JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan pembentukan induk perusahaan (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertujuan meningkatkan daya saing nasional.
"Kami ingin membangun daya saing. Itu enggak mungkin dengan satu BUMN, tapi harus versinergi dari beberapa BUMN," kata Staf Khusus Menteri BUMN Wianda Pusponegoro saat diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertema "Mengapa Perlu Holding BUMN?" di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Selasa (5/12/2017).
Pembentukan holding sektoral BUMN, ia melanjutkan, juga bertujuan menjadikan BUMN lebih tangguh dan mampu meningkatkan kinerjanya.
"Besar, kuat, dan lincah itu hanya kata sifat saja. Tujuan akhirnya adalah agar BUMN lebih mampu melayani masyarakat, karena BUMN pada dasarnya milik rakyat," ujarnya.
Baca: Rini Beberkan Alasan Bentuk Holding BUMN Tambang
Holding sektoral BUMN perlu dilakukan untuk menjamin pendanaan mandiri yang berkesinambungan sehingga BUMN tidak lagi bergantung pada APBN, percepatan dan penguatan sektoral, hingga menjadi regional champion dengan memperkuat kapabilitas, menyelaraskan operasi, dan mencapai sinergi.
Ia menegaskan bahwa holding BUMN bukanlah menjual BUMN ke swasta sebab saham mayoritas BUMN masih dimiliki oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah tetap mengawasi pengelolaan BUMN tersebut.
"Siapa sih yang menjadi cangkangnya holding? Kalo nanti jadi holding, peran pemerintah berkurang pada masing-masing holding? Itu tidak benar, karena yang menjadi anggota holding itu 100 persen milik pemerintah. Pemerintah full mengontrol di sana," paparnya.
Baca: Rini Teken Pengalihan Saham 3 BUMN, Holding BUMN Tambang Resmi Berdiri
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, holding BUMN membuka peluang untuk masuknya modal dari swasta. Dengan begitu, APBN yang semula dialokasikan untuk membiayai BUMN bisa dialihkan ke program prioritas pemerintah, yakni pemerataan ekonomi.
“APBN untuk kebutuhan sosial yang perlu dibangun. Pemerintah harus membangun wilayah pinggiran yang secara komersial tidak mungkin dibangun swasta atau BUMN. Sehingga pemerataan terwujud,” katanya.
Holding BUMN, ia melanjutkan, tidak mengurangi kewajiban BUMN terhadap negara. Setoran pajak dan deviden BUMN tidak berkurang dengan proses itu. Bahkan, porsi saham pemerintah di dalam BUMN pun tidak berkurang. “Saham merah putih tetap ada di masing-masing BUMN, yakni saham seri A,” ujarnya.
Ia menekankan, holding BUMN adalah proses awal yang akan diikuti proses-proses lain yang lebih strategis. Dengan demikian, BUMN Indonesia bisa bersaing, tak hanya di skala nasional tapi juga di tingkat global.