Fitur Khusus untuk Jamin Keamanan Masyarakat

Kompas.com - 07/11/2017, 17:01 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

KOMPAS.com - Registrasi SIM card merupakan wujud keinginan pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemenkominfo) Ahmad M Ramli, Selasa (7/11/2017).

Ramli mengakui, saat ini sekalangan masyarakat khawatir adanya penyalahgunaan nomor NIK dan KK oleh orang lain, seperti disampaikannya dalam diskusi media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Ruang Roeslan Abdoelgani, Kantor Kementerian Kominfo.

Terkait itu, kata dia, telah diperoleh kesepakatan di antara pemegang kekuasaan untuk mengantisipasi kemungkinan negatif tersebut.

Dalam diskusi bertema "Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?" itu disampaikan, pemerintah bersama semua operator akan menyediakan fitur untuk cek nomor. Fitur tersebut rencananya bisa digunakan pada 20 November mendatang.

Pengecekan ini dapat dilakukan di gerai-gerai operator. Fitur UNREG memungkinkan orang yang nomornya digunakan pihak lain bisa melaporkan dan membatalkan pendataan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tentu saja, langkah itu mesti dilakukan di gerai resmi dengan membawa bukti KTP serta kartu keluarga (KK) yang terbaru.

"Jadi kalau misalnya, ada teman ingin mengetahui NIK saya digunakan berapa nomor, maka tinggal kirim ke nomor SMS tertentu menggunakan format yang telah disediakan oleh operator. Di situ akan ketahuan nomor NIK yang dipakai orang lain," katanya.

Ramli mengatakan, fitur UNREG itu tidak dapat langsung dioperasikan sendiri oleh pemilik nomor. Sebab, kata dia, jika diberi akses langsung, justru yang melakukan UNREG justru bukan pemilik yang benar.

"Jika ingin mengecek nomor dari SIM card dari operator berbeda, maka bisa dicek di web provider untuk SIM card itu," katanya.

Diketahui, fitur UNREG sendiri diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karenanya, operator wajib juga menyediakan fitur untuk menghapus atau UNREG.

Turut hadir sebagai narasumber FMB 9 antara lain Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif F, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, dan Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com