Program Guru Garis Depan akan Dirombak

Kompas.com - 30/08/2017, 21:20 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah akan merevisi program Guru Garis Depan (GGD) yang selama ini diterapkan di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Sejumlah daerah yang menjadi target program GGD menolak adanya guru yang dikirim dari luar wilayahnya.

“Beberapa daerah meminta agar program ini memprioritaskan guru yang merupakan putra daerah atau guru honorer di wilayah tersebut,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat diskusi media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (30/8/2017).

Program GGD merupakan satu di antara empat program pemerataan pendidikan yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengiriman GGD ke daerah 3T Indonesia merupakan salah satu upaya pemerataan distribusi guru

Tenaga pendidik program GGD ditugaskan di 14 provinsi dan 93 kabupaten di seluruh Indonesia. Pada 2015, pemerintah mengirimkan 797 orang guru. Sementara pada 2016, guru yang bertugas di garis depan berjumlah 6.296 orang.

Baca: Guru dan Tenaga Kependidikan Berperan Vital Mendidik Generasi Bangsa

Sayangnya, program tersebut tak serta merta disambut positif oleh pemerintah daerah.  Apalagi, anggaran gaji para guru tersebut diambil dari dana alokasi khusus (DAK) setiap daerah. Sebagian daerah, kata dia, merasa keberatan ketika DAK dialokasikan untuk kebutuhan gaji para guru.

“Ketika ada program guru garis depan, pemerintah daerah mengajukan banyak tenaga guru. Tapi kemudian mereka menolak karena harus membayar gaji para guru dari dana alokasi khusus,” ujarnya.

Anggaran pendidikan 2017 yang ditransfer ke pemerintah daerah mencapai Rp 115 triliun. Anggaran itu dialokasikan untuk DAK fisik sebesar Rp 8 triliun dan DAK non-fisik sebesar Rp 107 triliun.

Kemendikbud akan mengakomodasi keinginan pemerintah daerah untuk memprioritaskan putra daerah dalam program GGD. Namun, seluruh calon GGD tetap harus mengikuti seleksi yang ketat.

Pemilihan Guru Pendidikan Dasar Berprestasi 2017 berlangsung 14-20 Agustus 2017 di Hotel Le Meridien, Jakarta. Pemilihan Guru Pendidikan Dasar Berprestasi 2017 berlangsung 14-20 Agustus 2017 di Hotel Le Meridien, Jakarta.

Muhadjir mengatakan tenaga pendidik yang mengikuti GGD wajib lulus mengikuti Sarjana Mendidik di Daerah Terluar, Terdepan, Tertinggal (SM-3T) dan program profesi guru.

Pemerintah juga memiliki program Sekolah Garis Depan (SGD). Pada 2016, pemerintah telah membangun 114 SGD di 49 kabupaten/kota. Pembangunan itu terdiri atas 11 unit sekolah baru (7 SMA, 2 SMK, 2 SLB) dan 103 revitalisasi (27 SD, 30 SMP, 25 SMA, 18 SMK, dan 3 SLB)

Selain itu, pemerataan pendidikan dilakukan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan memberlakukan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru. Sistem zonasi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.

Baca juga: Terapkan Sistem Zonasi Mendikbud Harap Semua Sekolah Kebagian Murid

Ia mengatakan sistem zonasi bertujuan mengurangi ekslusivitas, rivalitas, serta diskriminasi di sekolah-sekolah negeri yang merupakan barang publik (public goods). Sehingga, pemberian bantuan tepat sasaran.

Bantuan yang diberikan pemerintah pusat berupa sarana dan prasarana sekolah maupun peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan kependidikan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com