Produk Keramik Impor Ilegal, Nilai Barang Capai Rp 9,8 Miliar
Untuk produk keramik lantai sebanyak 16.000 karton, diduga ada ketidaksesuaian antara dokumen perizinan impor dan barang yang diimpor.
"Sedangkan, untuk produk alat makan dan minum keramik sebanyak 610.000 buah, diduga tidak memiliki perizinan impor seperti Laporan Surveyor (LS) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Untuk itu, Kemendag telah mengamankan seluruh produk keramik temuan tersebut,” ungkap Budi.
Ekspose oleh Satgas ini sekaligus menjadi hasil tindak lanjut dari pengungkapan oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Ekspose yang berusaha melindungi pasar dalam negeri ini juga menjadi salah satu upaya untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Impor diduga tidak sesuai ketentuan ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Baca juga: Gencarkan UMKM BISA Ekspor, Kemendag Gelar Pekan Pengembangan Ekspor di Jatim
Impor ini juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Dia menjelaskan, maraknya peredaran produk keramik lantai serta alat makan dan minum keramik asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan.
"Kondisi ini juga mengancam industri dalam negeri. Dengan pengawasan yang menyeluruh, Kemendag melalui Ditjen PKTN berkomitmen untuk selalu melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan,” kata Mendag Budi.
Sebagai tindak lanjut pengawasan kali ini, barang-barang keramik yang diduga diimpor secara ilegal telah diamankan.
Baca juga: Harga Konsentrat Tembaga dan Timbal Turun di Pasar Dunia, Ini Sebabnya Kata Kemendag
“Atas temuan tersebut, Kemendag telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan dan dalam upaya mengamankan pasar dalam negeri,” ujar Mendag Budi.
Hadir dalam ekspose tersebut, yaitu perwakilan Kepolisian Republik Indonesia, perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, perwakilan Kementerian Keuangan, perwakilan Kementerian Perindustrian, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan perwakilan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Turut mendampingi Mendag Budi, yaitu Plh. Direktur Jenderal PKTN Kemendag Putu Jayandanu Putra serta Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
Putu menyampaikan, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang. Tujuannya, untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan.
Baca juga: Kemendag Sita Keramik Ilegal dari China Senilai Rp 9,8 Miliar di Surabaya
Menurutnya, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Komitmen tersebut diwujudkan dengan memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi dan barang serta jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan,” tegas Putu.
Untuk itu, menurut Putu, segala bentuk pelanggaran akan berkonsekuensi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
“Pengenaan sanksi ini juga merupakan bukti bahwa Kemendag terus berupaya melindungi konsumen Indonesia dan industri dalam negeri,” pungkas Putu.
Baca juga: Kemendag Sita Keramik Ilegal dari China Senilai Rp 9,8 Miliar di Surabaya