JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan sumber pembiayaan infrastruktur nasional tidak melulu bertumpu pada APBN. Pembiayaan pembangunan infrastruktur yang secara komersial menguntungkan dapat dibiayai oleh BUMN maupun swasta.
Inovasi pembiayaan dibutuhkan agar publik bisa menikmati hasil pembangunan infrastruktur secara lebih luas.
“Ada tiga sumber yang diupayakan dan dikerjakan oleh pemerintah saat ini,” kata Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan saat diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertema "Amankah Pembiayaan Infrastruktur Negara?" di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jumat (17/11/2017).
Baca: Jokowi: Jangan Mimpi Bersaing Apabila Infrastruktur Tertinggal
Menurut Robert, sumber pembiayaan pertama berasal dari APBN. Anggaran tersebut dialokasikan pada belanja kementerian dan lembaga yang menggarap proyek infrastruktur.
Pemerintahan Jokowi-JK memang memberikan porsi cukup besar untuk pembangunan infrastruktur. Jumlahnya pun terus meningkat tajam sejak 2015. Besarnya anggaran infrastruktur rata-rata setiap tahun mencapai 18,5 persen-19 persen dari APBN.
“Tahun lalu mencapai Rp400 triliun, adapun tahun ini sebesar Rp409 triliun dengan outlook sebesar Rp388 triliun sampai Rp390 triliun. Sebagian besar untuk Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan maupun lainnya,” ujarnya.
Selain alokasi anggaran dari dana belanja pemerintah pusat, pembiayaan infrastruktur juga disalurkan melalui Dana Alokasi Daerah (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Desa.
Pembangunan infrastruktur memang menjadi prioritas pemerintahan Jokowi-JK. Buktinya, lebih dari Rp700 triliun APBN dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Tanah Air. Sekira Rp400 triliun disalurkan melalui belanja pemerintah dan sebanyak Rp200 triliun dikelola pemerintah daerah.
“Ketentuannya, 25 persen dari DAU harus menjadi spending infrastruktur di daerah. Sebanyak Rp60 triliun dana desa untuk infrastruktur juga,” imbuhnya.
Baca: Skema Pembiayaan Infrastruktur Dorong Pemerataan Pembangunan Infrastruktur
Sumber kedua untuk pembiayaan infrastruktur adalah adalah penugasan proyek yang diberikan kepada BUMN. Pembangunan jalan tol misalnya, langsung diberikan kepada BUMN.
Sumber ketiga adalah pembiayaan inovatif. Pemerintah bisa bekerja sama dengan swasta untuk membangun infrastruktur.
“Kalau kita tidak punya anggaran, bukan berarti kita tidak bisa membangun infrastruktur. Ada yang namanya kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha. Public Private Partnership namanya. Ini memungkinkan untuk menarik swasta bekerja sama,” kata Robert.
Skema tersebut dinilai menguntungkan. Pasalnya, keterlibatan swasta membuat pemerintah tidak perlu banyak mengeluarkan investasi. “Yang penting adalah masyarakat menikmati infrastruktur publik tersebut,” ujarnya.
Adapun dari proyek infrastruktur publik yang digarap saat ini, porsi keterlibatan anggaran pemerintah masih cukup besar yakni 41,3 persen. Sedangkan BUMN mengambil porsi 22,2 persen dan swasta mencapai 36,5 persen.
Setidaknya, ada 10 proyek infrastruktur nasional yang dikerjasamakan dengan swasta seperti Palapa Ring dan pembangkit listrik di Batang, Jawa Tengah.
Pemerintah berencana memperluas peras swasta pada sejumlah proyek infrastruktur agar tidak membebani APBN. Untuk itu, pemerintah perlu memberikan kerangka hukum yang jelas dalam melibatkan swasta ketika membangun proyek infrastruktur publik. Misalnya, perlu ada jaminan dari pemerintah.
“Kalau sesuatu proyek hendak dikerjasamakan itu biasanya disiapkan detail karena pembagian risikonya harus detail antara swasta dan pemerintah,” ujarnya.