Indonesia dan Arab Saudi Bikin Sistem Satu Kanal Penempatan Pekerja Migran

Kompas.com - 12/10/2018, 15:43 WIB
Sri Noviyanti

Editor

Pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia menyepakati kerja sama bilateral untuk Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) bagi pekerja migran Indonesia. Dok Humas Kemnaker Pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia menyepakati kerja sama bilateral untuk Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) bagi pekerja migran Indonesia.

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia menyepakati kerja sama bilateral untuk Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) bagi pekerja migran Indonesia.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi, Kamis (11/10/ 2018) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Adapun kerja sama tersebut adalah dalam rangka pembenahan tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik terkait perlindungan maupun peningkatan kesejahteraan.

Penandatangan yang dilakukan kedua menteri dilanjutkan dengan penandatangan technical arrangement   oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Marulli A Hasoloan dan Wakil Sekretaris Hubungan Internasional Menteri Tenagakerja dan Pembangunan Sosial Saudi Arabia, Abdulaziz al Amr.

“Bagi Pemerintah Indonesia, kerja sama bilateral ini bukanlah hal yang mudah. Terlebih lagi  karena banyak kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, seperti kekerasan, pelecehan seksual, gaji yang tidak dibayar, eksploitasi,  ancaman hukuman mati yang mempengaruhi persepsi publik,” kata Menteri Hanif seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/10/2018).

Oleh karenanya, Hanif berharap, kerja sama bilateral dapat meningkatkan mekanisme penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Kami optimis, dengan berbagai perbaikan yang terintegrasi melalui satu sistem yang disepakati kedua negara menjadikan penempaan dan perlindungan pekerja migran Indonesia berjalan lebih baik” ujar Hanif.

Kerja sama ini bersifat uji coba secara terbatas, yakni dengan jumlah PMI tertentu. Itupun dilakukan evaluasi setiap tiga bulan di lokasi tertentu, yakni Jeddah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, yaitu Damam, Qobar, Dahran. Beberapa jabatan yang juga diuji coba juga baru sabatas baby  sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, dan housekeeper.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi mengatakan, pihaknya berharap uji coba kerja sama ini akan berjalan dengan baik.

“Kerja sama ini dalam kerangka melindungi hak pekerja migran dan mengatur hubungan kerja antara majikan dan pekerja migran sesuai dengan hukum dan peraturan di kedua negara dan konvensi internasional,” ujarnya.

Setidaknya, ada 21 poin penting pada SPSK, yang pada kerja sama sebelumnya tidak diatur. Antara lain, proses rekrutmen dan penempatan PMI melalui sistem online terintegrasi yang memungkinkan kedua pemerintah melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.

PMI tak lagi bekerja dengan sistem kafalah (majikan perseorangan), melainkan sistem syarikah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada pemerintah Arab Saudi).  Sistem ini mempermudah PMI dan pemerintah Indonesia melakukan perlindungan.

Perjanjian kerja juga mengacu pada kontrak kerja yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip kerja yang layak. Gaji dibayarkan melalui perbankan, sehingga pembayaran gaji dapat diawasi dan apabila terjadi  keterlambatan pembayaran dapat segera terdeteksi.

Kedua negara sepakat membentuk Joint Committee yang bertugas mengawasi dan mengevaluasi implementasi proses rekrutmen dan penempatan PMI di lapangan, termasuk juga ada call center khusus yang menangani masalah ketenagakerjaan dengan Bahasa Indonesia. PMI juga mendapatkan akses komunikasi dengan keluarga.

Menteri Hanif menjelaskan, SPSK tidak berarti mencabut Peraturan Menteri No 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah. Sebaliknya, SPSK adalah kebijakan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan penghentian dan pelarangan PMI ke Timur Tengah.

“Pengiriman PMI juga berdasarkan jabatan dan keahlian tertentu. Bukan sebagai pembantu rumah tangga yang mengerjakan semua pekerjaan domestik,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Apresiasi Gerakan
Apresiasi Gerakan "Bangga Jadi Petani", Menaker Yassierli: Petani Itu Mulia
Kemenaker
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Kemenaker
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Kemenaker
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Kemenaker
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Kemenaker
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Kemenaker
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Kemenaker
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Kemenaker
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Kemenaker
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Kemenaker
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Kemenaker
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke