KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kebijakan yang mewajibkan masyarakat pelanggan jasa telekomunikasi meregistrasi SIM card prabayar merupakan upaya Pemerintah untuk menata data kependudukan menuju Single Identity Number.
Inilah program Indonesia menuju Single Identity Number," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh saat diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertema "Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?" di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Selasa (7/11/2017).
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (9/11/2017), Zudan mengapresiasi Kemkominfo yang menerapkan kebijakan tersebut. Pasalnya, kebijakan registrasi memberikan daya pengungkit yang tinggi untuk membangun kesadaran masyarakat mengurus dokumen kependudukan.
"Jadi Saya terima kasih banyak, ini meningkatkan kesadaran masyarakat, agar masyarakat peduli dengan dokumen kependudukannya," ujarnya
Terkait keamanan data kependudukan, Zudan menegaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena operator seluler hanya diberikan akses untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
"Kemendagri tidak memberikan data, tapi provider hanya mengakses, hanya melihat NIK dan Nomor KK-nya saja untuk proses validasi," tegasnya.
Berdasarkan data Kemkominfo, hingga Selasa (7/11/2017) pukul 12.30 WIB tercatat sebanyak 46.559.400 nomor seluler prabayar telah teregristrasi.
Fitur khusus UNREG untuk jamin keamanan masyarakat
Registrasi SIM card merupakan wujud keinginan pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Direktur Jenderal PPI Kemenkominfo Ahmad M Ramli mengakui, sebagian masyarakat khawatir nomor NIK dan KK disalahgunakan pihak lain. Pemerintah dan seluruh operator seluler bersepakat untuk mengantisipasi kemungkinan negatif itu.
Prinsipnya, kata Ramli, dalam waktu paling lambat 13 November, semua operator akan menyediakan fitur untuk cek nomor.
“Jadi kalau misalnya, ada yang ingin mengetahui NIK saya digunakan berapa nomor, maka tinggal kirim ke nomor SMS tertentu menggunakan format yang telah disediakan oleh operator. Di situ akan ketahuan nomor NIK yang dipakai orang lain," katanya.
Fitur UNREG tidak dapat langsung dioperasikan sendiri oleh pemilik nomor. Bila disediakan, ia melanjutkan, berpotensi untuk disalahgunakan pihak yang bukan pemilik data sebenarnya.
"Jika ingin mengecek nomor dari SIM card dari operator berbeda, maka bisa dicek di web provider SIM card itu," katanya.
Fitur UNREG telah diatur oleh UU ITE. Oleh karenanya, operator wajib juga menyediakan fitur untuk menghapus alias meng-UNREG.